Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Kejanggalan impor beras diam-diam dari Vietnam

5 Kejanggalan impor beras diam-diam dari Vietnam Beras impor. Merdeka.com /Arie Basuki

Merdeka.com - Pekan lalu, pedagang di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, bernama Billy Haryanto mengadukan soal masuknya beras impor yang melanggar aturan. Saat rombongan menteri menggelar inspeksi, dia mengaku melihat sendiri 15.000 ton beras impor dari Vietnam.

Tapi laporannya ditanggapi ketus Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi. "Enggak ada kita kasih izin impor beras pak. Itu sudah pasti selundupan," kata Bayu saat itu.

Tak patah arang, Billy melapor ke Menko Perekonomian Hatta Rajasa. Dia mengatakan bahwa masuknya beras impor ilegal itu merusak harga pasar beras lokal. Tapi jawaban yang dia terima senada, bahwa kemungkinan itu selundupan.

Baik Hatta maupun Bayu kompak menjawab tidak ada impor beras dari Vietnam. Salah satu alasannya, cadangan beras nasional sudah cukup sehingga pemerintah tidak menginstruksikan Perum Bulog untuk mendatangkan beras dari negara lain.

Tak berselang lama setelah mulai ramai di pelbagai media massa, borok pemerintah pun terbongkar. Pemerintah yang selama setahun terakhir selalu membangga-banggakan kesuksesan memenuhi pasokan beras, ternyata berdusta. Adalah Ditjen Bea Cukai yang membenarkan adanya aktivitas impor untuk 16.900 ton beras. Kementerian Perdagangan dianggap terlibat, lantaran menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada pelaku usaha swasta untuk mendatangkan beras.

Padahal swasta cuma boleh mengimpor beras khusus berharga mahal, misalnya jenis Japonica atau beras merah. Sedangkan untuk beras biasa, impor hanya dapat dilakukan di saat darurat, misalnya puso nasional atau cuaca buruk, dan itupun hak prerogatif Bulog.

Mendengar pernyataan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa langsung memerintahkan Kementerian Perdagangan menjelaskan kabar impor beras dari Vietnam. Tujuannya untuk mencegah isu berkembang menjadi polemik.

Sejauh yang dia tahu, importasi beras jenis medium hanya boleh dilakukan Badan Urusan Logistik (Bulog). Sementara swasta hanya boleh mendatangkan beras jenis khusus.

"Bila ada impor dari Vietnam selain Bulog, harus diklarifikasi dan Kemendag harus menjelaskan. Saya akan minta penjelasan apa sebenarnya yang terjadi," kata Hatta saat dihubungi wartawan, beberapa waktu lalu.

Hatta pun memastikan, dari Bulog tidak ada permintaan impor karena pasokan dari dalam negeri cukup. Merujuk peraturan, kondisi tahun lalu juga tidak masuk kategori darurat, yang mendesak adanya pembelian beras dari luar negeri. Tidak hanya Hatta yang angkat bicara, Menteri BUMN Dahlan Iskan pun ikut nimbrung setelah Bulog disangkutpautkan dalam persoalan ini. Dia mengaku tidak tahu asal mula kehadiran beras Vietnam di pasaran yang kualitasnya disebut-sebut hanya diberikan untuk Bulog.

Namun Dahlan percaya pada anak buahnya. "Saya enggak tahu, saya juga lagi bertanya (sama Bulog), kok bisa. Bulog katanya juga enggak tahu apa-apa. Dia enggak merasa impor, Bulog juga merasa aneh," ujar Dahlan di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (28/1).

Sejak tahun lalu, Perum Bulog mengklaim tidak melakukan impor beras. Alasannya, selama ini Perum Bulog hanya sebagai operator penyaluran beras Raskin dan Beras Cadangan Pemerintah untuk korban bencana alam.

"Bulog tidak impor beras dari manapun tahun 2013," ujar Dirut Perum Bulog, Sutarto Alimoeso melalui pesan singkatnya.

Meskipun pemerintah berkeras membantah terlibat dalam impor beras secara diam-diam, itu tidak membuat pedagang dan pengamat ekonomi puas. Bahkan mereka melihat kejanggalan dalam kebijakan ini. Merdeka.com merangkum setidaknya ada lima kejanggalan dalam proses impor ini. Berikut paparannya.

Ada keterlibatan Kemendag

Pengamat Indef, Eni Sri Hartati melihat impor beras yang dilakukan pemerintah melalui importir menyalahi aturan dan Undang-Undang yang ada. UU hanya mengamanatkan impor beras dilakukan Bulog sebagai buffer stock atau cadangan jika stok dalam negeri tidak mencukupi.Tidak hanya itu, beras yang boleh didatangkan importir merupakan jenis premium yang didalamnya tidak termasuk beras Vietnam yang merupakan kelas medium.Eni mengaku heran dengan pemberian izin impor beras yang jelas-jelas melanggar aturan itu. Dia meyakini, beras yang masuk dan lolos dari bea cukai sudah pasti mengantongi izin impor resmi. Padahal izin impor beras Vietnam ini hanya boleh dilakukan oleh Bulog dan bukan importir seperti sekarang."Dokumen impor keluar itu dengan persyaratan ke Bulog. Ini impor bukan Bulog bisa lolos bea cukai, ini persoalan," tegasnya.Kementerian Perdagangan harus bertanggungjawab dan membeberkan data impor sekaligus menjelaskan alasan pemberian izin untuk importir."Siapa yang di Kementerian Perdagangan jika itu bukan beras Bulog (Vietnam). Kementerian perdagangan mereka mengeluarkan izin ada dokumen," tutupnya.

Kalau surplus kenapa impor?

Ketua Serikat Petani Indonesia Henry Saragih ikut angkat bicara terkait kisruh impor beras Vietnam yang dilakukan pemerintah secara diam-diam. Dugaannya, pernyataan pemerintah soal surplus beras tidak benar adanya. Dia justru melihat pernyataan tersebut sebagai bentuk pencitraan sebelum Pemilu.Sepengetahuannya, setiap jelang Pemilu pemerintah selalu mengatakan Indonesia surplus beras dan tidak lagi melakukan impor. Namun itu tidak terbukti."Gejala politisasi ini gejala semenjak mau ke Pemilu. Jelang Pemilu selalu disebut surplus beras. Data 2008-2009 Indonesia surplus beras tapi 2010 kita impor lagi. 2007 padahal kita impor beras banyak. Saya curiga sekarang disebut surplus tidak lagi impor, nanti selesai Pemilu impor lagi," ucap Henry ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Selasa (28/1).

Saling tuding soal impor

Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memanggil dan meminta pertanggungjawaban Menteri Perdagangan Gita Wirjawan terkait impor beras yang dilakukan pemerintah secara diam-diam."Jadi DPR harus panggil Mendag (Gita Wirjawan), mengapa ini sampai terjadi. Kenapa Mendag bilang ilegal dan Bea Cukai bilang itu legal," ucap Henry ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Selasa (28/1).Henry mendesak pemerintah membeberkan data pertanian dan hasil produksi. Ini perlu dilakukan untuk mengetahui seberapa besar petani Indonesia bisa mencukupi kebutuhan beras masyarakat."Itu mereka yang mau audit data sendiri. Sekarang malah kisruh beras di impor Vietnam dan Bea Cukai bilang legal dan Kemendag bilang ilegal," tutupnya.

Pedagang tak terima beras impor

Impor beras Vietnam yang diduga ilegal menjadi bola liar yang terus bergulir sejak pekan lalu. Namun, seperti pihak yang tidak ingin kecipratan masalah, sejumlah pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur, kompak membantah dipasok beras dari negara indochina itu.Padahal, beberapa hari sebelumnya, seorang pedagang di PBIC tiba-tiba mencegat rombongan menteri yang sedang inspeksi di sentra beras itu, untuk sekedar melapor bahwa harga beras dipasaran hancur lantaran membanjirnya beras Vietnam. Tak lupa, saat melapor, sang pedagang juga menunjukkan sampel beras impor tersebut.Acin (52), pedagang beras di Blok K PBIC membantah ada aliran beras Vietnam. "Enggak ada kita dapat beras impor. Kurang tahu juga siapa yang jual," katanya saat ditemui merdeka.com, Selasa (28/1).Beberapa pedagang kemudian menyebut Usaha Dagang (UD) Tunas Bangsa mengetahui peredaran beras impor tersebut. Namun, ketika ditemui, pemilik usaha tersebut membantahnya."Toko saya tidak jual beras impor," ucap pria yang enggan menyebut namanya tersebut.

Harusnya cuma Bulog yang bisa datangkan beras

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mencatat telah terjadi importasi beras sebanyak 83 kali sebanyak 16.500 ton di Pelabuhan Tanjung Priok. Pembelian beras impor itu dilakukan oleh 58 importir terdaftar yang menerima Surat Perizinan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan. Adapun jenis beras yang diimpor tersebut memiliki spesifikasi tingkat kepecahan 5 persen-25 persen. Berdasarkan Permendag No.6/2012, jenis beras semacam itu hanya boleh diimpor oleh Bulog. Menko Perekonomian Hatta Rajasa juga mengakui hal itu. Sejauh yang dia tahu, importasi beras jenis medium hanya boleh dilakukan Badan Urusan Logistik (Bulog). Sementara swasta hanya boleh mendatangkan beras jenis khusus."Bila ada impor dari Vietnam selain Bulog, harus diklarifikasi dan Kemendag harus menjelaskan. Saya akan minta penjelasan apa sebenarnya yang terjadi," kata Hatta saat dihubungi wartawan, Senin (27/1).Hatta pun memastikan dari Bulog tidak ada permintaan impor karena pasokan dari dalam negeri cukup. Merujuk peraturan, kondisi tahun lalu juga tidak masuk kategori darurat, yang mendesak adanya pembelian beras dari luar negeri.

Baca juga:Gita: Isu impor beras Vietnam berasal dari pedagang CipinangBeras Vietnam masuk Indonesia, Bea Cukai akui kecolonganGita tegaskan bakal hukum importir beras nakalMarak diberitakan, importir setop beli beras VietnamIni modus importir beli beras Vietnam ilegal (mdk/bim)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dokumen Tidak Proper Diduga Jadi Biang Kerok Tuduhan Mark up Harga Impor Beras
Dokumen Tidak Proper Diduga Jadi Biang Kerok Tuduhan Mark up Harga Impor Beras

Dalam dokumen, ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplit sehingga menyebabkan biaya demurrage.

Baca Selengkapnya
Data BPS: Impor Beras 2023 Terbesar dalam 5 Tahun Terakhir, Didominasi Jenis Beras Patahan
Data BPS: Impor Beras 2023 Terbesar dalam 5 Tahun Terakhir, Didominasi Jenis Beras Patahan

Sebanyak 2,7 juta ton yang diimpor berjenis beras patahan.

Baca Selengkapnya
Perum Bulog Bantah Tuduhan Penggelembungan Anggaran Impor Beras dari Vietnam, Begini Penjelasannya
Perum Bulog Bantah Tuduhan Penggelembungan Anggaran Impor Beras dari Vietnam, Begini Penjelasannya

Perum Bulog menyatakan isu penggelembungan harga beras impor itu tidak benar.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Nilai KPK Bisa Turun Tangan soal 490.000 Ton Beras Impor Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok
Pakar Hukum Nilai KPK Bisa Turun Tangan soal 490.000 Ton Beras Impor Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok

Sebanyak 490.000 ton beras impor tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Baca Selengkapnya
KPK Blak-blakan Update Penanganan Kasus Skandal Impor Beras
KPK Blak-blakan Update Penanganan Kasus Skandal Impor Beras

KPK memastikan pengusutan kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut akan dilakukan dengan prosedur pemeriksaan maupun penyidikan hukum.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Mark Up Beras Impor Rp 2,7 Triliun
Kasus Dugaan Mark Up Beras Impor Rp 2,7 Triliun

Bapanas memastikan sudah bekerja sesuai dengan aturan yang secara teknis tidak masuk ke dalam pelaksanaan importasi.

Baca Selengkapnya
Stok Beras Bulog Capai 1,63 Juta Ton, Tertinggi dalam Empat Tahun Terakhir
Stok Beras Bulog Capai 1,63 Juta Ton, Tertinggi dalam Empat Tahun Terakhir

Pengadaan dari dalam negeri sebanyak kurang lebih 560.000 ton setara gabah per 2 Mei 2014. Angka serapan gabah ini setara 273.000 ton beras.

Baca Selengkapnya
Begini Duduk Perkara Tudingan Penggelembungan Harga Beras Impor dari Vietnam
Begini Duduk Perkara Tudingan Penggelembungan Harga Beras Impor dari Vietnam

Duduk perkara Bulog dan Bapanas dilaporkan ke KPK atas dugaan penggelembungan harga beras impor.

Baca Selengkapnya
Mencuat Demurrage Rp294,5 M, Kebijakan Pemerintah dalam Mengimpor Beras Dikritik
Mencuat Demurrage Rp294,5 M, Kebijakan Pemerintah dalam Mengimpor Beras Dikritik

"Kami selama ini getol menolak impor beras yang bisa merugikan rakyat."

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Mark Up Impor Beras, Pelapor Buka-bukaan Temuannya
Kasus Dugaan Mark Up Impor Beras, Pelapor Buka-bukaan Temuannya

Menurut hitungannya, angka dugaan rasuah tersebut mencapai lebih dari Rp2,7 triliun.

Baca Selengkapnya
KPK Siap Turun Tangan Dalami Soal Demurrage Beras Bulog Rp350 Miliar
KPK Siap Turun Tangan Dalami Soal Demurrage Beras Bulog Rp350 Miliar

Sebanyak 490.000 ton beras impor tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Bulog diwajibkan bayar denda hingga Rp350 M

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Minta Penegak Hukum Usut ‘Mark Up’ Impor Beras
Anggota DPR Minta Penegak Hukum Usut ‘Mark Up’ Impor Beras

Mark up impor beras diduga menimbulkan kerugian senilai Rp8,5 triliun.

Baca Selengkapnya