5 Keluhan pengusaha sepanjang periode pertama Tax Amnesty
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK telah mengesahkan aturan tax amnesty atau pengampunan pajak. Berbagai cara dilakukan untuk mensosialisasikan kebijakan ini agar ketaatan wajib pajak meningkat. Selain itu, aturan ini juga diharapkan bisa mengembalikan dana orang Indonesia yang disimpan di luar negeri ke Indonesia.
Pengamat Perpajakan, Darussalam melihat, kebijakan tax amnesty disambut antusias rakyat Indonesia. Menurut Darussalam, kebijakan tax amnesty sekaligus bisa menjadi jalan keluar untuk meningkatkan ketaatan wajib pajak pada negara.
"Masyarakat menyambut baik pengampunan pajak. Tidak hanya bisa menarik dana-dana wajib pajak yang diparkir di luar negeri, kebijakan ini juga diyakini akan mendorong kepatuhan membayar pajak. Tax amnesty dipandang sebagai jalan keluar bagi wajib pajak yang selama ini belum patuh untuk menjadi patuh," kata Darussalam di Jakarta.
Ketua Umum HIPMI, Bahli Lahadalia mengakui masih banyak pengusaha yang belum taat dalam membayarkan pajaknya kepada negara, termasuk dia sendiri. "Sebagian pengusaha belum taat bayar pajak, termasuk saya juga tidak bayar pajak," kata Bahlil sambil tertawa, di Kementerian Keuangan, Jakarta.
Saat ini, periode pertama Tax Amnesty akan segera berakhir. Dalam tiga bulan awal pelaksanaan, Tax Amnesty bukan tanpa komplain. Sejumlah pengusaha terpantau mengeluhkan beberapa tata cara amnesti pajak.
Hal ini diminta menjadi perhatian pemerintah guna menarik minat pengusaha untuk mengikuti program andalan Pemerintah Jokowi-JK tersebut. Apa saja keluhan tersebut? Berikut paparannya.
Pengusaha masih banyak yang sulit pahami Tax Amnesty
Ketua Umum Apindo, Hariyadi B. Sukamdani, mengatakan sejak dilakukan sosialisasi Tax Amnesty pada tanggal 21, 22, 25, dan 28 Juli 2016, masih banyak wajib pajak yang belum mengerti mengenai program ini. Terutama yang berkaitan langsung dengan Kantor Pajak."Dari pertanyaan dan respon yang kami terima, ada masalah juga yang dialami oleh pengusaha di kantor pajak yakni berkaitan dengan pemahaman yang minim dari peserta. Sehingga mereka harus kembali beberapa kali (ke kantor pajak) saat melaporkan hartanya," kata Hariyadi di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (1/8).Selain itu, menurutnya, ada beberapa aturan Tax Amnesty yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Dia berharap agar pemerintah bisa menerbitkan peraturan-peraturan yang sesuai dengan kondisi di lapangan.
Proses Tax Amnesty menyusahkan dan sangat panjang
Direktur Utama PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), Franciscus Welirang mengeluhkan proses administrasi pendaftaran program pengampunan pajak (tax amnesty). Menurutnya, proses ikut tax amnesty tergolong menyusahkan dan sangat panjang.Misalnya, format dalam formulir pendaftaran, Surat Pernyataan Harta (SPH) dan cara pengisian dengan berbagai item. "Kok rasanya formatnya ruwet banget," ujar dia di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.Dia meminta agar pemerintah memercayai laporan SPH yang diajukan Wajib Pajak (WP) dengan menggunakan sistem pungutan pajak secara self assessment. Selama ini, wajib pajak dimintai bukti-bukti harta yang harus dilampirkan saat mengajukan tax amnesty."Basisnya self assessment dulu, saling mempercayai itu penting. Pemerintah perlu percaya orang yang mengajukan tax amnesty dengan tulus bahwa dia akan mendeklarasikan apa yang dimiliki dan mempercayai kepada pemerintah apa yang dia miliki. Jangan minta bukti ini itu, jadi ruwet administrasi," harap Franky.
Periode tarif rendah terlalu singkat
Periode tarif tebusan termurah sebesar 2 persen pada program pengampunan pajak atau Tax Amnesty akan berakhir pada September 2016. Untuk itu, para pengusaha menyuarakan keinginannya agar pemerintah mau memperpanjang periode tarif tebusan termurah hingga Desember mendatang.Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Rosan Roeslani mengatakan perpanjangan waktu agar para pengusaha bisa mengonsolidasikan aset-aset yang mereka miliki."Saya sampaikan beberapa kali, tidak gampang konsolidasi perusahaan. Enggak segampang itu lho, ada dampak pembukuannya. Begitu kita masukkan aset, kan harus balance, bertumpuk-tumpuk itu. Dan ini baru satu, ada yang punya puluhan (perusahaan), ratusan, bahkan ribuan," ujar Rosan di Hotel Bidakara, Jakarta.
Sistem pembayaran dengan uang tunai dikeluhkan
Bos Sriwijaya Air, Chandra Lie mengeluhkan sistem dana tebusan dalam program pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Walaupun termurah di dunia, Chandra mengatakan pembayaran tebusan masih menggunakan uang tunai."Ada kendala seperti uang kontan untuk mencari kadang pengusaha tidak ada uang kontan sebagian besar asetnya," ujar Chandra di Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar IV di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Periode tarif UMKM buat pengusaha kecil kurang greget
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan sistem tarif Tax Amnesty untuk UMKM membuat keikutsertaan pengusaha kecil rendah. Sektor UMKM yang akan mengikuti program Tax Amnesty, menurutnya, akan minim peserta hingga awal tahun mendatang.Alasannya, tarif tebusan UMKM sebesar 0,5 persen bersifat tetap dan tidak berubah hingga berakhirnya program Tax Amnesty pada 31 Maret 2017 mendatang."Jadi mereka (UMKM) santai-santai aja. Tapi kalau yang berubah tarif kan mereka nyari tarif termurah. Kalau enggak bulan Oktober nanti kan naiknya 50 persen. Jadi kalau yang UKM karena dia tahu itu. Tapi UMKM bisa saja karena sosialisasinya pemerintah kurang menggerakkan mereka," tuturnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menyebut masih ada pemilik usaha yang takut dikejar pajak
Baca SelengkapnyaSeorang pedagang kecil ngamuk saat dapat surat pajak dari pemerintah sementara dagangannya sepi.
Baca SelengkapnyaUndang-undang yang akan diubah juga akan dikonsultasikan sejumlah pihak termasuk pekerja hingga pengusaha.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaWacana pengenaan cukai bagi pedagang makanan hanya menambah beban.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaPemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca SelengkapnyaKelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.
Baca SelengkapnyaJokowi menilai, semua aturan termasuk potongan Tapera tersebut akan dihitung terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaDampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaLayanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca Selengkapnya