Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Peninggalan Gita Wirjawan lindungi pasar dalam negeri

5 Peninggalan Gita Wirjawan lindungi pasar dalam negeri Gita Wirjawan. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Gita Wirjawan dilantik menjadi Menteri Perdagangan pada Oktober 2011. Dia menggantikan Mari Elka Pangestu yang digeser menjadi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Ini bagian dari perombakan atau reshuffle kabinet yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Umur Gita Wirjawan di kabinet Indonesia Bersatu tidak terlalu lama, hanya 2 tahun 3 bulan. Selama duduk di kursi orang nomor satu di Kementerian Perdagangan, Gita dituding terlalu liberal lantaran pro terhadap perdagangan bebas. Seperti yang diungkapkan Ketua Komisi VI Airlangga. "Ya kinerjanya merubah paradigma di kementerian untuk lebih pro ke liberal," ucapnya.

Kinerja Gita selama menjabat menteri perdagangan juga mendapat kritik dari sejumlah pengamat ekonomi. Pengamat ekonomi Ahmad Erani Yustika menuturkan, kebijakan yang dibuat Gita mayoritas hanya meneruskan cetak biru yang sudah dirancang menteri sebelumnya, yakni Mari Elka Pangestu.

Orang lain juga bertanya?

Pendek kata, buat Ahmad Erani, selama tiga tahun menjabat menteri perdagangan Gita tak punya prestasi.

"Enggak ada terobosan apa-apa, saya tidak melihatnya. Gita hanya meneruskan apa yang dilakukan pendahulunya, termasuk agenda di kerja sama internasional, sampai menangani tata niaga domestik, tidak ada yang baru," ujarnya kepada merdeka.com.

Selama menjadi mendag, Gita juga kerap berbeda pandangan dengan Menteri Pertanian Suswono karena isu-isu sensitif bidang pangan, khususnya terkait impor. Semisal pada kasus harga daging sapi yang tinggi hingga memicu impor sapi dalam jumlah besar.

Yang belum lama terjadi, kementerian yang dipimpinnya dihantam soal isu impor beras ilegal asal Vietnam yang masuk ke Indonesia. Kemendag sebagai pemberi izin impor dituding sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas kejadian ini.

Terlepas dari itu, perlu diakui, Gita juga meninggalkan warisan yang cukup krusial dan penting bagi perlindungan pasar dalam negeri dari serbuan barang impor. Kebijakan dan peraturan menteri yang dikeluarkan Gita sedikit menunjukkan upaya pemerintah melindungi pasar dalam negeri. Merdeka.com mencoba merangkum lima warisan positif Gita selama menjadi Mendag. Berikut paparannya.

Batasi waralaba ritel

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan aturan ritel dan toko modern diberlakukan bagi usaha lokal maupun asing. Gita Wirjawan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern.

Dalam aturan itu, pemberi waralaba dan penerima waralaba untuk jenis toko modern dibatasi hanya bisa membangun maksimal 150 gerai di Indonesia.

Sejauh ini dalam catatan Kemendag, jaringan ritel terbesar adalah Indomaret dengan 6.300 gerai, disusul Alfamart 6.000 lebih gerai. Dari dua minimarket itu, baru 20 persen yang sudah diwaralabakan.

Batasi waralaba restoran

Keberadaan dan eksistensi waralaba di tanah air benar-benar berada di bawah kendali pemerintah. Setelah mengeluarkan Permendag Nomor: 68/M-DAG/PER/10/2012 yang mengatur waralaba jenis usaha toko modern ritel seperti minimarket dan supermarket, kini pemerintah segera mengeluarkan aturan baru terkait pembatasan kepemilikan waralaba restoran.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan nampaknya tidak ingin tebang pilih dalam mengatur waralaba yang menjalankan aktivitas bisnisnya di dalam negeri. Setelah mengatur batas kepemilikan waralaba ritel seperti Indomaret dan Alfamart, mulai bulan depan pemerintah membatasi kepemilikan waralaba restoran semisal Kentucky Fried Chicken (KFC) dan McDonalds (McD).

Gita mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 07 Tahun 2013. Beleid waralaba restoran akan berpengaruh pada empat jenis tempat usaha, yaitu restoran, rumah makan, bar/rumah minum, dan kafe. Selain membatasi kepemilikan pribadi satu investor tunggal, Permendag 07/2013 juga mengatur soal kewajiban sektor usaha ini agar menggunakan 80 persen produksi dalam negeri ketika menjalankan usahanya.

Tidak hanya berlaku untuk waralaba restoran lokal, tapi juga restoran asing semisal Kentucky Fried Chicken (KFC), McDonalds (McD), dan lainnya. Dalam pasal 4 disebutkan, gerai yang boleh dimiliki dan dikelola sendiri maksimal 250 unit. Bila sudah melebihi jumlah tersebut, investor atau pemilik waralaba restoran wajib mewaralabakan gerai berikutnya ke pihak ketiga.

Sejauh ini, bisnis restoran cepat saji tumbuh sangat pesat di Indonesia. Termasuk pertumbuhan bisnis waralaba asing. PT Fast Food Indonesia Tbk selaku pengelola KFC, saat ini sudah memiliki 426 gerai yang tersebar di berbagai kota di Indonesia (Per September 2012). Potensi KFC untuk melakukan ekspansi masih terbuka lebar meskipun persaingan bisnis fast food makin ketat dengan kehadiran McDonalds.

Rekso Nasional Food yang mengantongi lisensi dari McDonalds International Property Company, semakin ekspansif. Hingga akhir Maret 2012, 124 gerai McD sudah beroperasi di Indonesia. Waralaba asing lainnya, Burger King, juga mulai meramaikan persaingan waralaba restoran melalui 39 gerai yang sudah beroperasi.

80 persen barang di toko ritel harus produk lokal

Di penghujung tahun lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan baru. Permendag 70 Tahun 2013 tentang pedoman penataan pasar tradisional dan pusat toko modern. Dalam aturan ini, Kemendag mewajibkan pusat perbelanjaan dan toko modern menjual 80 persen produk buatan Indonesia alias Made In Indonesia.

Aturan ini merupakan langkah strategis mengendalikan neraca perdagangan Indonesia yang kerap defisit lantaran besarnya impor dibandingkan ekspor. Selain itu, aturan ini juga sebagai pendukung kenaikan PPh impor dari 2,5 persen menjadi 7,5 untuk barang konsumsi dan barang mewah.

Aturan ini akan mulai berlaku 2,5 tahun dari waktu dikeluarkannya Permendag 70 Tahun 2013. Saat ini masih dalam tahap transisi. Aturan ini juga belum mengatur secara detail mengenai komponen dalam negeri maupun komponen impor yang digunakan. Aturan ini hanya melihat apakah produk tersebut di produksi dalam negeri atau tidak.

Pasar swalayan dan toko modern yang dimaksud dalam aturan tersebut adalah toko yang menganut sistem harga pas atau tidak ada tawar menawar. Kemendag memberi waktu masa transisi kepada pengusaha ritel untuk memenuhi aturan ini selama 2,5 tahun ke depan.

Revitalisasi pasar tradisional

Salah satu warisan positif yang dilakukan Gita adalah menata pasar tradisional. Penataan atau revitalisasi pasar tradisional memang sudah lama menjadi program pemerintah dan dilanjutkan di era kepemimpinan Gita Wirjawan sebagai menteri perdagangan.

Sejak tahun 2005 hingga 2012, pemerintah telah mengalokasikan anggaran revitalisasi pasar sebesar Rp 2,3 triliun termasuk di dalamnya anggaran per bantuan maupun alokasi khusus. Sejauh ini sebanyak 1.568 pasar diklaim telah direvitalisasi.

Tahun ini, Kementerian Perdagangan kembali mendapatkan jatah anggaran program revitalisasi pasar tradisional. Nilainya kurang lebih Rp 1 triliun di tahun anggaran 2014. Jatah tersebut di bawah porsi tahun ini yang berkisar Rp 1,2 triliun.

"Porsi RAPBN untuk perdagangan untuk teruskan program revitalisasi pasar tradisional. Dari total, sedikit di bawah anggaran tahun ini Rp 1,2 triliun. Jadi dikurangi di bawah Rp 1 triliun," ujar Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.

"Tak hanya bangunan fisik, pedagang dan kebersihan, tapi manajemen pasar juga perlu ditingkatkan agar bisa bersaing dengan pasar-pasar modern," katanya.

Aturan turunan larangan ekspor bahan mineral mentah

Di akhir masa jabatannya, Gita Wirjawan juga mengeluarkan aturan turunan untuk mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 soal pelarangan ekspor mineral mentah. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) ini, konsentrat mineral dengan kadar tertentu tetap boleh diekspor dengan catatan syarat perusahaan boleh mengekspor adalah tercatat sebagai eksportir terdaftar (ET).

Kedua, jika kadar pengolahan mineralnya kecil, bea keluar akan besar. Sebaliknya, jika produk konsentrat tambang sudah diolah lebih dari 90 persen, atau malah dimurnikan, pajak ekspornya mendekati nol.

Selain itu, perusahaan yang berkukuh hanya mau mengekspor konsentrat berkadar minimal, harus mengurus surat persetujuan Menteri Perdagangan serta menggelar uji pra-pengapalan oleh surveyor swasta, buat menguji akurasi kadarnya sebelum diekspor.

Kemendag optimis aturan dari pihaknya itu akan memaksa perusahaan, besar maupun kecil, membangun instalasi pemurnian. Selain itu, sistem tarif ini lebih transparan karena tidak menetapkan kuota ekspor.

Baca juga:Marzuki: Gita mundur agar elektabilitasnya meningkatIkut konvensi Demokrat, Marzuki ogah mundur seperti GitaKriteria ideal pengganti Gita Wirjawan'Lebih bagus Gita Wirjawan mundur dari konvensi Demokrat'Mundurnya Gita bisa jadi pintu Menteri Pertanian serang balik (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Izin Ekspor Pasir Laut Dibuka, Menteri Kelautan Bilang Begini
Izin Ekspor Pasir Laut Dibuka, Menteri Kelautan Bilang Begini

Kegiatan ekspor pasir laut harus melalui proses ketat.

Baca Selengkapnya
Pusat Grosir Sepi, Pemerintah Perketat Penjualan Barang Impor Secara Online
Pusat Grosir Sepi, Pemerintah Perketat Penjualan Barang Impor Secara Online

Pemerintah memperketat pengawasan dan pengendalian barang asal impor.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Kesal Ada Negara-Negara yang Tak Senang Indonesia Maju
Menteri Bahlil Kesal Ada Negara-Negara yang Tak Senang Indonesia Maju

Ada beberapa negara yang tak setuju dengan berbagai kebijakan pemerintah Indonesia.

Baca Selengkapnya
Zulkifli Hasan Terbitkan Permendag Baru Atur Barang Impor Masuk Tanah Air
Zulkifli Hasan Terbitkan Permendag Baru Atur Barang Impor Masuk Tanah Air

Permendag ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tindakan pengamanan perdagangan.

Baca Selengkapnya
Wamendag Minta Pengusaha Tekstil Tak Khawatir soal Aturan Relaksasi Impor: Produk Tekstil Masih Dibatasi
Wamendag Minta Pengusaha Tekstil Tak Khawatir soal Aturan Relaksasi Impor: Produk Tekstil Masih Dibatasi

Jerry memastikan, impor terhadap produk tekstil tetap dapat terkendali.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Andika Perkasa
VIDEO: Andika Perkasa "Pemerintahan Ini Semau-maunya!"

Andika berbicara keras mengkritik pemerintah terkait kondisi perekonomian yang sulit diprediksi.

Baca Selengkapnya
Kemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal
Kemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal

Kemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal.

Baca Selengkapnya
Wamendag: Persaingan Buat Industri Domestik Lebih Kompetitif
Wamendag: Persaingan Buat Industri Domestik Lebih Kompetitif

Proteksi terlalu berlebihan terhadap industri domestik yang tidak kompetitif bisa membuat proses negosiasi perjanjian dagang lebih sulit.

Baca Selengkapnya
Menkop Teten Akui Regulasi Belum Bisa Lindungi Industri Tekstil dari Serbuan Produk Impor
Menkop Teten Akui Regulasi Belum Bisa Lindungi Industri Tekstil dari Serbuan Produk Impor

Pemerintah masih berupaya untuk melindungi produk dalam negeri dari serbuan barang impor.

Baca Selengkapnya
Sandiaga Uno: Regulasi Sedang Dirumuskan, Kami Pastikan TikTok Bantu Produk UMKM
Sandiaga Uno: Regulasi Sedang Dirumuskan, Kami Pastikan TikTok Bantu Produk UMKM

Pemerintah memastikan bahwa TikTok Shop tidak merugikan pelaku UMKM di tanah air.

Baca Selengkapnya
Polemik soal Live Shop, Ganjar Minta Pemerintah Lakukan Tiga Hal Ini
Polemik soal Live Shop, Ganjar Minta Pemerintah Lakukan Tiga Hal Ini

Menurut Ganjar, negara tidak bisa melarang usaha seseorang yang tidak melanggar hukum.

Baca Selengkapnya