5 Penyebab PNS Bisa Dipecat, Terbaru Jika Tak Lapor Harta
Merdeka.com - Pemerintah saat ini memberlakukan aturan baru untuk para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Di mana, para abdi negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2021.
"PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 huruf (e) PP 94/2021, dikutip Rabu (15/9).
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa tugas utama ASN dalam pemerintahan? Dalam sistem administrasi negara, ASN memiliki peran sentral dalam menyediakan pelayanan publik, menjaga stabilitas pemerintahan, serta mengimplementasikan berbagai program dan kebijakan yang telah ditetapkan.
-
Siapa saja yang termasuk ASN? Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
-
Apa yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset dengan estimasi nilai yang terselamatkan mencapai ± Rp643,9 triliun.
-
Apa singkatan dari "PNS"? Singkatan Pekerjaan Lucu 1. INTEL: Ingin Nikah Tapi Nggak Dilamar 2. PNS: Pegawai Non Stop 3. BNN: Bagian Nengok Nengok 4. Kedokteran: Kelamaan Pedekate Ngga Pernah Jadian 5. Pilot: Pekerjaan Idaman Laki-laki dan Orang Tuamu 6. Guru: Gaji UMR Rasa Unik 7. PNS: Pekerja Niat Santai 8. TNI: Tidak Nyaman dengan Istri 9. Polisi: Pecinta Olahraga Lari Siang 10. Petani: Pria Takut Nikah
Namun, tidak semua PNS wajib melaporkan harta kekayaannya. Ketentuan ini berlaku bagi PNS yang duduk di posisi pejabat administrator, pejabat fungsional, dan pejabat pimpinan tinggi.
Jika PNS dimaksud tidak melaporkan harta kekayaannya, tentu yang bersangkutan harus siap mendapat hukuman disiplin sedang hingga berat.
Hukuman disiplin sedang dimaksud berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin). Sementara hukuman disiplin berat meliputi penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian alias dipecat.
Selain lapor kekayaan, pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan yang bisa menyebabkan PNS dipecat. Berikut rangkumannya.
1. Ikut Program Kartu Prakerja
Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan Bantuan Hukum Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Sunandar Pramono mengatakan, PNS yang memalsukan data untuk mendaftar Kartu Prakerja dapat melanggar aturan kode etik PNS. Sanksinya bisa dilakukan pemecatan.
"Kalau konteksnya secara itu jelas pidana administratif dan melanggar kode etik PNS. Mereka kan ada kewajiban membawa wibawa negara. Jika tidak menjaga perlakuannya akan dikenakan hukuman kode etik," ujar Sunandar.
Jika PNS bersangkutan terlanjur mendapatkan intensif Kartu Prakerja, maka uang tersebut akan diminta untuk dikembalikan. Sebab, kasusnya masih kecil jika masuk ke dalam tindak pidana korupsi.
2. Negara Krisis
Melalui Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah mempunyai kewenangan untuk memecat PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) jika negara mengalami krisis. Namun yang pertama di pecat adalah pegawai pemerintah dengan sistem kontrak atau P3K.
P3K lebih dulu dipecat karena posisinya hanya di jabatan fungsional saja dan sistemnya kontrak. Kontraknya minimal satu tahun dan maksimal 30 tahun.
3. Berkinerja Buruk
Dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2014 juga mengatur mengenai kerja keseharian PNS. PNS dinilai berdasarkan kinerja, dan jika PNS tersebut tidak berkinerja baik maka akan langsung dipecat.
Sebelum dikeluarkan, PNS akan mendapatkan peringatan pertama apabila dalam waktu tiga tahun tidak menunjukkan performa yang meningkat. Penilaian akan didasarkan pada Satuan Kinerja Pegawai di tiap instansi.
Saat ini, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019, memungkinkan bawahan untuk dapat menilai atasannya. Dengan begitu, penilaian terhadap kinerja seorang PNS akan lebih objektif lantaran berasal dari seluruh sisi, mulai dari rekan kerja setara, pimpinan hingga bawahannya.
4. Terlibat Tindak Kriminal Hingga Langgar Norma Agama
PNS haram hukumnya melakukan tindakan kriminal. Jika terbukti, pemerintah tak akan segan segan untuk langsung memecat pegawai pemerintah tersebut.
Tindakan tersebut seperti diantaranya memakai narkoba, menjadi calo PNS, hingga korupsi.
Pemecatan PNS tidak hanya dilakukan karena berkinerja buruk. Namun kebanyakan PNS dipecat karena kasus yang dialami, misalnya nikah siri.
Pemerintah mengancam pemberian hukuman pemecatan pada oknum PNS yang melanggar norma agama seperti melakukan perselingkuhan atau nikah siri.
(mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga batas akhir laporan 31 Maret, sebanyak 585 ASN di Kemenpan-RB telah melapor LHKASN.
Baca SelengkapnyaAparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kinerja buruk dalam 3 bulan bisa langsung dimutasi dan dipecat.
Baca SelengkapnyaKasus pegawai pajark Rafael Alun Trisambodo membongkar bagaimana kehidupan seorang PNS. Tak disangka, PNS yang digaji dengan uang rakyat hidup penuh kemewahan.
Baca SelengkapnyaKementerian PANRB tengah menyusun skema pensiunan di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaKepala negara juga menyiapkan sanksi jika tindakan pengangkatan tersebut masih dilakukan.
Baca SelengkapnyaPKS berikan catatan terkait perubahan peraturan soal Tapera tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam aturan tersebut terdapat 22 bab yang terdiri dari 305 pasal yang mengatur kinerja PNS hingga ASN
Baca SelengkapnyaDeretan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang dipecat akibat pamer harta dan berakhir dipidana.
Baca SelengkapnyaBKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaPegawai berinisial NAR dipecat usai diperiksa pihak Inspektorat lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaOknum ini diduga tidak melaksanakan tugas mereka untuk memblokir situs perjudian online, yang dikenal dengan nama Judol.
Baca SelengkapnyaPenghasilan yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kemahalan umum jika ada.
Baca Selengkapnya