Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Penyebab subsidi rumah murah dicabut pemerintah

5 Penyebab subsidi rumah murah dicabut pemerintah rumah bersubsidi Perum perumnas. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pemerintah menurunkan besaran uang muka untuk kredit rumah bersubsidi dari lima persen menjadi satu persen. Itu ditambah dengan bantuan cicilan uang muka sebesar Rp 4 juta per orang.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono di Istana Negara, Jakarta. "Kalau yang sebelumnya uang muka 5 persen, itu ditambah biaya macam-macam seperti Pajak Pertambahn Nilai dan sebagainya, itu menjadi sekitar 10 persen, makanya kami jadikan 1 persen ditambah kas Rp 4 juta."

Selain itu, pemerintah juga menurunkan suku bunga kredit pemilikan rumah dengan skim Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahaan (FLPP) dari 7,5 persen menjadi lima persen. Menteri Basuki berharap pelonggaran itu bisa mendorong kepemilikan rumah oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dia menyebut, FLPP hanya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 4 juta untuk kepemilikan rumah tapak dan Rp 7 juta untuk hunian vertikal. Semacam apartemen dan rumah susun.

Masyarakat bisa menyicil rumah subsidi selama 15-20 tahun. Jika berminat, masyarakat bisa mengunjungi bank penyalur KPR FLPP.

Namun, waspada! Segala keringanan ini bisa saja dicabut jika penerima rumah subsidi melakukan sejumlah pelanggaran. Apa saja pelanggaran yang membuat subsidi rumah dicabut? Berikut merdeka.com akan menyajikannya untuk pembaca.

Tidak dihuni satu tahun lebih

Penerima rumah terancam sanksi pencabutan subsidi atau fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) KPR jika tidak dihuni selama satu tahun enam bulan. Surat peringatan akan diberikan saat setahun, tiga bulan pertama setelahnya dan tiga bulan kedua selanjutnya.Hal ini sudah tercantum dalam perjanjian kredit pembelian rumah. Saat fasilitas subsidi dicabut, maka pemilik rumah harus membayar kredit dengan bunga komersial. Jadi, lebih besar suku bunganya dari 5 persen.

Rumah direnovasi

Pemilik rumah tidak diperbolehkan merenovasi rumah signifikan. Sebagai contoh, membangun rumah baru di atas tanah lama atau menyatukan dua rumah menjadi satu.Jika ketahuan maka pemilik rumah akan kehilangan bantuan subsidinya. Pemerintah akan menindak tegas debitur program rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang kedapatan melakukan pelanggaran.

Dikontrakan/ dijual

Pemilik rumah tidak diperkenankan berbisnis dengan rumah subsidi yang diterimanya. Seperti menghasilkan uang dengan menjual atau mengontrakan rumahnya.Pemilik rumah harus memakai sendiri rumah subsidi ini. Jika tidak maka hadiah subsidi untuknya akan dicabut.

Punya rumah lain

Pemerintah sangat ketat dalam program subsidi rumah agar dana bantuan bisa tepat sasaran. Sejumlah langkah pengawasan telah disiapkan untuk memastikan pemilik rumah subsidi ialah orang yang berhak.Pemerintah akan mengecek alasan mengapa rumah subsidi tidak juga ditempati. Jika alasannya pindah kerja, maka pemerintah bisa menoleransi. Namun, jika ketahuan karena memiliki rumah lain maka subsidi akan dicabut saat itu juga.

Palsukan identitas

Pemerintah menemukan sejumlah kecurangan dalam program rumah subsidi. Salah satunya, pemalsuan identitas. Maka dari itu, Kementerian PU-PR akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Per Mei 2017, dana FLPP sudah cair Rp 439 miliar. Kementerian PU-PR menganggarkan Rp 27,3 triliun untuk penyaluran bantuan perumahan tahun ini. Anggaran tersebut terbagi untuk bantuan KPR melalui skema FLPP sebesar Rp 11,4 triliun, subsidi selisih bunga sebesar Rp 3,7 triliun, bantuan uang muka Rp 2,2 triliun.

 

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Masih Jadi Primadona, Tenor KPR Subsidi Bakal Dipercepat Demi Jangkau Lebih Banyak Masyarakat yang Ingin Memiliki Rumah
FOTO: Masih Jadi Primadona, Tenor KPR Subsidi Bakal Dipercepat Demi Jangkau Lebih Banyak Masyarakat yang Ingin Memiliki Rumah

Pemerintah sedang mengkaji pengurangan tenor atau jangka waktu kredit KPR bersubsidi.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Mau Beli Rumah Bisa Dapat Bantuan Biaya Admin Hingga Rp4 Juta
Masyarakat Mau Beli Rumah Bisa Dapat Bantuan Biaya Admin Hingga Rp4 Juta

Pemerintah akan memberikan insentif pajak sektor properti.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Catat, Pekerja Swasta Paling Banyak Terima Program Rumah Murah Pemerintah
Kemenkeu Catat, Pekerja Swasta Paling Banyak Terima Program Rumah Murah Pemerintah

Dalam rentang waktu 2010 hingga Juli 2023, program FLPP telah mendukung kepemilikan rumah sebanyak 1.289.748 unit yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pemkot Siapkan 1.879 Unit Rumah Murah untuk Warga Bandung, Ini Syaratnya
Pemkot Siapkan 1.879 Unit Rumah Murah untuk Warga Bandung, Ini Syaratnya

Pemkot Bandung bersama kementerian PUPR menyiapkan 1.879 unit rumah murah untuk warganya.

Baca Selengkapnya
Beli Rumah Rp2 Miliar Tak Perlu Bayar Pajak
Beli Rumah Rp2 Miliar Tak Perlu Bayar Pajak

Pembebasan pajak pembelian rumah ini berlaku hingga Juni 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
BP Tapera Sudah Gelontorkan Rp136,2 Triliun untuk 1,47 Masyarakat Berpenghasilan Rendah
BP Tapera Sudah Gelontorkan Rp136,2 Triliun untuk 1,47 Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Tahun 2024 ini BP Tapera ditargetkan menyalurkan dana FLPP sebanyak 170.000 unit rumah dengan nilai Rp13,72 triliun.

Baca Selengkapnya
Ternyata ini Alasan Gen Z Susah Punya Rumah Sendiri
Ternyata ini Alasan Gen Z Susah Punya Rumah Sendiri

Alhasil mereka merasa membeli rumah adalah hal yang paling sulit.

Baca Selengkapnya
FOTO: Realisasi Tambahan Kuota FLPP Masih Dinantikan Masyarakat
FOTO: Realisasi Tambahan Kuota FLPP Masih Dinantikan Masyarakat

Penambahan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk 34 ribu unit rumah subsidi sampai kini belum terealisasi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Beri Subsidi Pajak Properti 50 Persen, Berlaku Hingga Juni 2024
Pemerintah Beri Subsidi Pajak Properti 50 Persen, Berlaku Hingga Juni 2024

Pemerintah akan memberikan subsidi PPN untuk sektor properti.

Baca Selengkapnya
Data Kemenkeu: 22.449 Rumah Manfaatkan Program Insentif PPN DTP
Data Kemenkeu: 22.449 Rumah Manfaatkan Program Insentif PPN DTP

Kebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Aturan Sedang Dikaji, Pekerja Gaji Rp15 Juta Bisa Dapat Fasilitas KPR Subsidi
Aturan Sedang Dikaji, Pekerja Gaji Rp15 Juta Bisa Dapat Fasilitas KPR Subsidi

Kementerian BUMN juga bakal mengusulkan untuk memberikan keringanan bunga bagi kelompok masyarakat yang berhak mendapat KPR subsidi.

Baca Selengkapnya
BP Tapera Sebut Masyarakat Salah Paham, Begini Hitugan yang Tepat untuk Iuran Tapera
BP Tapera Sebut Masyarakat Salah Paham, Begini Hitugan yang Tepat untuk Iuran Tapera

Tabungan menjadi salah satu pemenuhan kelayakan peserta dalam mengajukan bantuan pembiayaan rumah Tapera.

Baca Selengkapnya