5 Perusahaan Dijatuhi Sanksi Terkait Pembayaran THR di 2020
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan ada lima perusahaan telah dikenakan sanksi administrasi terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2020. Kelimanya berada di Provinsi Jawa Tengah, Riau, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
Berdasarkan data Kemnaker, sebanyak 410 perusahaan diadukan terkait permasalahan pembayaran THR pada tahun lalu. Dari total aduan tersebut, 307 perusahaan saat ini sudah selesai melalui pemeriksaan dan pembinaan, serta sudah melaksanakan pembayaran THR.
"Artinya, perusahaan sudah melaksanakan pembayaran THR, baik yang terlambat bayar, tertunda maupun yang menyepakati pembayaran sesuai maupun tidak sesuai dengan THR," kata Menteri Ida dalam webinar FMB 9 pada Senin (25/4).
-
Siapa yang mengalami tunggakan gaji? Melalui unggahan terbarunya, ia menyatakan adanya tunggakan gaji dari klub kepada dirinya dan beberapa rekan setimnya.
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
-
Di mana pekerja Indonesia bekerja? Haygrove, sebuah perkebunan di Hereford yang memasok buah beri ke supermarket Inggris, memberikan surat peringatan kepada pria tersebut dan empat pekerja Indonesia lainnya tentang kecepatan mereka memetik buah sebelum memecat mereka lima dan enam pekan setelah mereka mulai bekerja.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Apa yang terjadi pada karyawan yang di PHK? Berdasarkan data dari pelacak independen Layoffs.fyi, hingga 30 Agustus 2024, sebanyak 422 perusahaan teknologi telah memberhentikan 136.782 karyawan.
Adapun lima perusahaan yang dikenakan sanksi termasuk dalam kategori 307 perusahaan tersebut. "Kemudian dari 300 sekian itu, ada 5 perusahaan yang direkomendasikan sanksi administrasi," sambungnya.
Selanjutnya
Kemudian, sebanyak 103 perusahaan masih dalam proses pemeriksaan dan pemanggilan oleh dinas ketenagakerjaan untuk pelaksanaan nota pemeriksaan 1 dan 2. Beberapa di antaranya terkait permasalahan perselisihan lingkungan industrial, yang sedang diproses sesuai mekanisme PHI Kemnaker.
"Jadi kalau dilihat data secara keseluruhan dari 410, itu sudah diselesaikan sesuai dengan kesepakatan yang ada. Dari pengaduan yang ada, sebagian besar sudah ditindaklanjuti dan dilakukan pembayaran," jelas Menteri Ida.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memberu sanksi tegas bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar THR untuk pekerja.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaHari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.
Baca SelengkapnyaPemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaMenaker mengatakan, mempertimbangkan untuk merevisi aturan tentang pemberian THR ini. Dia mengapresiasi perusahaan ojol selama ini telah memberikan santunan leb
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca Selengkapnya