5 Pro kontra keputusan kenaikan UMP 2018
Merdeka.com - Jelang pergantian tahun, pemerintah mengingatkan berbagai kepala daerah untuk mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP). Pemerintah telah berhitung di mana ditemukan angka 8,71 persen sebagai acuan kenaikan UMP tahun depan.
Kenaikan tersebut merupakan total penjumlahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi sesuai dengan formula kenaikan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2018 bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017," tulis Surat Edaran Kemenaker.
-
Apa tujuan kenaikan UMP Jakarta? Tujuan Kenaikan UMP Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengungkapkan bahwa tujuan dari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah untuk menjaga kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.
-
Berapa UMP Jakarta di tahun 2025? Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mengungkapkan bahwa UMP 2025 di DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.396.761.
-
Bagaimana cara hitung UMP Jawa Timur? Proses perhitungan kenaikan UMP tahun 2025 menggunakan formula yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks lainnya.
-
Kapan UMP Jakarta 2025 diterapkan? Peraturan mengenai UMP Jakarta 2025 akan mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2025.
-
Bagaimana cara penetapan UMP Jakarta? Selain itu, penetapan UMP DKI Jakarta 2025 juga telah melalui rapat bersama dengan berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada tanggal 9-10 Desember 2024.
-
Apa yang Kemendagri minta kepala daerah lakukan terkait inflasi? Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta kepala daerah dengan inflasi tinggi agar mengevaluasi sejumlah upaya pengendalian yang telah dilakukan. Upaya pengendalian harus berdampak dan tak hanya bersifat seremonial.
BPS telah menetapkan inflasi nasional sebesar 3,72 persen. Sedangkan, pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen. Maka jika kedua komponen tersebut dijumlahkan menjadi sebesar 8,71 persen.
Sementara, formula untuk menghitung besaran UMP 2018 yaitu besaran UMP 2017 ditambah dengan hasil perkalian antara besaran UMP 2017 x (tingkat infasi+pertumbuhan ekonomi nasional). Hal tersebut sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.
Atas kebijakan kenaikan upah ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Apa saja? Berikut merdeka.com akan merangkumnya untuk pembaca.
Besaran kenaikan sesuai harapan pengusaha
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Perkasa Roeslani menilai penetapan Upah Minimum Provinsi 2018 sudah adil untuk para pengusaha. Menurutnya, pengusaha sudah mempersiapkan strategi mengatasi kenaikan UMP tersebut."Jadi, kalau saya bisa sampaikan, saya bicara dengan banyak pengusaha, asosiasi, sesuai dengan harapan," ujar Rosan dalam acara Indonesia Infrastructure Week 2017 di Jakarta.Menurutnya, para pengusaha ritel pun tak keberatan dengan kenaikan UMP tersebut. Alasannya, pengusaha ritel telah menyiapkan anggaran setiap tahunnya."Karena kembali lagi, itu pengusaha kalau dari jauh hari sudah bisa memprediksi sudah bisa memplanning dan sudah tidak kaget lagi. Jadi sudah sesuai budget," tegasnya.
Kenaikan upah dengan catatan peningkatan produktivitas
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Harijanto berharap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) membuat para pekerja bersemangat dan meningkatkan produktivitas para pekerja lebih tinggi."Membayar upah itu kan harus dibandingkan dengan produktivitas yang lebih tinggi, apakah pekerja lebih efisien apa lebih cepat atau lebih banyak," ujarnya.Senada, Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, mengatakan peningkatan atau kenaikan UMP ini hendaknya diikuti dengan perbaikan produktivitas."Saya menitipkan jangan hanya lihat peningkatan UMP. Yang perlu kita tingkatkan adalah peningkatan produktivitas," ungkapnya.Mantan menteri keuangan ini sangat menegaskan poin produkvitas, sebab menurut dia produkvitas yang baik dan meningkat tentu akan memperkuat stabilitas perekonomian Indonesia. "Itu adalah kunci untuk Indonesia agar bisa tumbuh dengan kuat dan berkesinambungan. Peningkatan upah harus dengan produktivitas," tegasnya.
Pengusaha ritel minta perhatian khusus pemerintah
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey, mengatakan pihaknya tetap akan mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, salah satunya dengan mengikuti kenaikan UMP tersebut. Meski demikian, dia tetap meminta agar pemerintah memberikan perhatian kepada industri yang tengah mengalami perlambatan."Kami mengimbau pemerintah untuk memberikan perhatian kepada sektor yang tergerus, apakah mungkin kita ada suatu pembicaraan atau observasi dari nilai yang sudah ditentukan per 1 Januari 2018," kata Roy.Menurutnya, pengaruh dari kenaikan UMP tidak akan menjadi persoalan bagi sektor yang masih kuat, namun hal ini tentunya akan memberatkan sektor yang meredup. Sebab, sebelum UMP naik saja sektor tersebut sudah merdup, apalagi jika UMP sudah naik maka dikhawatirkan sektor itu akan menurun drastis."Apakah mungkin pemerintah dapat mempertahankan sektor tergerus, jadi kami kembalikan lagi ke pemerintah bagaimana melihat, situasi ini kalau memang ingin direlaksasi kami akan membuka diri diundang untuk menentukan berapa besaran," imbuhnya.
Wapres JK tegaskan besaran kenaikan UMP sudah adil
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, keputusan itu sudah adil."Saya rasa adil itu. Tidak ada yang menolak," katanya.Menurut Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini, kenaikan UMP 8,71 persen sesuai dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi. Selain itu, kenaikan iru disesuaikan dengan nilai inflasi."Pertumbuhan ekonomi 5,1 persen dan inflasi 3,47 persen. Jadi pas lah 8,7 persen," ucapnya.
Menteri Hanif pastikan UMP pasti naik tiap tahun
Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, mengatakan kepentingan dari sisi pekerja yang menginginkan upahnya naik tiap tahun sudah diakomodir sehingga ada aturan soal kenaikan UMP. Namun demikian, dia mengingatkan harus diperhatikan juga kepentingan dari sisi dunia usaha."Kemudian kepentingan dari dunia usaha kalau kenaikan upah itu harus predictable, kalau tahu-tahu bisa melejit itu kan bisa menggoncangkan dunia usaha dan berdampak pada tenaga kerja juga," ujarnya.Selain itu, Menteri Hanif menegaskan kenaikan UMP harus juga memperhatikan kepentingan para calon pekerja yang saat ini masih menganggur dan membutuhkan pekerjaan. Sebab, beban gaji yang terlampau tinggi akan membuat perusahaan mengerem penerimaan pegawai baru."Jadi jangan sampai yang sudah bekerja menghambat mereka yang belum bekerja. Apalagi di tengah situasi ekonomi seperti saat ini," tegasnya.
Â
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.
Baca SelengkapnyaKenaikan UMP 2024 tergantung dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, UMP 2023 mengalami kenaikan hingga 10 persen.
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca SelengkapnyaUMP Kalimantan Utara naik Rp218.507 dari tahun sebelumnya.
Baca SelengkapnyaHeru Budi bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.
Baca SelengkapnyaDunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025 selambat-lambatnya pada 11 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta, Hari Nugroho belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan UMP 2025.
Baca SelengkapnyaPenetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaYassierli menjelaskan kenaikan rata-rata sebesar 6,5 persen berlaku untuk tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan tetap melakukan perhitungan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca Selengkapnya