Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Pro kontra keputusan kenaikan UMP 2018

5 Pro kontra keputusan kenaikan UMP 2018 Demo buruh di Jakarta. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Jelang pergantian tahun, pemerintah mengingatkan berbagai kepala daerah untuk mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP). Pemerintah telah berhitung di mana ditemukan angka 8,71 persen sebagai acuan kenaikan UMP tahun depan.

Kenaikan tersebut merupakan total penjumlahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi sesuai dengan formula kenaikan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2018 bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017," tulis Surat Edaran Kemenaker.

BPS telah menetapkan inflasi nasional sebesar 3,72 persen. Sedangkan, pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen. Maka jika kedua komponen tersebut dijumlahkan menjadi sebesar 8,71 persen.

Sementara, formula untuk menghitung besaran UMP 2018 yaitu besaran UMP 2017 ditambah dengan hasil perkalian antara besaran UMP 2017 x (tingkat infasi+pertumbuhan ekonomi nasional). Hal tersebut sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.

Atas kebijakan kenaikan upah ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Apa saja? Berikut merdeka.com akan merangkumnya untuk pembaca.

Besaran kenaikan sesuai harapan pengusaha

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Perkasa Roeslani menilai penetapan Upah Minimum Provinsi 2018 sudah adil untuk para pengusaha. Menurutnya, pengusaha sudah mempersiapkan strategi mengatasi kenaikan UMP tersebut."Jadi, kalau saya bisa sampaikan, saya bicara dengan banyak pengusaha, asosiasi, sesuai dengan harapan," ujar Rosan dalam acara Indonesia Infrastructure Week 2017 di Jakarta.Menurutnya, para pengusaha ritel pun tak keberatan dengan kenaikan UMP tersebut. Alasannya, pengusaha ritel telah menyiapkan anggaran setiap tahunnya."Karena kembali lagi, itu pengusaha kalau dari jauh hari sudah bisa memprediksi sudah bisa memplanning dan sudah tidak kaget lagi. Jadi sudah sesuai budget," tegasnya.

Kenaikan upah dengan catatan peningkatan produktivitas

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Harijanto berharap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) membuat para pekerja bersemangat dan meningkatkan produktivitas para pekerja lebih tinggi."Membayar upah itu kan harus dibandingkan dengan produktivitas yang lebih tinggi, apakah pekerja lebih efisien apa lebih cepat atau lebih banyak," ujarnya.Senada, Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, mengatakan peningkatan atau kenaikan UMP ini hendaknya diikuti dengan perbaikan produktivitas."Saya menitipkan jangan hanya lihat peningkatan UMP. Yang perlu kita tingkatkan adalah peningkatan produktivitas," ungkapnya.Mantan menteri keuangan ini sangat menegaskan poin produkvitas, sebab menurut dia produkvitas yang baik dan meningkat tentu akan memperkuat stabilitas perekonomian Indonesia. "Itu adalah kunci untuk Indonesia agar bisa tumbuh dengan kuat dan berkesinambungan. Peningkatan upah harus dengan produktivitas," tegasnya.

Pengusaha ritel minta perhatian khusus pemerintah

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey, mengatakan pihaknya tetap akan mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, salah satunya dengan mengikuti kenaikan UMP tersebut. Meski demikian, dia tetap meminta agar pemerintah memberikan perhatian kepada industri yang tengah mengalami perlambatan."Kami mengimbau pemerintah untuk memberikan perhatian kepada sektor yang tergerus, apakah mungkin kita ada suatu pembicaraan atau observasi dari nilai yang sudah ditentukan per 1 Januari 2018," kata Roy.Menurutnya, pengaruh dari kenaikan UMP tidak akan menjadi persoalan bagi sektor yang masih kuat, namun hal ini tentunya akan memberatkan sektor yang meredup. Sebab, sebelum UMP naik saja sektor tersebut sudah merdup, apalagi jika UMP sudah naik maka dikhawatirkan sektor itu akan menurun drastis."Apakah mungkin pemerintah dapat mempertahankan sektor tergerus, jadi kami kembalikan lagi ke pemerintah bagaimana melihat, situasi ini kalau memang ingin direlaksasi kami akan membuka diri diundang untuk menentukan berapa besaran," imbuhnya.

Wapres JK tegaskan besaran kenaikan UMP sudah adil

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, keputusan itu sudah adil."Saya rasa adil itu. Tidak ada yang menolak," katanya.Menurut Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini, kenaikan UMP 8,71 persen sesuai dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi. Selain itu, kenaikan iru disesuaikan dengan nilai inflasi."Pertumbuhan ekonomi 5,1 persen dan inflasi 3,47 persen. Jadi pas lah 8,7 persen," ucapnya.

Menteri Hanif pastikan UMP pasti naik tiap tahun

Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, mengatakan kepentingan dari sisi pekerja yang menginginkan upahnya naik tiap tahun sudah diakomodir sehingga ada aturan soal kenaikan UMP. Namun demikian, dia mengingatkan harus diperhatikan juga kepentingan dari sisi dunia usaha."Kemudian kepentingan dari dunia usaha kalau kenaikan upah itu harus predictable, kalau tahu-tahu bisa melejit itu kan bisa menggoncangkan dunia usaha dan berdampak pada tenaga kerja juga," ujarnya.Selain itu, Menteri Hanif menegaskan kenaikan UMP harus juga memperhatikan kepentingan para calon pekerja yang saat ini masih menganggur dan membutuhkan pekerjaan. Sebab, beban gaji yang terlampau tinggi akan membuat perusahaan mengerem penerimaan pegawai baru."Jadi jangan sampai yang sudah bekerja menghambat mereka yang belum bekerja. Apalagi di tengah situasi ekonomi seperti saat ini," tegasnya.

 

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Formulasi Kenaikan UMP 2024 Disebut Sudah Memenuhi Kepentingan Pengusaha dan Buruh
Formulasi Kenaikan UMP 2024 Disebut Sudah Memenuhi Kepentingan Pengusaha dan Buruh

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Menghitung Kenaikan UMP 2024 Pakai Rumus Baru Kemnaker
Begini Cara Menghitung Kenaikan UMP 2024 Pakai Rumus Baru Kemnaker

Kenaikan UMP 2024 tergantung dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah.

Baca Selengkapnya
Hore, Kemenaker Beri Sinyal UMP 2024 Bakal Naik
Hore, Kemenaker Beri Sinyal UMP 2024 Bakal Naik

Sebelumnya, UMP 2023 mengalami kenaikan hingga 10 persen.

Baca Selengkapnya
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah

Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.

Baca Selengkapnya
UMP Kalimantan Utara Naik 6,5 Persen Jadi Rp3,3 Juta Per Bulan
UMP Kalimantan Utara Naik 6,5 Persen Jadi Rp3,3 Juta Per Bulan

UMP Kalimantan Utara naik Rp218.507 dari tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Sore Ini, Heru Budi Umumkan UMP Jakarta 2024
Sore Ini, Heru Budi Umumkan UMP Jakarta 2024

Heru Budi bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Instruksikan UMP 2024 Harus Naik, Apindo Bilang Begini
Pemerintah Instruksikan UMP 2024 Harus Naik, Apindo Bilang Begini

Dunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Bakal Umumkan UMP Paling Lambat 11 Desember 2024
Pemprov DKI Bakal Umumkan UMP Paling Lambat 11 Desember 2024

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025 selambat-lambatnya pada 11 Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, UMP Jakarta  2025 Dipastikan Naik
Kabar Gembira, UMP Jakarta 2025 Dipastikan Naik

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta, Hari Nugroho belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan UMP 2025.

Baca Selengkapnya
UMP Bali 2024 Cuma Naik Rp100.000, Tahun Depan Jadi Rp2.813.672
UMP Bali 2024 Cuma Naik Rp100.000, Tahun Depan Jadi Rp2.813.672

Penetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Rincian Besaran UMP di 38 Provinsi dengan Skema Kenaikan 6,5 Persen, Jakarta Jadi Rp5.396.761
Rincian Besaran UMP di 38 Provinsi dengan Skema Kenaikan 6,5 Persen, Jakarta Jadi Rp5.396.761

Yassierli menjelaskan kenaikan rata-rata sebesar 6,5 persen berlaku untuk tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Baca Selengkapnya
UMP 2025 Dipastikan Naik, Besaran Kenaikan Masih Menjadi Misteri
UMP 2025 Dipastikan Naik, Besaran Kenaikan Masih Menjadi Misteri

Pemerintah akan tetap melakukan perhitungan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya