5 Skenario The New Normal BUMN, Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi Corona
Merdeka.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal BUMN. Ini merupakan skenario tahapan pemulihan kegiatan BUMN, sebagai salah satu antisipasi New Normal di tengah pandemi Corona.
Dalam surat edaran ini, terdapat lima fase pembukaan kegiatan BUMN secara bertahap, perlahan dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Fase ini disebut The New Normal.
Fase pertama ialah pada 25 Mei 2020, di mana rilis protokol perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis dan stake holder lainnya dikeluarkan. Lalu, pegawai BUMN usia 45 tahun ke bawah diperintahkan kembali masuk kantor, sementara usia 45 tahun ke atas diperkenankan WFH.
-
Apa tugas Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Bagaimana Kementerian BUMN mengelola BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
-
Kenapa Kementerian BUMN dibentuk? Pada masa Kabinet Pembangunan VI, namanya menjadi Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.
-
Siapa Menteri BUMN pertama? Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Berduka yang dalam atas wafatnya Menteri BUMN pertama, Pak Tanri Abeng. Sosok yang berjasa besar untuk negeri ini,' ujar Erick dikutip dari laman Instagram resmi @erickthohir di Jakarta, Minggu.
-
Kapan Kementerian BUMN resmi dibentuk? Pada 2001, organisasi tersebut berubah menjadi Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara.
-
Siapa yang mengawasi kinerja BUMN setelah PMN? 'Komisi XI DPR RI akan meminta BPK RI melakukan Audit Kinerja LPEI dan bisnis model yang baru guna memastikan keberlanjutan kinerja LPEI,' ujarnya.
Lalu, sektor industri dan jasa juga kembali dibuka secara terbatas. Pabrik, pengolahan, pembangkit, hotel dibuka dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk. "Mall belum diperbolehkan dibuka, dilarang berkumpul," demikian dikutip dari SE, Minggu (17/5).
Fase 2 pada 1 Juni 2020, mall dan ritel sudah boleh dibuka kembali dengan batasan jumlah pengunjung dan jam buka. Untuk restoran ritel dan restoran hotel masih belum dibuka. Kemudian, dalam fase ini juga perkumpulan boleh dilakukan di area outdoor dengan batasan jarak 2 meter dan kapasitas maksimum 20 orang saja.
Dalam fase 3 yaitu 8 Juni 2020, tempat wisata sudah diperbolehkan dibuka kembali, dengan layanan online dan pembatasan kontak fisik. Jumlah pengunjung dibatasi, dan seluruh kegiatan harus sesuai dengan protokol kesehatan.
Pada fase ini, institut pendidikan juga diperbolehkan dibuka kembali, dengan pengaturan jumlah siswa serta jam masuk dengan sistem shifting sesuai dengan kapasitas ruang.
Fase Berikutnya
Untuk fase 4, yang jatuh pada 29 Juni 2020, seluruh kegiatan ekonomi mulai dibuka, dengan catatan penambahan kapasitas operasi dengan protokol kesehatan super ketat dan mematuhi kriteria penyebaran pandemi masing-masing daerah.
"Pembukaan secara bertahap restoran, cafe, fasilitas kesehatan, tetap dengan protokol kesehatan yang ketat," demikian tertulis dalam SE.
Tempat ibadah juga kembali dibuka, area outdoor dapat dimanfaatkan untuk berkumpul serta mulai diterapkannya kembali perjalanan dinas sesuai dengan prioritas dan urgensi.
Terakhir, fase 5 jatuh pada 13 dan 20 Juli 2020, lebih fokus pada evaluasi pembukaan kegiatan seluruh sektor menuju skala normal, secara bertahap. Diharapkan, awal Agustus 2020, operasional seluruh sektor menuju normal berjalan dengan baikdan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Reformasi dan transformasi sektor BUMN telah menjadi bagian dari solusi.
Baca SelengkapnyaErick Thohir sudah meneken Surat Edaran (SE) Menteri tentang Employee Well Being bagi para karyawan di BUMN.
Baca SelengkapnyaErick bilang RUU ini akan berperan penting guna mengawal kerja perusahaan pelat merah.
Baca SelengkapnyaUntuk bekerja di BUMN semua memiliki peluang dan kesempatan yang sama untuk berkarir dari semua disiplin ilmu.
Baca SelengkapnyaSejak menjabat sebagai Menteri BUMN, Erick Thohir melakukan berbagai pembenahan.
Baca SelengkapnyaErick Thohir terus mendorong pendapatan dari perusahaan BUMN karena Indonesia belum bisa mengandalkan pendapatan negara dari penerimaan pajak.
Baca SelengkapnyaIni dilakukan sebagai bagian dari program restrukturasi BUMN, yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja BUMN.
Baca SelengkapnyaHusein menyampaikan, Erick bersama Komisi VI bersepakat melakukan perubahan besar dalam pemberian PMN kepada BUMN.
Baca SelengkapnyaPertama, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebenarnya telah menjalani restrukturisasi pada 2019 lalu.
Baca SelengkapnyaErick tak ingin sektor bisnis di Tanah Air masih berpangku tangan pada blueprint yang dimiliki negara-negara besar semisal Amerika Serikat dan China.
Baca SelengkapnyaMenteri selanjutnya diharapkan memprioritaskan agenda jangka panjang untuk keberlangsungan agenda transformasi BUMN.
Baca SelengkapnyaErick Thohir mempopulerkan program AKHLAK BUMN saat menjabat sebagai Menteri BUMN.
Baca Selengkapnya