Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Syarat dapat rumah murah dari pemerintah

5 Syarat dapat rumah murah dari pemerintah rumah contoh. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Salah satu program unggulan pemerintah Jokowi - JK adalah sejuta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam program sejuta rumah, tahun ini pemerintah akan membangun 603.516 unit rumah bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dan 396.484 unit bagi non MBR.

Program sejuta rumah murah ini membawa angin segar untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah menyediakan rumah subsidi dengan harga dan cicilan yang sangat terjangkau. Tidak hanya itu, KPR FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan) juga akan diberikan bagi MBR, baik berpenghasilan tetap maupun tidak tetap.

Kemudahan dan keringanan ditawarkan pemerintah. Salah satunya mendapat bantuan uang muka Rp 4 juta/rumah. Masyarakat juga diberikan kesempatan membayar uang muka 1 persen dari harga rumah, dengan bunga cicilan 5 persen tiap bulannya. Kemudahan lain yang ditawarkan, waktu kredit menjadi 20 tahun dari sebelumnya 15 tahun.

Orang lain juga bertanya?

Tapi tidak semua orang bisa mendapat rumah murah dari pemerintah. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Salah satunya penghasilan Rp 7 juta per bulan. Masyarakat yang berpenghasilan di atas Rp 7 juta per bulan tidak diperkenankan mengikuti program ini.

Merdeka.com mencatatnya syarat-syarat mendapat rumah murah dari pemerintah, seperti dilansir rumah.com. Berikut paparannya.

Belum pernah memiliki rumah

Pemohon KPR FLPP harus lah masyarakat yang belum pernah memiliki rumah pribadi sama sekali. Tujuan dari KPR ini memang membantu masyarakat menengah ke bawah yang mendambakan kepemilikan rumah.

Untuk itu, bagi mereka yang sudah memiliki satu rumah, dua atau lebih, tidak berhak lagi mendapatkan subsidi. Pengajuan KPR FLPP mereka tentu tidak akan disetujui. Alasannya sederhana, bisa saja pembelian rumah melalui KPR FLPP tersebut malah dipergunakan untuk hal komersial seperti dijual kembali atau disewakan.

Belum pernah menerima subsidi lain dari pemerintah

Salah satu syarat menerima KPR FLPP, masyarakat Indonesia kelas menengah ke bawah yang sama sekali belum pernah menerima subsidi lain dari pemerintah. Subsidi atau bantuan itu bisa berupa apa saja.

Misalnya, pemohon pernah menerima bantuan berupa penerimaan rusunami. Maka ia tidak berhak lagi memperoleh KPR FLPP. Dengan demikian program pemerintah ini bisa merata dan manfaatnya terasa bagi semua masyarakat yang membutuhkan. Terutama mereka yang ingin memiliki rumah pribadi dalam kondisi layak.

Penghasilan maksimal Rp 7 juta/bulan

Pemerintah dan Kemenpera memberikan ketentuan dalam hal penghasilan pemohon. Memang penerima KPR ini sangat ketat. Bagi masyarakat atau keluarga yang hendak membeli dan mengajukan kredit rumah tapak maka penghasilan maksimalnya Rp 4 juta/bulan.

Sementara itu untuk keluarga yang lebih memilih tinggal di rumah susun dan hendak mengajukan kreditnya maka harus berpenghasilan maksimal Rp 7 juta/bulan. Kedua kategori tersebut hanya bisa diajukan oleh pemohon yang memiliki pekerjaan formal.

Rumah harus dihuni sendiri

Setiap pemohon KPR FLPP wajib menempati rumah subsidi ini untuk pribadi. Bukan dijadikan lahan komersial. Dalam hal ini, rumah yang berhasil dimiliki si pemohon tidak boleh disewakan atau dialihkan ke pihak lain sebelum 5 tahun untuk rumah tapak, atau 20 tahun untuk rumah susun.

Bukan hanya itu pemohon juga tak diperkenankan membiarkan rumah yang telah diperolehnya dalam keadaan kosong. Begitu pemohon telah menerima rumah yang dikehendaki maka harus segera ditempati.

Punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Setiap pemohon yang berhak mengajukan KPR FLPP haruslah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga akan mempermudah proses pembelian rumah. Di samping itu, mereka juga harus melampirkan surat keterangan penghasilan dari perusahaan tempat bekerja.

Tujuannya, agar pemberi KPR benar-benar membantu masyarakat yang tepat. Keterangan penghasilan akan membuktikan bahwa sang pemohon berasal dari keluarga menengah ke bawah dengan penghasilan pas-pasan.

Berstatus pegawai tetap

Sama halnya dengan pengajuan KPR pada umumnya, KPR FLPP juga menerapkan persyaratan pemohon harus terlebih dahulu berstatus pegawai tetap di perusahaan tempatnya bekerja.

Hal ini bertujuan untuk pengamanan terhadap perbankan dan pemberi KPR. Status pemohon sebagai pegawai tetap membantu meyakinkan bank bahwa ada jaminan dari si pemohon dalam kewajibannya membayar cicilan KPR.

 

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemkot Siapkan 1.879 Unit Rumah Murah untuk Warga Bandung, Ini Syaratnya
Pemkot Siapkan 1.879 Unit Rumah Murah untuk Warga Bandung, Ini Syaratnya

Pemkot Bandung bersama kementerian PUPR menyiapkan 1.879 unit rumah murah untuk warganya.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Mau Beli Rumah Bisa Dapat Bantuan Biaya Admin Hingga Rp4 Juta
Masyarakat Mau Beli Rumah Bisa Dapat Bantuan Biaya Admin Hingga Rp4 Juta

Pemerintah akan memberikan insentif pajak sektor properti.

Baca Selengkapnya
Ahok Sebut Butuh Pendapatan Rp5 Juta hingga Rp10 Juta untuk Tinggal di Jakarta
Ahok Sebut Butuh Pendapatan Rp5 Juta hingga Rp10 Juta untuk Tinggal di Jakarta

"Tinggal di Jakarta tuh harusnya (pendapatan) Rp5juta sampai Rp10 juta lebih bagus," kata Ahok

Baca Selengkapnya
Jakarta Jadi Kota dengan Biaya Hidup Termahal di Indonesia, Begini Cara Atur Keuangan dengan Gaji UMR
Jakarta Jadi Kota dengan Biaya Hidup Termahal di Indonesia, Begini Cara Atur Keuangan dengan Gaji UMR

Gaji UMR DKI Jakarta saat ini sebesar lebih kurang Rp5 juta sudah cukup ideal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari per bulan.

Baca Selengkapnya
Data Kemenkeu: 22.449 Rumah Manfaatkan Program Insentif PPN DTP
Data Kemenkeu: 22.449 Rumah Manfaatkan Program Insentif PPN DTP

Kebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Ungkap 400 Ribu ASN Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah, Boleh Terima Zakat
Kemendagri Ungkap 400 Ribu ASN Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah, Boleh Terima Zakat

Sedikitnya ada 400 ribu ASN yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah

Baca Selengkapnya
Beli Rumah Rp2 Miliar Tak Perlu Bayar Pajak
Beli Rumah Rp2 Miliar Tak Perlu Bayar Pajak

Pembebasan pajak pembelian rumah ini berlaku hingga Juni 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Curhat Buruh di Yogyakarta saat May Day: Susah dengan Gaji Kecil Bisa Beli Rumah
Curhat Buruh di Yogyakarta saat May Day: Susah dengan Gaji Kecil Bisa Beli Rumah

Sejumlah serikat buruh di Yogyakarta memperingati Hari Buruh atau May Day

Baca Selengkapnya
60,66 Persen Masyarakat Tempati Rumah Tak Layak Huni, Ini Sebabnya
60,66 Persen Masyarakat Tempati Rumah Tak Layak Huni, Ini Sebabnya

Berdasarkan data BPS mencatat di 2022 baru 60,66 persen rumah tangga di Indonesia yang menempati rumah yang layak.

Baca Selengkapnya
Tips Membeli Motor dengan Gaji Rp5 Juta
Tips Membeli Motor dengan Gaji Rp5 Juta

Tips membeli motor dengan gaji Rp5 juta. Yuk simak!

Baca Selengkapnya
Cara Mudah mengajukan KPR Tapera, Syarat Utama Harus Jadi Peserta Minimal Satu Tahun
Cara Mudah mengajukan KPR Tapera, Syarat Utama Harus Jadi Peserta Minimal Satu Tahun

Plafon kredit diklasifiksikan berdasarkan kelompok penghasilan dan zonasi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Tanggung PPN Rumah Harga Rp2 Miliar, Sektor Perbankan Bilang Begini
Pemerintah Bakal Tanggung PPN Rumah Harga Rp2 Miliar, Sektor Perbankan Bilang Begini

Insentif ini juga bakal mendorong pencapaian target pertumbuhan kredit di Bank.

Baca Selengkapnya