5 Untung rugi saat vape kena cukai 57 persen
Merdeka.com - Pemerintah mewajibkan seluruh produk tembakau alternatif termasuk vape berpita cukai per 1 Oktober 2018. Vape akan dikenakan tarif cukai sebesar 57 persen.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, menyebut bukan pendapatan yang dikejar oleh pemerintah melalui kebijakan tersebut. Namun, pengendalian konsumsi agar tidak disalahgunakan oleh pengguna yang tidak seharusnya.
"Kita tidak fokus pada berapa jumlah penerimaan tetapi apakah rokok baik yang konvensional maupun yang elektrik ini betul-betul sudah bisa dikendalikan konsumsinya? dalam arti dia dikonsumsi oleh orang-orang yang memang diperkenankan atau dengan kata lain tidak dikonsumsi oleh di luar itu seperti anak-anak."
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Siapa yang mendorong penerapan cukai? Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah lama mendorong upaya pemerintah untuk menekan konsumsi gula.
-
Mengapa cukai minuman berpemanis diterapkan? Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.
Kepala Subdit Tarif Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai, Sunaryo mengungkapkan bahwa selain PMK 146, penyeragaman kemasan liquid vape di pasaran menjadi empat volume, yakni 15 ml, 30 ml, 60 ml, dan 100 ml juga akan diterapkan.
Dia menjelaskan bahwa peraturan cukai yang terangkum dalam PMK 146 mengenai tarif cukai hasil tembakau menetapkan besaran cukai senilai 57 persen dari Harga Jual Eceran (HJE). Produk HPTL yang dikenakan cukai adalah rokok elektrik, vape, tembakau molase, tembakau hirup, dan tembakau kunyah.
Ketua Asosiasi Pengusaha e-Liquid Mikro (APeM), Deni Syarifa, mengatakan pihaknya berencana menaikkan harga vape sebesar 5-10 persen mulai 1 Oktober 2018. Hal ini sebagai respons atas kebijakan pemerintah memberlakukan tarif cukai sebesar 57 persen terhadap produk vape.
Lalu apa saja untung rugi baik untuk pemerintah dan masyarakat dari aturan ini? Berikut merdeka.com akan merangkumnya untuk pembaca.
Ekspor vape bakal makin menanjak
Pengusaha tetap bersyukur pemerintah melegalkan industri vape di Indonesia. Sebab, industri tersebut mendapat kepastian hukum dalam menjalankan usahanya.
Ketua Asosiasi Pengusaha e-Liquid Mikro (APeM), Deni Syarifa, mengatakan pemberian legalitas dari pemerintah juga membuka peluang bagi pengusaha untuk mengembangkan ekspor hingga ke luar negeri. Mengingat produk vape milik Indonesia cukup diminati negara asing.
Dia mencatat, hingga kini permintaan Vape untuk ekspor berada pada angka 5.000 sampai 10.000 pcs. Adapun negara yang sudah mengajukan permintaan produksi Vape asal Indonesia antara lain Dubai, Amerika Tengah, Malaysia, Vietnam, Prancis dan Eropa.
"Kalau total mungkin bisa 1 juta sampai 2 juta botol tiap bulan untuk ekspor," jelas Deni.
Hingga akhir 2018, negara dapat pemasukan Rp 70 miliar
Pelaksana Tugas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Noegroho Wahjoe Widodo, mengatakan sebanyak 150 hingga 200 produsen rokok elektrik atau vape akan terdaftar dan mengenakan pita cukai per 1 Oktober mendatang. Adanya pemberian izin secara legal ini memberi potensi pendapatan ke negara hingga Rp 70 miliar."Sebenarnya tujuan utama bukan penerimaan, tapi dengan pengaturan itu akan ada berdampak pada penerimaan sampai akhir tahun sekitar Rp 50 miliar sampai Rp 70 miliar pada kas negara," ujar Noegroho.
Konsumen mendapat kepastian aman konsumsi
Aturan ini, menurut Pelaksana Tugas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Noegroho Wahjoe Widodo, juga sebagai upaya negara untuk melindungi konsumen dan industri. Sebab, dengan memakai pita cukai maka produk sudah dinyatakan laik untuk dikonsumsi maupun diperdagangkan."Kalau (pada 1 Oktober 2018) tidak ada pita cukainya, pasti konsumen akan bertanya-tanya produk yang ini aman atau tidak," katanya."Ini tugas negara lindungi teman-teman yang legal. Tidak adil kalau satu dikenakan cukai yang lain tidak. Makanya tugas negara juga menjaga fairness dari bisnis ini juga," tandasnya.
Cukai tinggi dikhawatirkan matikan UMKM
Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto, menilai bahwa cukai yang diterapkan untuk vape terlalu tinggi. Pengenaan cukai tinggi berpotensi mematikan pelaku usaha vape yang didominasi usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM)."Industri vape adalah industri baru yang baru berjalan empat tahun. 90 persen pelaku usahanya merupakan pelaku UMKM dan industri rumahan, jadi kalau dikenakan cukai yang sangat besar (57 persen) maka dapat berpotensi untuk menghambat atau bahkan mematikan industri ini. Padahal, jika dilihat dari pertumbuhannya, industri ini memiliki potensi besar untuk berkembang," ungkapnya.Dia berharap pemerintah akan mengkaji ulang besaran cukai untuk HPTL 57 persen lebih lanjut dengan mempertimbangkan kondisi industri yang masih baru. "Selain itu, kami juga meminta Pemerintah untuk melihat lebih dalam mengenai hasil-hasil penelitian tentang produk tembakau alternatif yang berpotensi lebih rendah risiko daripada rokok ini, sehingga dapat membuat peraturan yang berimbang."
Pengenaan cukai tinggi pada vape dinilai tak adil
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bima Yudhistira, mengatakan industri vape sebaiknya didorong perkembangannya terlebih dahulu karena dari pertimbangan kesehatan lebih kecil risikonya dibanding dengan rokok biasa.Pengguna vape di Indonesia saat ini tercatat sekitar satu juta orang per hari. Sementara rokok batang pada 2008 konsumsinya mencapai 240 miliar batang atau setara dengan 658 juta batang rokok per harinya. Berarti uang senilai Rp 330 miliar dikeluarkan para perokok konvensional setiap harinya.Maka, kata dia, pemungutan cukai yang besar bagi rokok biasa menjadi wajar dan tidak adil jika begitu saja diterapkan pada rokok elektrik.Menurut Bima, vape dapat menjadi jembatan bagi perokok yang ingin berhenti merokok. Jika pemerintah menyuburkan industri vape diharapkan para perokok bakar yang sulit berhenti dapat beralih ke vape yang memiliki risiko kesehatan lebih rendah. "Pemerintah dapat melakukan efisiensi anggaran BPJS Kesehatan jika masyarakatnya semakin sehat dengan tidak banyak mengeluarkan pembiayaan pengobatan berbagai penyakit yang disebabkan rokok bakar," kata dia.
Â
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai, fenomena ini sudah menjadi tantangan dari tahun ke tahun.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil kajiannya, dia memandang pemerintah semustinya bisa menahan dulu wacana kenaikan cukai rokok di tahun depan.
Baca SelengkapnyaTernyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.
Baca SelengkapnyaPengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.
Baca SelengkapnyaTarget dari Kemenkes di tahun 2030 penurunan jumlah perokok mencapai 5,4 persen di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSebab saat cukai naik terlalu tinggi, harga rokok pun langsung ikut meningkat.
Baca SelengkapnyaBea Cukai terus menjaga optimalisasi penerimaan negara serta meningkatkan kinerja pelayanan
Baca SelengkapnyaAngka prevalensi perokok tetap tinggi dan penerimaan negara belum optimal
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif cukai rokok sangat berpengaruh pada keputusan seseorang untuk merokok, semakin mahal maka prevalensi perokok semakin bisa ditekan.
Baca SelengkapnyaPemerintah mencatat adanya fenomena masyarakat beralih ke rokok murah.
Baca SelengkapnyaPenurunan realisasi penerimaan negara dari cukai rokok menunjukkan adanya tantangan dalam perumusan kebijakan cukai saat ini.
Baca Selengkapnya