6 Rekomendasi Federasi Pekerja Soal Revisi UU ASN
Merdeka.com - Ketua Federasi Pekerja Pelayanan Publik Indonesia (FPPPI) Alfonsius Matly menyampaikan 6 rekomendasinya terkait Revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, pihaknya juga berharap agar revisi tersebut bisa diselesaikan dengan cepat.
"Ini rekomendasi dari kami, karena kami pejuang utama revisi undang-undang ASN dan kami ini sudah komitmen bahwa kami tetap memberikan dorongan kepada bapak ibu Komisi II DPR revisi ini kalau bisa diselesaikan karena ini kami sudah menanti revisi ini sudah sangat lama," kata Alfonsius dalam RDP Panja RUU tentang ASN Komisi II DPR RI, Senin (28/6).
Pertama, FPPPI mendukung di sahkan revisi undang-undang ASN sebagai dasar hukum pengangkatan pegawai pemerintah non PNS di semua bidang yang yang berkategori 4 nomenklatur yaitu honorer, kontrak, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS.
-
Siapa yang meminta kinerja ASN Pasuruan berorientasi pelayanan publik? ‘’Maka saya pesan mengenai kinerja kita ke depan yang harus berorientasi pelayanan publik. Pahami dan utamakan kepuasan masyarakat. Bukan kepuasan diri sendiri. Melayani dengan sikap hormat, sopan, cepat, dan ikhlas’’ pesannya.
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Bagaimana Kementerian ATR/BPN ingin menjadi lebih profesional? 'Dalam rangka kesinambungan organisasi serta penerapan sistem merit yang diharapkan mampu membawa Kementerian ATR/BPN untuk menjadi lebih profesional,' kata Menteri ATR/Kepala BPN dalam sambutannya.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Apa yang Anies tekankan kepada kader PKS? Anies mengaku perubahan bukan hanya untuk satu orang, partai, dan koalisi, tetapi hajat seluruh masyarakat Indonesia. 'Jadi bapak-ibu sekalian perubahan ini bukan tentang satu orang, bukan tentang satu partai bukan tentang satu koalisi ini adalah tentang mengubah hajat keluarga-keluarga di seluruh Indonesia. Untuk mengubah itu perlu kemenangan,' tegasnya.
-
Apa tugas utama ASN dalam pemerintahan? Dalam sistem administrasi negara, ASN memiliki peran sentral dalam menyediakan pelayanan publik, menjaga stabilitas pemerintahan, serta mengimplementasikan berbagai program dan kebijakan yang telah ditetapkan.
Seperti yang termaktub dalam draf rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara atau revisi UU ASN pasal 131 A.
Kedua, Pengangkatan PNS bila dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi keuangan negara dengan memprioritaskan hal-hal yang telah disebut pada pasal 131 A di atas yaitu mereka yang memiliki masa kerja paling lama, dan bekerja pada bidang fungsional administrasi pelayanan publik dan mereka yang telah mendekati usia pensiun.
Mengingat, bagi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS atau tenaga kontrak yang menunggu pengangkatan sebagai PNS wajib mendapatkan upah atau gaji sekurang-kurangnya sebesar upah minimum kota kabupaten dan provinsi.
Ketiga, FPPPI memohon agar revisi undang-undang ASN memberikan peluang yang luasnya kepada pekerja pelayan publik dari jenjang pendidikan sekolah paling rendah yaitu pendidikan sekolah dasar. Hal ini dilatarbelakangi banyak kerja pelayan publik dengan ijazah SD dan SMP yang sepanjang hidupnya mengabdikan diri kepada negara di wilayah pedalaman terpencil, terisolir, tertinggal hingga wilayah perbatasan dengan negara antar lain Papua, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan dan Aceh.
Keempat, sesuai dengan prinsip-prinsip pemerataan dalam penyelesaian pengangkatan pekerjaan pelayanan publik, FPPPI meminta tidak ada unsur politis serta tidak berkaitan dengan kepentingan golongan atau pribadi. "Maka kami harap semua jenis SK yang dimiliki oleh pekerja pelayanan publik di bawah ini dapat diproses dan diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada pasal 131 A," ujarnya.
Kelima, FPPPI meminta agar DPR dan pemerintah memprioritaskan database yang sudah didaftarkan dan diakomodir oleh FPPPI yang merupakan pejuang utama revisi undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Keenam, FPPPI dan pejabat daerah di 18 provinsi yang terdiri dari 91 kabupaten dan 16 Kota memberikan dukungan sepenuhnya dan mendorong Komisi II DPR RI untuk menyelesaikan revisi UU ASN sesuai dengan amanah petunjuk Ketua DPR RI dan surat Presiden tahun 2020.
"Kiranya revisi undang-undang ASN dapat mewujudkan doa harapan dan cita-cita para pekerja pelayanan publik yang masih berstatus kontrak dan honorer saat ini akan tercatat dalam sejarah Indonesia bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap non PNS dan tenaga kontrak merupakan putra putri terbaik Garda terdepan Indonesia," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RUU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel. Mengingat selama ini perekrutan PNS harus menunggu siklus tahunan.
Baca SelengkapnyaKementerian PANRB tengah menyusun skema pensiunan di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaUU ASN menjadi tonggak penting dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia.
Baca SelengkapnyaRUU ASN juga mengamodasi isu kesejahteraan ASN, khususnya PPPK. Nantinya, PPPK bakal dapat uang pensiun seperti PNS.
Baca SelengkapnyaFraksi PKS menjadi satu-satunya partai yang setuju dengan memberikan catatan.
Baca SelengkapnyaTauhid menekankan, rekrutmen fleksibel tidak dapat dimaknai setiap bulan instansi membuka seleksi.
Baca SelengkapnyaPemerintah tengah tengah melakukan uji publik Revisi Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaSelain PPPK bakal dapat pensiunan, revisi UU ASN juga memastikan tidak ada PHK 2,3 juta tenaga honorer.
Baca SelengkapnyaPemerintah tengah membahas revisi UU ASN dengan Komisi II DPR.
Baca SelengkapnyaSaat ini jumlahnya sudah membengkak hingga 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenpanRB Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada Komisi II DPR telah memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN.
Baca SelengkapnyaPrioritas revisi UU ASN adalah menjadikan payung hukum penyelesaian masalah tenaga honorer.
Baca Selengkapnya