62 Pelaku Ekonomi Kreatif Dapat Modal Rp100 Juta dari Bekraf
Merdeka.com - Sebanyak 62 pelaku ekonomi kreatif (ekraf) mendapatkan dana Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) melalui Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf). Dengan dana tersebut, para pelaku ekonomi dapat mengembangkan usaha milik mereka.
Namun, pemerintah tidak langsung lepas tangan begitu saja setelah memberi bantuan dana. Para pelaku usaha diwajibkan menyetorkan laporan keuangan sesuai dengan perjanjian yang berlaku.
"Harus ada pertanggungjawabannya. Kalau digunakan untuk biaya produksi, di laporan keuangan juga begitu, dilampirkan bukti dokumentasi. Kalau tidak, bisa dikatakan fraud," ujar Dicky Djatnika Usman, Inspektur Bekraf kepada Liputan6.com, Selasa (10/9).
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
-
Kenapa pemerintah menyalurkan KUR? Pemerintah berencana melanjutkan penyaluran KUR yang tidak hanya memprioritaskan kuantitas, tetapi juga memprioritaskan kualitas.
-
Apa yang diminta Kemnaker kepada pemerintah? Anggota Komisi IV DPR, Alimin Abdullah meminta pemerintah menaikan anggaran sektor pertanian.
-
Bagaimana Kemnaker dorong perusahaan bantu UMKM? 'Kita dorong perusahaan-perusahaan lain melakukan hal yang sama, yakni mendukung tumbuh dan berkembangnya UMKM,' ucapnya.
-
Kenapa Menaker mendorong perusahaan bantu UMKM? Jadi bangun UMKM bukan hanya tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota Malang, Dinas UMKM Provinsi, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, tapi juga harus menjadi perhatian perusahaan-perusahaan besar,' kata Menaker saat membuka Festival Bentoel Bangun Bangsa 2023 di Malang, Selasa (29/8).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas bantuan Kementan? Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Papua, Martina Lestari mengatakan bahwa bantuan pangan ini merupakan instruksi dan perintah langsung Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) yang menginginkan kondisi Puncak Papua segera pulih pasca diterjang cuaca ekstrem.
Hingga saat ini, UMKM maupun start-up yang sudah mendapat pendanaan dari Bekraf masih rutin mengirimkan laporan keuangan. Jika ada yang melanggar, sanksinya bisa pemberhentian usaha atau tarik dana kembali.
Pun, jika terdapat perubahan perihal alokasi dana, pelaku usaha harus menginformasikannya terlebih dahulu kepada Bekraf.
"Kalau rancangannya untuk beli mesin, ya, harus beli mesin. Kalau untuk yang lain nanti dianggapnya fraud. Kalau ada yang berubah bisa adendum," imbuh Dicky.
Sementara, Kasubdit Dana Masyarakat Bekraf, Hanifah menyatakan dana yang didapat masing-masing pelaku ekonomi untuk tahun ini maksimal Rp100 juta.
"Memang awalnya Rp200 juta, tapi seiring bertambahnya ekraf yang menerima BIP, untuk tahun ini kami patok maksimal Rp100 juta. Paling kecil dapat sekitar Rp40 juta dan paling besar sekitar Rp90 juta," ujar Hanifah.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eksportir yang tidak mematuhi ketentuan dalam PP ini akan dikenakan sanksi, baik dalam bentuk denda administratif maupun pembatasan kegiatan ekspor.
Baca SelengkapnyaPembiayaan tersebut sangat penting bagi para wirausaha untuk mengembangkan usaha.
Baca SelengkapnyaAturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaAturan baru, produk endorse artis, selebgram sampai influenser kena pajak penghasilan.
Baca SelengkapnyaPenyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaLaporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaAirlangga bilang, aturan penempatan DHE SDA (Sumber Daya Alam) telah ditetapkan mulai 1 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaRelawan saat ini merupakan merupakan elemen tak terpisahkan dalam demokrasi Indonesia.
Baca SelengkapnyaKPU Sumsel menetapkan jumlah dana kampanye para paslon tak lebih dari Rp226 miliar.
Baca SelengkapnyaKementerian Sosial telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke kas negara
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut diperoleh dari 163 perusahaan pemungut.
Baca Selengkapnya