69 persen industri dalam negeri tak siap hadapi pasar bebas ASEAN
Merdeka.com - Indonesia hingga kini dinilai belum siap untuk menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau pasar bebas ASEAN. Padahal, implementasi kebijakan ini sudah di depan mata, tepatnya akhir tahun ini.
Menurut data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, sekitar 69 persen industri yang ada di Tanah Air masih jauh dari kata siap dalam menghadapi MEA.
"Sekitar 31 persen industri manufaktur telah mempunyai kemampuan untuk bersaing, sementara itu sekitar 69 persennya belum memiliki kesiapan tersebut," isi kutipan data BKF Kemenkeu yang dilansir merdeka.com di Jakarta, Sabtu (18/7).
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Apa tujuan Kemnaker dalam mendorong struktur dan skala upah di perusahaan? Perbaikan pengupahan yang berkeadilan di perusahaan harus tetap kita upayakan dengan menerapkan sistem pengupahan yang efektif, salah satunya melalui penerapan Struktur dan Skala Upah.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong peningkatan produktivitas pekerja dengan aturan pengupahan? 'Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,' ujarnya.
-
Mengapa menghitung persentase kenaikan penting untuk para pelaku usaha? Persentase kenaikan sendiri sangat diperlukan oleh para pelaku usaha dalam menghitung keuntungan.
Belum siapnya puluhan industri manufaktur tersebut lantaran banyak faktor. Diantaranya adalah masih banyaknya bahan baku yang diimpor. Sedangkan untuk industri karet dalam negeri sangat sensitif dengan pergerakan harga di pasar dunia. Kemudian industri otomotif harus dapat menjaga pertumbuhannya serta menjadi basis produksi.
Tidak hanya itu, isu standardisasi kesehatan di negara lain juga menjadi masalah untuk impor. Selain itu tingginya bea masuk asesoris sepatu olahraga dari China, dan kondisi mesin yang sudah tua.
Data Kemenkeu juga menyebut upah buruh yang terus naik juga menjadi masalah. Kemudian ditambah kenaikan tarif listrik dan belum lancarnya pasokan gas untuk industri pupuk. Industri dalam negeri juga masih rentannya terhadap gejolak nilai tukar mata uang, dan masuknya konglomerasi di industri semen.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Natsir Mansyur mengaku sejauh ini pihaknya tidak ikut dilibatkan pemerintah khususnya Kementerian Teknis terkait kebijakan yang akan dibuat.
"Selama ini dalam hal kebijakan belum pernah saya lihat kementerian teknisnya melibatkan dunia usaha. Harusnya dilibatkan," ujar Natsir.
Natsir menilai pertumbuhan industri nasional kini 5 persen di bawah pertumbuhan ekonomi. "Sekarang industri itu lebih rendah pertumbuhannya daripada pertumbuhan ekonomi kita. Lebih rendah 5 persen dan itu sangat berbahaya, karena kalau industri kita turun, manufaktur turun maka yang harus dilakukan yakni pengurangan jam kerja dari 3 shift kemudian 2 shift terus jadi 1 shift itu artinya kan pengurangan tenaga kerja," tandasnya. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Shinta menyebut, Apindo akan mengikuti kenaikan UMP mengacu pada regulasi yang berlaku. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.
Baca SelengkapnyaDengan murahnya barang impor itu, banyak pelanggan beralih. Alhasil, semakin banyak produk impor yang masuk ke Indonesia berdasarkan pada permintaan tadi.
Baca SelengkapnyaPelemahan daya beli masyarakat kelas menengah karena kebijakan struktural pemerintah.
Baca SelengkapnyaTercatat ada 6 pabrik tekstil yang melakukan PHK akibat aturan baru yang diterbitkan Kementerian Perdagangan.
Baca SelengkapnyaPHK yang terjadi sebagian besar dipicu oleh krisis di berbagai lini pada sektor manufaktur.
Baca SelengkapnyaKinerja sektor manufaktur Indonesia justru mengalami penurunan di tengah pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diklaim tetap kuat.
Baca SelengkapnyaSekjen Anwar menekankan, adanya job fair merupakan upaya yang sangat bermanfaat terhadap penciptaan peluang.
Baca SelengkapnyaJumlah PHK di Jakarta pada Januari-Juni 2024 menembus 7.469 orang. Angka itu bertambah 6.786 orang atau 994% atau hampir 1.000% dibandingkan tahun lalu.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca SelengkapnyaAksi unjuk rasa itu karena permintaan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 sebesar 15 persen tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaTemuan Rasamala Hijau dan Trend Asia mengungkap mirisnya hidup buruh di Proyek Strategis Nasional.
Baca SelengkapnyaSituasi ketenagakerjaan di Indonesia sedang menghadapi tantangan serius, dengan hampir 60 ribu pekerja yang di-PHK pada tahun 2024.
Baca Selengkapnya