7 Importir Tak Terbukti Lakukan Kartel Garam
Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pembacaan Putusan Perkara Nomor 09/KPPU-I/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 dalam perdagangan garam industri Aneka pangan di Indonesia. Perkara ini sebelumnya melibatkan 7 importir garam yang dituding melakukan kartel sehingga harga garam melonjak naik.
Ketua Majelis Sidang Dinni Melannie mengatakan, putusan sidang menetapkan ketujuh importir garam tidak melakukan praktek kartel untuk mendongkrak harga garam. Salah satu alasannya, setiap perusahaan memiliki harga garam yang berbeda-beda.
"Majelis komisi memutuskan, menyatakan bahwa terlapor ke 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7 tidak terbukti melanggar pasal 11 UU no 5 tahun 1999. Demikian keputusan ini ditetapkan oleh majelis komisi," ujar Melannie di Kantornya, Jakarta, Senin (29/7) malam.
-
Siapa aja yang pernah Kemendag selidiki terkait impor? Sementara negara yang pernah indonesia selidiki dan kenakan BMAD maupun BMP antara lain India, Republik Korea, China, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, Kazhakstan, Australia, Malaysia, Vietnam, Thailand, Hongkong, Turki, Pakistan, Persatuan Emirat Arab, Singapura, Taiwan, Bangladesh, dan Mesir.
-
Siapa tersangka korupsi importasi gula? 'Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP,' kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (30/3).
-
Apa bentuk korupsi importasi gula? Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Bagaimana Kemendag dorong pasar minyak goreng? Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan (Atdag) Kairo terus berupaya menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia di Timur Tengah dan Afrika.
-
Bagaimana Kemendag memantau harga cabai? Mendag mengaku pagi ini telah melakukan kunjungan ke Pasar Palmerah Jakarta Pusat untuk memantau stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan pokok.
"Bahwa tidak terbukti kenaikan harga secara signifikan yang dilakukan oleh para terlapor secara bersama-sama maka tidak terjadi praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan dan pengaturan produksi yang dilakukan oleh para terlapor," sambungnya.
Latar belakang perkara ini berawal dan kondisi pada awal 2015, saat industri makanan dan minuman mengalami kesulitan mendapatkan garam industri aneka pangan (NaCl 97 persen). Para Importir melalui Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) mendorong Pemerintah untuk segera menetapkan kuota impor garam karena persediaan garam impor yang dimiliki mulai menipis.
Guna mendapatkan alokasi impor tersebut dilakukan rapat-rapat dan pertemuan yang dilakukan oleh Para Terlapor dan difasilitasi oleh AIPGI. Para Terlapor bersepakat mengusulkan alokasi kuota impor yang akan disampaikan kepada Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
Tindakan melakukan pengaturan produksi berupa pembagian pengalokasian kuota impor garam industri aneka pangan untuk masing masing Para Terlapor Para Terlapor diduga melanggar Pasal 11 UU 5 Tahun 1999.
"Undang-undang itu terkait pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat," jelas Melannie.
Adapun tujuh terlapor yang diduga terlibat kartel yaitu:PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA)PT Susanti Megah (SM)PT Niaga Garam Cemerlang (NGC),PT Unicem Candi Indonesia (UCI),PT Cheetam Garam Indonesia (CGI),PT Budiono Madura Bangun Persada (BMBP)PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harli mengatakan bahwa saat ini penyidik masih fokus pada penyidikan impor gula pada 2015–2016.
Baca SelengkapnyaPenyidik menemukan adanya tindakan pemberian izin impor gula melebihi batas yang telah ditentukan.
Baca SelengkapnyaKPPU tengah menelusuri data mengenai persaingan usaha untuk mencari tahu penyebab harga beras meroket.
Baca SelengkapnyaSiang bolong, Mendag Zulkifli Hasan menemui Jaksa Agung bahas soal importasi ilegal
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejagung masih menghitung kerugian terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula tersebut.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan mengusut tuntas kasus korupsi impor gula.
Baca SelengkapnyaKejagung resmi menaikkan kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kemendag periode 2015-2023 dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) buka suara perihal aktivitas impor gula di Kementerian Perdagangan.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan mengusut tuntas kasus korupsi timah dan impor gula.
Baca SelengkapnyaKPK memastikan pengusutan kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut akan dilakukan dengan prosedur pemeriksaan maupun penyidikan hukum.
Baca SelengkapnyaPerhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan Kejagung setelah penyelidikan kasus dugaan korupsi impor gula naik penyidikan.
Baca Selengkapnya