Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

7 Importir Tak Terbukti Lakukan Kartel Garam

7 Importir Tak Terbukti Lakukan Kartel Garam 7 Importir Tak Terbukti Lakukan Kartel Garam. ©2019 Merdeka.com/Anggun P Situmorang

Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pembacaan Putusan Perkara Nomor 09/KPPU-I/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 dalam perdagangan garam industri Aneka pangan di Indonesia. Perkara ini sebelumnya melibatkan 7 importir garam yang dituding melakukan kartel sehingga harga garam melonjak naik.

Ketua Majelis Sidang Dinni Melannie mengatakan, putusan sidang menetapkan ketujuh importir garam tidak melakukan praktek kartel untuk mendongkrak harga garam. Salah satu alasannya, setiap perusahaan memiliki harga garam yang berbeda-beda.

"Majelis komisi memutuskan, menyatakan bahwa terlapor ke 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7 tidak terbukti melanggar pasal 11 UU no 5 tahun 1999. Demikian keputusan ini ditetapkan oleh majelis komisi," ujar Melannie di Kantornya, Jakarta, Senin (29/7) malam.

"Bahwa tidak terbukti kenaikan harga secara signifikan yang dilakukan oleh para terlapor secara bersama-sama maka tidak terjadi praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan dan pengaturan produksi yang dilakukan oleh para terlapor," sambungnya.

Latar belakang perkara ini berawal dan kondisi pada awal 2015, saat industri makanan dan minuman mengalami kesulitan mendapatkan garam industri aneka pangan (NaCl 97 persen). Para Importir melalui Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) mendorong Pemerintah untuk segera menetapkan kuota impor garam karena persediaan garam impor yang dimiliki mulai menipis.

Guna mendapatkan alokasi impor tersebut dilakukan rapat-rapat dan pertemuan yang dilakukan oleh Para Terlapor dan difasilitasi oleh AIPGI. Para Terlapor bersepakat mengusulkan alokasi kuota impor yang akan disampaikan kepada Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

Tindakan melakukan pengaturan produksi berupa pembagian pengalokasian kuota impor garam industri aneka pangan untuk masing masing Para Terlapor Para Terlapor diduga melanggar Pasal 11 UU 5 Tahun 1999.

"Undang-undang itu terkait pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat," jelas Melannie.

Adapun tujuh terlapor yang diduga terlibat kartel yaitu:PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA)PT Susanti Megah (SM)PT Niaga Garam Cemerlang (NGC),PT Unicem Candi Indonesia (UCI),PT Cheetam Garam Indonesia (CGI),PT Budiono Madura Bangun Persada (BMBP)PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Hanya Fokus Tangani Kasus Impor Gula Tahun 2015–2016
Kejagung Hanya Fokus Tangani Kasus Impor Gula Tahun 2015–2016

Harli mengatakan bahwa saat ini penyidik masih fokus pada penyidikan impor gula pada 2015–2016.

Baca Selengkapnya
Usut Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Duga Kemendag Beri Izin Lebihi Batas Kuota
Usut Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Duga Kemendag Beri Izin Lebihi Batas Kuota

Penyidik menemukan adanya tindakan pemberian izin impor gula melebihi batas yang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya
Harga Beras Terus Melonjak, KPPU Telusuri Dugaan Permainan Kartel
Harga Beras Terus Melonjak, KPPU Telusuri Dugaan Permainan Kartel

KPPU tengah menelusuri data mengenai persaingan usaha untuk mencari tahu penyebab harga beras meroket.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Jaksa Agung Ungkap Kantongi 'Importir' Nakal Beserta Jaringannya
Blak-blakan Jaksa Agung Ungkap Kantongi 'Importir' Nakal Beserta Jaringannya

Siang bolong, Mendag Zulkifli Hasan menemui Jaksa Agung bahas soal importasi ilegal

Baca Selengkapnya
Ini Ruangan Kemendag yang Digeledah Kejagung Terkait Korupsi Impor Gula
Ini Ruangan Kemendag yang Digeledah Kejagung Terkait Korupsi Impor Gula

Penyidik Kejagung masih menghitung kerugian terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Pejabat Kemendag hingga Bea Cukai Terkait Kasus Impor Gula
Kejagung Periksa Pejabat Kemendag hingga Bea Cukai Terkait Kasus Impor Gula

Kejagung memastikan mengusut tuntas kasus korupsi impor gula.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemenko Perekonomian Terkait Korupsi Impor Gula
Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemenko Perekonomian Terkait Korupsi Impor Gula

Kejagung resmi menaikkan kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kemendag periode 2015-2023 dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Selengkapnya
Jawaban Kejagung Saat Ditanya Soal Semua Mendag Setelah Tom Lembong juga Impor Gula
Jawaban Kejagung Saat Ditanya Soal Semua Mendag Setelah Tom Lembong juga Impor Gula

Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara perihal aktivitas impor gula di Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Terus Kejar Tersangka Korupsi Timah dan Impor Gula
Kejagung Terus Kejar Tersangka Korupsi Timah dan Impor Gula

Kejagung memastikan mengusut tuntas kasus korupsi timah dan impor gula.

Baca Selengkapnya
KPK Blak-blakan Update Penanganan Kasus Skandal Impor Beras
KPK Blak-blakan Update Penanganan Kasus Skandal Impor Beras

KPK memastikan pengusutan kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut akan dilakukan dengan prosedur pemeriksaan maupun penyidikan hukum.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Direktur Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Terkait Korupsi Impor Gula
Kejagung Periksa Direktur Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Terkait Korupsi Impor Gula

Perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Acak-Acak Kantor Kemendag Usut Kasus Korupsi Impor Gula
Kejagung Acak-Acak Kantor Kemendag Usut Kasus Korupsi Impor Gula

Penggeledahan dilakukan Kejagung setelah penyelidikan kasus dugaan korupsi impor gula naik penyidikan.

Baca Selengkapnya