7 Syarat Agar Perusahaan Perikanan Kantongi Sertifikat HAM
Merdeka.com - Pemerintah terus mendorong pelaku industri perikanan melakukan sertifikasi hak asasi manusia (HAM). Hal ini dilakukan agar profesi pekerja industri perikanan diakui sebagai profesi legal dan dilindungi.
Kasubdit Pengawakan Kapal Perikanan Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Iqbal mengatakan setidaknya ada tujuh kriteria untuk mendapatkan sertifikasi HAM usaha perikanan.
Pertama, kesehatan dan keselamatan kerja. Terkait kesehatan pengusaha perikanan harus memastikan aspek kesehatan pegawai yang dipekerjakan.
-
Apa yang ingin KKP dorong di sektor perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi.
-
Siapa yang mendukung KKP dalam menggaungkan perikanan berkelanjutan? Sementara Direktur Program Kelautan dan Perikanan Yayasan WWF Indonesia, Dr. Imam Musthofa Zainudin, mengaku siap mendukung KKP terkait perikanan berkelanjutan untuk ketahanan pangan Indonesia.
-
Apa tugas Kemenhan RI? Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
-
Kenapa KKP mendorong konsumsi ikan yang berkelanjutan? Fakta yang menggembirakan harus didukung ketersediaan ikan yang bermutu secara kontinyu dan mudah diakses oleh masyarakat. Mengingat kecukupan kebutuhan ikan berbanding lurus dengan ketersediaan sumber daya perikanan,' ujar Budi.
-
Bagaimana KKP dan MSC jamin keberlanjutan ikan konsumsi? Kerja sama kedua pihak dirintis sejak 2019, berhasil mengantarkan 40 unit pengolah ikan (UPI) dan 2 retail telah memiliki sertifikat Standar Rantai Pengawasan MSC atau Chain of Custody.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mendorong perlindungan pekerja? Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin usai melangsungkan penandatanganan tersebut mengatakan bahwa melalui komitmen bersama ini diharapkan mampu mendorong perluasan perlindungan pekerja sektor formal, khususnya yang berada di dalam ekosistem anggota asosiasi.
"Di antaranya, makanan dan minuman yang higienis. Sedangkan untuk keselamatan kerja yakni, pengendalian risiko kerja, akomodasi yang layak dan cukup, peralatan dan perlengkapan kerja yang aman, serta aturan tentang prosedur K3 di tempat kerja," kata dia dalam diskusi virtual via Zoom, Kamis (30/7).
Kedua, sistem perekrutan kerja yang harus memastikan pekerja mendapatkan hak yang layak atas pekerjaannya. Indikatornya ialah perjanjian kerja, pengupahan, pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti, dan libur.
Ketiga, sistem ketenagakerjaan ialah pengakuan kepada pekerja untuk berserikat dan terpenuhinya hak atas jaminan sosial. Keempat, tanggung jawab pengembangan masyarakat dimana pengusaha perikanan yang memiliki akumulasi 2000 GT harus memiliki nelayan binaan.
Kemudian, tenaga keamanan. Indikatornya perusahaan harus mempekerjakan tenaga keamanan tanpa melanggar prinsip-prinsip HAM. Khususnya dalam menjalankan tugas keamanan terhadap pekerja atau masyarakat sekitar.
Keenam, lingkungan dimana kegiatan usaha perikanan tidak boleh menimbulkan pencemaran. Mencakup limbah, polusi, sampai eksternalitas negatif lainnya.
Terakhir, pengambilalihan lahan, pengusaha perikanan dilarang keras untuk melakukan pengambilalihan secara paksa atau tindakan ilegal lainnnya, terutama dalam membangun tempat usaha. "Jadi, untuk dikatakan perusahaan taat HAM tidak terbatas pada perlindungan terhadap lingkungan ataupun ekologi semata. Artinya hubungan dengan masyarakat juga harus baik," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Praktik bisnis yang bertanggung jawab merupakan kunci untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.
Baca SelengkapnyaHKI sangat berarti dalam melindungi hak cipta, paten, merek dagang, maupun desain industri.
Baca SelengkapnyaTak hanya nikel, pemerintah juga mendorong hilirisasi UMKM.
Baca SelengkapnyaKerja sama kedua pihak yang telah dirintis sejak tahun 2019.
Baca SelengkapnyaTujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja di sektor perkapalan Indonesia.
Baca SelengkapnyaSertifikasi ini untuk memastikan kegiatan budi daya lobster yang berjalan di Indonesia dilakukan sesuai standar budi daya yang berlaku secara global.
Baca SelengkapnyaSertifikat halal bukan hanya merupakan syarat wajib, tetapi juga menjadi nilai tambah yang signifikan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen.
Baca SelengkapnyaHari Nelayan Nasional merupakan momen penting dalam menghargai dan mengapresiasi peran vital para nelayan.
Baca SelengkapnyaMenaker mengatakan, SDM yang kompeten sangat dibutuhkan.
Baca SelengkapnyaSertifikat halal adalah salah satu aspek penting dalam industri makanan dan produk konsumen bagi umat Muslim.
Baca SelengkapnyaKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong produktivitas nelayan di Indonesia, termasuk keluarganya.
Baca Selengkapnya