71 Perusahaan Belum Setor Batubara ke PLN
Merdeka.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, ada 71 perusahaan yang belum melaksanakan pemenuhan wajib pasok batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Dari 123 perusahaan yang wajib menyetorkan batu bara tersebut hanya 52 perusahaan saja yang memenuhi kewajiban DMO.
"Penugasan batu bara pada pemegang IUP, IUPK, PKP2B untuk PLN telah diterbitkan surat penugasan kepada 123 badan usaha pertambangan dengan total volume penugasan sebesar 18,89 juta ton. Sampai Juli, realisasinya sebesar 8 juta ton yang berasal dari 52 perusahaan," kata Arifin dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (9/8).
Dia menegaskan, pemerintah akan segera memblokir fitur ekspor dalam aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS) bagi perusahaan pertambangan batu bara yang tidak memberikan penjelasan terkait kendala penugasan DMO tersebut.
-
Apa yang ditemukan di pertambangan batu bara? Penambang menemukan kapal Romawi kuno di pertambangan batu bara terbuka yang luas di Kostolac, Serbia.
-
Apa yang dilakukan pengelola tambang? “Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.“
-
Siapa yang menolak IUP batubara? Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin meminta Muhammadiyah untuk menolak jatah IUP pertambangan batubara dari pemerintah.
-
Kenapa tambang batubara itu ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Siapa yang mengolah sampah menjadi batu bara? Ketua RW 07 Sarijadi, Deddy Dharmawan mengatakan jika di tahap terakhir adalah pengolahan menjadi bahan bakar serupa batu bara.'
-
Dimana lokasi tambang batubara PT KPC? Perusahaan tambang ini berlokasi di Sangatta, Kalimantan Timur.
"Kementerian ESDM terus memantau komitmen 71 badan usaha yang belum atau tidak melaksanakan penugasan dengan memberikan sanksi terhadap badan usaha yang tidak melaksanakan penugasan tanpa ada keterangan yang jelas," ucapnya.
PLN telah melakukan penguatan sistem teknologi informasi pengawasan pasokan batu bara untuk memastikan batu bara yang sudah menjalin kontrak dapat dikirim sesuai jadwal yang telah ditentukan. PLN dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM telah mengintegrasikan sistem digital yaitu aplikasi Batu Bara Online (BBO) milik PLN dengan aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS).
Menurutnya, integrasi kedua sistem itu membuat kegiatan pemantauan pasokan batu bara untuk kelistrikan umum menjadi semakin efektif dan efisien, karena sistem akan otomatis melakukan blokir fitur ekspor kepada badan usaha pemasok PLN yang tidak mengirimkan batu bara sesuai dengan jadwal.
Aplikasi MOMS dan BBO juga telah terintegrasi dengan aplikasi Simbara yang membuat alokasi batu bara untuk DMO kelistrikan harus terlebih dahulu dipenuhi atau terkirim sesuai jadwal sebelum dilakukan proses pengapalan. "Apabila sudah terpenuhi, badan usaha dapat melakukan penjualan batu bara untuk tahap selanjutnya," imbuhnya.
Di industri pupuk dan semen, Kementerian ESDM juga mencatat ada 50 perusahaan dari total 94 perusahaan yang tidak melaksanakan penugasan DMO. Total volume penugasan 94 badan usaha tersebut adalah sebesar 4,71 juta ton, namun angka realisasi DMO baru mencapai 2,88 juta ton dari 44 perusahaan sampai Juli 2022.
Dari 50 perusahaan yang belum melaksanakan penugasan DMO kepada industri semen dan industri pupuk, Kementerian ESDM saat ini telah menonaktifkan fitur ekspor pada aplikasi MOMS pada 29 perusahaan.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
11 Perusahaan ini disanksi setelah KLHK menggelar operasi.
Baca SelengkapnyaKedua perusahaan tersebut beroperasi di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaEksportir yang tidak mematuhi ketentuan dalam PP ini akan dikenakan sanksi, baik dalam bentuk denda administratif maupun pembatasan kegiatan ekspor.
Baca SelengkapnyaKPK melaporkan dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih, 72 orang telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca SelengkapnyaPembangunan pembangkit listrik dan jaringan transmisi masih jauh dari target.
Baca SelengkapnyaBanyak Pabrik Beroperasi, DLH Kota Batam Bakal Cabut Izin Perusahaan Langgar Aturan Olah Limbah B3
Baca SelengkapnyaSebanyak 52 Menteri/Kepala Lembaga, Wamen/Wakil Kepala Lembaga hingga utusan khusus belum melaporkan LHKPN.
Baca SelengkapnyaTotal transaksi perdagangan karbon tahun 2023 mencapai Rp84,17 miliar dari 99 PLTU batubara.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Pusat telah memutus perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Djakarta Lloyd.
Baca SelengkapnyaAda 11 1 perusahaan yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang dihentikan kegiatan operasionalnya karena sebabkan polusi
Baca SelengkapnyaRinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa berperan dalam menyediakan bahan baku biomassa, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan.
Baca Selengkapnya