Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

75 Persen Profesi PNS akan Punah dalam 5 Tahun Jika Tak Ikuti Perkembangan Zaman

75 Persen Profesi PNS akan Punah dalam 5 Tahun Jika Tak Ikuti Perkembangan Zaman PNS. datakudatamu.wordpress.com

Merdeka.com - Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menggarisbawahi, aparatur sipil negara (ASN) atau PNS wajib mengikuti perubahan proses bisnis yang terjadi saat ini. Jika tidak, profesi PNS bersangkutan disebutnya bakal punah dalam waktu dekat ini.

"Ini tidak main-main. Dalam 5-10 tahun lagi, mungkin 75 persen dari profesi yang ada sekarang ini akan lenyap. Bisa 30 persen (tersisa), dan itu juga akan berubah. Akan berevolusi," ujar Bima dalam suatu sesi webinar, Kamis (5/8).

"Yang 70 persennya adalah profesi baru. 70 persen yang tidak digunakan lagi karena tidak ada lagi pekerjaan yang membutuhkan itu, tidak eksis lagi," dia menegaskan.

Orang lain juga bertanya?

Menurut dia, digitalisasi proses manajemen PNS saat ini sebenarnya sudah tersedia aplikasinya. Dengan begitu, Bima menyebut ada satu profesi PNS yang kini terancam hilang tergerus perubahan zaman.

"Pertanyaan mudah, apakah analis kepegawaian masih dibutuhkan? Kalau tidak dibutuhkan, dia harus bagaimana pekerjaannya? Dalam benak saya dia akan berubah pekerjaannya menjadi resource consultant in public sector, atau menjadi counseling expert, atau human resource consultant untuk carrier consultant planning," tuturnya.

Bima menilai, kecanggihan digitalisasi otomatis akan mengambil alih peran seperti yang selama ini dikerjakan PNS di bidang analis kepegawaian. Tak hanya itu, kehadiran big data juga nantinya akan mencomot fungsi dari sejumlah profesi yang selama ini dikerjakan secara manual.

Oleh karenanya, Bima meminta PNS generasi muda untuk bisa memenuhi kebutuhan kompetensi di masa mendatang seiring dengan kemajuan zaman.

"Untuk PNS yang muda-muda, Anda berada pada suatu masa yang kritis untuk membuka potensi apa yang Anda butuhkan ke depan. Karena tanpa Anda berpikir seperti itu, tanpa Anda mulai mengantisipasi perubahan itu, mungkin pekerjaan Anda akan punah. Tidak dibutuhkan lagi," imbuhnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ternyata Masih Banyak PNS Senior Susah Adaptasi dan Terjebak Masa Lalu
Ternyata Masih Banyak PNS Senior Susah Adaptasi dan Terjebak Masa Lalu

Menteri PANRB Azwar Anas membeberkan masalah yang dihadapi PNS.

Baca Selengkapnya
Tenaga Honorer Dihapus Desember 2024, Bakal Diangkat Jadi PPPK atau PNS
Tenaga Honorer Dihapus Desember 2024, Bakal Diangkat Jadi PPPK atau PNS

Jumlah tenaga honorer di pemerintahan yang saat ini ada sekitar 1,7 juta orang bakal terus menyusut seiring berjalannya rekrutmen PPPK.

Baca Selengkapnya
Menpan Azwar Anas Pastikan Skema Pensiun PPPK Masih Disusun
Menpan Azwar Anas Pastikan Skema Pensiun PPPK Masih Disusun

Kementerian PANRB tengah menyusun skema pensiunan di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Baca Selengkapnya
Menpan RB Ngaku Tak Tahu Ribuan Guru Honorer di Jakarta Terkena Kebijakan Cleansing
Menpan RB Ngaku Tak Tahu Ribuan Guru Honorer di Jakarta Terkena Kebijakan Cleansing

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengungkapkan kurang lebih 4 ribu guru honorer terkena cleansing atau pemutusan kontrak.

Baca Selengkapnya
Banyak Formasi CPNS 2023 Dihapus Gara-Gara Diganti Komputer, Ini Daftarnya
Banyak Formasi CPNS 2023 Dihapus Gara-Gara Diganti Komputer, Ini Daftarnya

Banyak pekerjaan manusia yang harus digantikan dengan teknologi, termasuk PNS

Baca Selengkapnya
Di Rakornas BPSDM 2024, Mendagri Dorong Mindset Baru dalam Digitalisasi Pemerintahan
Di Rakornas BPSDM 2024, Mendagri Dorong Mindset Baru dalam Digitalisasi Pemerintahan

Tito Karnavian mendorong perubahan pola pikir (mindset) baru dalam hal digitalisasi pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Ini 5 Isu Strategis Dibahas KemenPAN-RB Jadi Turunan UU ASN
Ini 5 Isu Strategis Dibahas KemenPAN-RB Jadi Turunan UU ASN

UU ASN menjadi tonggak penting dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia.

Baca Selengkapnya
Menteri Anas Terbitkan Tiga Aturan Baru, Pegawai Honorer Bisa Langsung Jadi PPPK?
Menteri Anas Terbitkan Tiga Aturan Baru, Pegawai Honorer Bisa Langsung Jadi PPPK?

Dalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan perin

Baca Selengkapnya
Ini Kriteria PNS yang Bakal Ditugaskan ke IKN
Ini Kriteria PNS yang Bakal Ditugaskan ke IKN

Pemerintah akan memindahkan PNS secara bertahap ke IKN.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: PPPK yang Ingin Daftar CPNS Tidak Perlu Berhenti Bekerja
Info Terbaru: PPPK yang Ingin Daftar CPNS Tidak Perlu Berhenti Bekerja

PPPK tak perlu berhenti bekerja saat mendaftar CPNS, dengan ketentuan sudah bekerja satu tahun.

Baca Selengkapnya
Aturan Sedang Disiapkan, PNS Berkinerja Buruk Bakal Dipecat
Aturan Sedang Disiapkan, PNS Berkinerja Buruk Bakal Dipecat

Aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kinerja buruk dalam 3 bulan bisa langsung dimutasi dan dipecat.

Baca Selengkapnya
Lewat RUU ASN, Menteri Anas Bikin Aturan Seleksi PNS di Kementerian/Lembaga Bisa Kapan Saja
Lewat RUU ASN, Menteri Anas Bikin Aturan Seleksi PNS di Kementerian/Lembaga Bisa Kapan Saja

RUU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel. Mengingat selama ini perekrutan PNS harus menunggu siklus tahunan.

Baca Selengkapnya