Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

947.000 Pekerja Telah Terima Subsidi Upah Rp 1 Juta

947.000 Pekerja Telah Terima Subsidi Upah Rp 1 Juta Nilai tukar rupiah menguat. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi mulai menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja dengan gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan, dan bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah. Penyaluran ini dilakukan untuk memastikan rakyat bisa tetap memiliki pendapatan dan daya beli, sekaligus sebagai stimulus perekonomian semasa pandemi.

Adapun pekerja yang berhak menerima BSU akan mendapat bantuan sebesar Rp500.000 per orang dan diberikan langsung untuk dua bulan sejumlah Rp1 juta.

Stafsus Menteri Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi, Reza Hafiz menyampaikan, bahwa hingga saat ini, sekitar 947.000 BSU telah tersalurkan kepada penerimanya, melalui bank Himbara.

Orang lain juga bertanya?

"Kami menargetkan selesai proses pencairan pada bulan September, dan berharap seluruh BSU akan sampai di tangan buruh/pekerja pada awal Desember tahun ini," katanya dalam Dialog Kabar Kamis di Media Center KPCPEN, Kamis (12/8).

Untuk validasi dan verifikasi pendataan penerima, pemerintah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan agar kredibel dan tepat sasaran, dengan prinsip kehati-hatian. Reza juga menegaskan, bahwa BSU tidak dapat dialihkan kepada ahli waris, sehingga bila penerima sudah wafat, dana tersebut akan kembali pada negara untuk disalurkan dengan sebaik-baiknya.

Diapresiasi Pengusaha dan Serikat Pekerja

Wakil Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Angga Wira selaku perwakilan pengusaha sangat mengapresiasi bantuan tersebut, karena berbagai sektor usaha terutama yang berada di hilir atau usaha barang dan jasa, sangat terpengaruh oleh pembatasan selama pandemi.

Dia berharap, dukungan ekonomi dapat seiring dengan upaya penanganan pandemi dari sisi kesehatan. "Misalnya, BSU diberikan kepada pekerja yang sudah melakukan vaksinasi. Dengan sistem insentif-disinsentif seperti itu, rakyat akan terbantu mendapatkan dukungan ekonomi sekaligus didorong melakukan vaksinasi," tambahnya.

Sebagai upaya kolaborasi, HIPMI juga telah menggalang donasi hingga Rp21,3 miliar yang digunakan untuk vaksinasi massal di pesisir Jakarta, sekaligus pembagian sembako.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Elly Silaban berharap seluruh proses BSU berjalan lancar, karena sangat dibutuhkan oleh para pekerja, khususnya yang terdampak COVID-19. Elly juga berharap adanya bantuan untuk para pekerja di sektor informal, sehingga lebih banyak pekerja yang terlindungi kesejahteraannya.

"Saat ini kita hidup di zaman abnormal, sehingga tidak bisa bergerak secara parsial, harus saling berkolaborasi. Karena itu, kami mendorong para anggota untuk melakukan dialog ketika ada ide yang ingin disampaikan. Dengan duduk bersama, akan lebih mudah didapatkan win win solution," ungkap Elly.

Pemerintah mengimbau para penerima bantuan untuk bersabar, karena jumlah yang besar akan disalurkan secara bertahap dengan prinsip kehati-hatian. Dengan semangat kolaborasi dan respon cepat, semoga tantangan pandemi segera teratasi.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bukan Jokowi, Ini Presiden Paling Sering Naikkan Gaji PNS
Bukan Jokowi, Ini Presiden Paling Sering Naikkan Gaji PNS

Gaji PNS ternyata paling sering di era presiden ini. Tercatat, gaji PNS naik 9 kali.

Baca Selengkapnya
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya

Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR

Baca Selengkapnya
Menggiurkan, Segini Uang Makan dan Paket Data Bagi PNS di 2024
Menggiurkan, Segini Uang Makan dan Paket Data Bagi PNS di 2024

Terbaru, pemerintah menganggarkan dana untuk uang makan dan paket data PNS di tahun depan.

Baca Selengkapnya
Buruh Tuntut UMP DKI Tahun 2024 Naik Rp700.000, Ini Alasannya
Buruh Tuntut UMP DKI Tahun 2024 Naik Rp700.000, Ini Alasannya

Kelompok buruh terus mendesak agar upah minimum provinsi atau UMP 2024 bisa naik hingga 15 persen.

Baca Selengkapnya
Simulasi Pemotongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Gaji UMR Harus Bayar Rp125.000 Tiap Bulan
Simulasi Pemotongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Gaji UMR Harus Bayar Rp125.000 Tiap Bulan

Adapun besaran simpanan peserta pekerja sebesar 0,5 persen yang ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.

Baca Selengkapnya
Ini 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2024, Jakarta Tetap di Posisi Pertama
Ini 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2024, Jakarta Tetap di Posisi Pertama

Tercatat sudah ada 33 provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP 2024.

Baca Selengkapnya
Angka Universal Coverage Jamsostek Diharapkan Terus Meningkat, Wapres Berikan Paritrana Award
Angka Universal Coverage Jamsostek Diharapkan Terus Meningkat, Wapres Berikan Paritrana Award

Program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kesejahteraan bagi pekerja & keluarga.

Baca Selengkapnya
Ini Perbandingan Kenaikan Gaji PNS dari Era Soeharto Hingga Jokowi, Siapa Paling Besar?
Ini Perbandingan Kenaikan Gaji PNS dari Era Soeharto Hingga Jokowi, Siapa Paling Besar?

Berikut ini perbandingan kenaikan gaji PNS dari masa ke masa yang dirangkum merdeka.com.

Baca Selengkapnya
Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya
Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah

Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.

Baca Selengkapnya