9.610 Perusahaan Terima Pembebasan Pajak Penghasilan Selama 6 Bulan Imbas Corona
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mencatat sudah ada 20.018 pengusaha yang mengajukan permohonan fasilitas keringanan pajak. Adapun keringanan pajak ini diberikan kepada pengusaha yang terdampak virus corona atau Covid-19.
Dia mengatakan dari total tersebut, untuk pajak penghasilan (PPH) 21 ada 12.062 badan usaha yang sudah menyampaikan permohonannya. Dari jumlah tersebut sebanyak 9.610 wajib pajak permohonannya disetujui atau diizinkan. Sementara permohonan yang ditolak mencapai 2.452.
"Jadi untuk PPh Pasal 21 ada 9.610 WP diizinkan menggunakan karena sesuai KLU (klasifikasi lapangan usaha) dan SPT 2018 sebagai basis sudah disampaikan," kata Suryo dalam video conference di Jakarta, Rabu (22/4).
-
Bagaimana Kemendag memfasilitasi pelaku bisnis? Dibandingkan dengan portal Pencari Tarif ASEAN sebelumnya, portal terbaru akan memuat perjanjian perdagangan termutakhir, serta cakupannya diperluas dengan memuat informasi mengenai komitmen tarif; ketentuan asal barang (rules of origin); hambatan non tarif (non tariff measures/NTMs); prosedur impor, ekspor, dan perbatasan; serta informasi lainya.
-
Di mana UMKM Bontang terdampak pandemi? Wabah Covid-19 pada awal tahun 2020 memberikan dampak besar terhadap sektor perkonomian Indonesia, termasuk pada UMKM Kota Bontang.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Apa yang diminta Kemenkumham terkait kemudahan berbisnis? 'Negara Asia Afrika harus menjamin kemudahan berbisnis. Ini tentu akan menarik minat investor asing,' kata Yasonna dalam kata sambutan di acara Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) 2023 di Bali, Selasa (17/10) yang dibacakan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo R Muzhar.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Bagaimana UMKM bisa bertahan di masa pandemi? Lewat jalur digital itu, IniTempe bertahan, bisa bertahan selama pandemi. Omzet bulanan Benny bahkan bisa mencapai puluhan juta dari dunia digital itu.
Sementara, untuk PPh Pasal 22 impor tercatat ada 3.557 permohonan, yang disetujui sebanyak 2.905 dan 652 yang ditolak. Sedangkan untuk PPh Pasal 23 sudah ada 53 permohonan dan seluruhnya disetujui oleh otoritas pajak nasional.
Selanjutnya, untuk PPh Pasal 25, tercatat ada 4.346 permohonan yang masuk ke DJP. Dari data tersebut yang disetujui sebanyak 2.816 dan yang ditolak sebanyak 1.530.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan empat insentif terkait perpajakan sebagai langkah membantu Wajib Pajak (WP) terdampak wabah Virus Corona atau Covid-19. Keempat insentif tersebut terkait dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah, PPh Pasal 22 Impor, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ketentuan insentif ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 23 tahun 2020, yang berlaku mulai 1 April 2020 hingga September 2020 atau selama 6 bulan.
Tangkal Dampak Virus Corona, Pemerintah Akan Tanggung PPh 21 Selama Enam Bulan
Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan stimulus ke-II sebagai upaya menangkal dampak penyebaran virus corona. Salah satunya adalah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan selama satu semester atau enam bulan.
"Pada dasarnya tadi disampaikan untuk paket II stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang sudah saya sampaikan, mencakup mengenai PPh Pasal 21 yang akan ditanggung oleh pemerintah, untuk industri," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3).
Selain menanggung PPh 21, pemerintah juga akan menangguhkan PPh Pasal 22 impor dan juga PPh 25 dengan kurun waktu yang sama yakni enam bulan. Nantinya payung hukum untuk PPh 22 dan 25 akan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
"Tujuannya untuk seluruh industri mendapatkan space untuk mereka dalam situasi yang sangat ketat sekarang ini, mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah," kata dia.
PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
PPh Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi. PPh Pasal 22 merupakan peraturan pemungutan pajak penghasilan badan dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah.
Sedangkan PPh Pasal 25 adalah Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan setiap bulannya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaPemberian relaksasi ini tidak akan memengaruhi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaJokowi menilai, semua aturan termasuk potongan Tapera tersebut akan dihitung terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaSetidaknya, terbit 20 izin fasilitas kawasan berikat di Jawa Tengah dan DIY.
Baca SelengkapnyaJumlah PHK pada Januari-Juni 2024 naik 21,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Baca SelengkapnyaData Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Jakarta menjadi provinsi penyumbang kasus tertinggi PHK.
Baca SelengkapnyaPPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Baca Selengkapnyapemerintah telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja.
Baca SelengkapnyaMenteri UMKM Maman Abdurachman menjelaskan perihal teknis mengenai aturan ini.
Baca SelengkapnyaTingkat pengangguran di Ibu Kota sempat meningkat drastis ketika pandemi Covid-19 melanda pada 2020 dan 2021.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaPengangguran di jJakarta sudah mencapai 7 ribuan orang.
Baca Selengkapnya