ABM Investama Reklamasi 68 Persen Lahan Tambang Batubara di Kalimantan
Merdeka.com - PT ABM Investama Tbk (ABM) melalui anak usahanya, PT Tunas Inti Abadi tercatat telah memenuhi komitmen untuk menjaga keseimbangan lingkungan dengan melakukan reklamasi di lahan tambang di kawasan Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Hingga saat ini, lahan yang telah direklamasi di kawasan tersebut seluas 704,07 hektare atau 68,4 persen dari luas lahan terganggu seluas 1.029,72 hektare.
Direktur Utama ABM, Andi Djajanegara mengatakan, reklamasi serta revegetasi merupakan wujud komitmen ABM terhadap lingkungan. Reklamasi dinyatakan berhasil setelah mendapatkan penilaian dari Tim Gabungan Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, BPDAS-HL Barito, BPKH, Kementerian ESDM, dan tim ahli dari Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin dengan menggunakan dasar penilaian dari Peraturan Menteri Kehutanan No. P.60/Menhut-II/Tahun 2009.
"Sejak mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2008, enam tahun kemudian kami sudah mengembalikan fungsi lahan tambang menjadi seperti semula lebih dari setengahnya. Ini merupakan upaya kami bersama masyarakat sekitar Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, untuk terus peduli terhadap lingkungan," ujar Andi di Jakarta, Kamis (27/6).
-
Di mana lokasi tambang emas tersebut? Delapan orang penambang dilaporkan terjebak di dalam lubang tambang emas rakyat di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
-
Apa isi gundukan tanah itu? Setelah kita bongkar, di dalam tanah itu kita tidak menemukan apapun. Sekilas jika diperhatikan gundukan tanah itu seperti makam baru. Padahal warga setempat tidak pernah merasa menguburkan warganya di lokasi tersebut,“ kata AKP Heru dikutip dari Liputan6.com pada Sabtu (24/6).
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
-
Apa yang ditemukan di lokasi penggalian? Sejumlah artefak kuno, termasuk koin ditemukan di lokasi penggalian. Arkeolog Temukan Permukiman Berusia 3.000 Tahun di Lokasi Galian Pipa, Lebih Unik dari Stonehenge Arkeolog menemukan bukti adanya pemukiman sejak 3.000 tahun lalu di dekat Waduk Abberton, dekat Colchester, Inggris, ketika melakukan penggalian sebelum pembangunan pipa air sepanjang 19,5 km. Artefak yang ditemukan termasuk koin Romawi dan tembikar dari Zaman Besi dan Perunggu.
-
Dimana tambang emas ilegal itu berada? Kasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.
-
Apa yang ditemukan di lokasi tersebut? Kerangka mayat terbungkus karung goni ditemukan oleh para pekerja bangunan di Kawasan Jalan Simpang Galunggung Kota Malang.
Andi menjelaskan, dari 704,07 hektare yang telah direklamasi, seluas 393,88 hektare di area bekas tambang (inpit dump) dan 310,19 hektare di luar area bekas tambang (outpit dump). Proses reklamasi dilakukan menggunakan metode penanaman konvensional yaitu dengan komposisi 60 persen tanaman fast growing, 30 persen tanaman lokal, dan 10 persen multi purpose trees species (MPTS).
Tahapan reklamasi dimulai dengan pembentukan lahan (contouring) agar siap tanam, lalu dibuat lubang tanam. Proses penanaman pun dilakukan dengan jenis tanaman antara lain tanaman lokal seperti Ulin, Meranti, Gaharu, Sungkai, dan Mahoni; tanaman MPTS seperti Nangka, Cempedak, Durian, Jambu Mete, Ramania, Rambutan, dan Mangga; serta tanaman fast growing seperti Sengon, Trembesi, dan Jabon. “Keunggulan melakukan komposisi seperti ini adalah tidak perlu lagi dilakukan penyisipan tanaman lokal pada tahun kedua atau tahun ketiga. Proses reklamasi yang kami inginkan pun lebih cepat tercapai,” jelasnya.
Upaya reklamasi serta revegetasi yang dilakukan ABM melalui TIA dilakukan dengan mengandalkan nursery yang terletak di area kantor tambang dengan kapasitas sekitar 70 ribu bibit. Tanaman pun diperbanyak dengan benih biji, cabutan alam, stek batang maupun stek pucuk.
Direktur TIA Dadik Kiswanto mengatakan, tidak hanya reklamasi dan revegetasi di lahan tambang dan sekitarnya, perusahaan juga melakukan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) dengan total pencapaian rehabilitasi DAS hingga 2018 seluas 2.068,5 hektare. Rehabilitasi DAS dilakukan di Desa Sebamban Baru seluas 230,5 hektare, Hutan Lindung Desa Mangkalapi seluas 101 hektare, dan di Taman Hutan Rakyat Sultan Adam seluas 1.737 hektare. Dari total pencapaian rehabilitasi DAS seluas 2.068,5 hektare tersebut seluas 330 hektare sudah berhasil diserah terimakan kepada Pemerintah.
"Total kewajiban rehabilitasi DAS PT TIA 2.117,7 hektare. Namun hingga saat ini kami telah melakukan rehabilitasi DAS di luas lahan 2.068,5 hektare. Kami bersyukur sudah terus menjadi bagian dari masyarakat untuk selalu menjaga lingkungan," kata Dadik.
Andi menegaskan, pihaknya akan terus berupaya untuk meningkatkan reklamasi dan revegetasi di sekitar areal tambang. Selain merupakan kewajiban perusahaan, juga sejalan dengan strategi sustainability environment yang menjadi salah satu pilar dari Corporate Responsibility. ABM berencana untuk terus menjalankan bisnisnya di wilayah ini yaitu dengan menawarkan pengelolaan wilayah tambang melalui sistem Mining Value Chain yang terbukti efisien dan memberikan keuntungan yang optimal.
"Kami akan mengoptimalkan infrastruktur dan SDM yang sudah teruji dalam mengelola TIA. Melihat pasar dan wilayah tambang yang masih sangat besar, kami optimis strategi bisnis ini akan memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan ABM Investama di masa depan," tutup Andi.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Horas menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaRatusan hektare lahan di Sumatera Selatan terbakar sepanjang musim kemarau tahun ini. Kebakaran terparah terjadi di Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir (OKI).
Baca SelengkapnyaKementerian ESDM mencatat, cadangan batu bara yang masih tersedia di Indonesia ada sekitar 38,84 miliar ton di tahun 2021.
Baca SelengkapnyaSepanjang 2023, 874 hektare lahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Baca SelengkapnyaSebanyak 229,54 hektare hutan dan lahan di Jambi terbakar dalam delapan bulan terakhir. Kebakaran itu paling banyak dipicu ulah masyarakat.
Baca SelengkapnyaRevegetasi lahan pasca-tambang merupakan upaya SIG dalam memulihkan fungsi lahan dan meningkatkan kemanfaatannya secara berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaOtorita IKN menargetkan 65 persen wilayah Ibu Kota Nusantara harus menjadi hutan hujan tropis Kalimantan.
Baca SelengkapnyaKepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Baturusa KLHK, Muchtar Effendi menjelaskan, ada kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan penghijauan.
Baca Selengkapnya