Ada Aturan Baru, Harga Mobil Listrik Bakal Turun
Merdeka.com - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, harga mobil listrik akan lebih murah setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program KBL berbasis baterai Untuk Transportasi Jalan. Meski mengalami penurunan harga, harga mobil listrik masih lebih mahal 15 persen dibanding mobil konvensional.
"(Harganya) Tidak sangat murah, tapi kalau sekarang beda 40 persen, dengan kebijakan itu, mungkin bedanya 10 sampai 15 persen dari mobil yang combustion engine," ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (15/8).
Dia menjelaskan, harga mobil listrik turun karena mendapat berbagai insentif baru yang masih dikaji seperti Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang akan dihilangkan. Dibandingkan negara lain, insentif tersebut masih tergolong sama, bahkan di China mobil listrik tidak dikenakan bea balik nama.
-
Mobil listrik apa yang jadi yang termurah di Indonesia? Saat ini mobil listrik baterai (BEV) termurah yang di Indonesia adalah Wuling Air ev.
-
Berapa harga baterai mobil listrik? Harga baterai sebuah mobil listrik dapat mencapai Rp500 jutaan.
-
Kenapa harga baterai mobil listrik mahal? Salah satu alasan utama mobil listrik mahal adalah harga baterainya yang tinggi.
-
Bagaimana Pemprov Kaltim mendorong Perusda MBS untuk menerapkan bisnis kendaraan listrik? 'Saya mendorong ke depan, MBS mulai menggunakan kendaraan non fosil. Kendaraan itu bisa dipinjam atau disewakan,' ujarnya Akmal kepada wartawan.
"PPnBM itu adanya di revisi PP 41 jadi kita masih tunggu revisi PP 41. Mobil itu nol persen cuman kan negara lain seperti China memberikan bea balik nama itu nol itu kan di pemda biaya registrasi nol, nah kalau di negara lain seperti Finlandia atau Norwegia itu boleh masuk jalur bus misalnya. Jadi insentif untuk mobil listrik ini macem-macem jadi tergantung kita mau dorong ke mana," jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan tentang mobil listrik. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif untuk mempercepat program kendaraan bermotor listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk transportasi jalan. Demikian bunyi Pasal 17 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program KBL berbasis baterai Untuk Transportasi Jalan.
"Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa insentif fiskal dan insentif nonfiskal," demikian bunyi Pasal 17 ayat (2) Perpres Mobil Listrik yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Juli 2019 dan telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 12 Agustus 2019 yang dikutip dari Antara, Kamis (15/8).
Dalam Pasal 17 ayat (3) disebutkan bahwa insentif tersebut diberikan kepada perusahaan industri, perguruan tinggi atau lembaga penelitian dan pengembangan yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis Baterai.
Selain itu juga kepada perusahaan industri yang mengutamakan penggunaan prototipe dan komponen yang bersumber dari perusahaan industri atau lembaga penelitian dan pengembangan yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mobil Listrik Ramah Lingkungan Jadi Tren, Begini Cara Menghitung Pajaknya
Baca SelengkapnyaToyota memandang insentidf diperlukan untuk mobil hybrid (HEV) seperti yang diberikan ke mobil listrik (BEV). Seperti insentif PPN dan PKB.
Baca SelengkapnyaLonjakan harga minyak dunia diperkirakan bakal semakin berdampak terhadap harga BBM Non Subsidi yang tidak mendapat sokongan anggaran dari APBN.
Baca SelengkapnyaKetentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPemerintah cari cara agar penjualan kendaraan listrik meningkat.
Baca SelengkapnyaHarga mobil listrik diprediksi lebih murah dari mobil konvensional dalam tiga tahun, berkat penurunan harga baterai dan efisiensi produksi.
Baca SelengkapnyaSimak detail pajak mobil listrik, mulai dari aturan hingga insentif yang membuat kendaraan ini kian diminati.
Baca SelengkapnyaHarga baterai kendaraan listrik telah turun hingga 90 persen, antara 2008 hingga 2023
Baca SelengkapnyaJika Harga Baterai Turun, Maka Mobil Listrik Kian Terjangkau?
Baca SelengkapnyaJika Anda tertarik untuk membeli mobil listrik dan ingin mengetahui lebih lanjut tentang pajaknya serta cara menghitungnya,
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang menyusun perubahan aturan untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.
Baca SelengkapnyaUntuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah mempercepat penyediaan infrastruktur untuk kendaraan listrik.
Baca Selengkapnya