Ada Aturan Baru, Pelaksana Program PKH Berkesempatan Jadi PNS Status PPPK
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan beleid baru ini, SDM Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) berkesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara atau PNS dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Adanya PP ini bisa memberikan kepastian hukum bagi pelaksana PKH yang selama ini statusnya kontrak kerja dengan Kemensos. Meski demikian bagi pelaksana PKH harus mengikuti prosedur seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sesuai dengan aturan yang ada di PP," kata Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Harry Hikmat saat membuka Kegiatan PKH Jateng Festival Ke-3 di Sragen, hari ini.
Pidato tersebut, sontak mendapatkan sambutan meriah dari 2.460 SDM PKH yang hadir perwakilan dari seluruh kabupaten/kota se Jateng. Pada kesempatan tersebut serangkaian acara dilaksanakan di komplek GOR Diponegoro Kabupaten Sragen. Selain itu dilaksanakan Wisuda bagi 25 KPM yang diwisuda karena graduasi sejahtera mandiri.
-
Mengapa bantuan PKH diberikan secara bersyarat? Melalui PKH, pemerintah memberikan bantuan tunai bersyarat kepada KPM yang memiliki komponen kesehatan (ibu hamil, balita, anak prasekolah), pendidikan (SD, SMP, SMA), dan kesejahteraan sosial (lanjut usia mulai 60 tahun dan penyandang disabilitas berat). Bantuan ini diberikan dengan syarat KPM memenuhi kewajiban terkait pemanfaatan layanan kesehatan dan kehadiran di satuan pendidikan.
-
Bagaimana PPK menjalankan tugasnya? Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh PPK meliputi persiapan logistik, rekrutmen saksi, pengadaan tempat pemungutan suara, penyusunan DPT, pelaksanaan kampanye, penyaluran logistik pemilu, pelaksanaan pemungutan suara, perhitungan suara, hingga pelaporan hasil pemilu ke KPU/KIP setempat.
-
Siapa yang bisa menjadi PPPK? PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja berdasarkan waktu. Menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi harapan bagi sebagian masyarakat Indonesia.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Bagaimana cara menjadi PPPK? Berbagai syarat yang harus dipenuhi dalam seleksi PPPK adalah sebagai berikut:• Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu sesuai syarat dari jabatan dari institusi yang dilamar.
-
Siapa yang bisa dapat PKH? Untuk dapat menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH), ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima.
Dalam sambutannya, Harry menyampaikan bahwa PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo telah diatur kriteria menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui P3K, antara lain dibatasi minimal usia 20 tahun dan maksimal 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar. Tidak pernah dipidana dan juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
"Dengan adanya PP tersebut maka untuk bisa menjadi ASN nantinya bisa melalui dua jalur perekrutan yaitu seleksi Pegawai ASN atau PPPK," imbuhnya.
Kemensos sejak tahun 2017 terus melakukan perbaikan sistem rekrutmen, penggajian dan pemberian jaminan sosial. "Anggaran SDM PKH tahun 2019 sebesar 1,4 triliun sudah disetujui DPR, sehingga ada kesiapan untuk memproses sekitar 39ribu SDM PKH menjadi P3K."
Jumlah SDM PKH total berjumlah berjumlah 39.566 orang. Dengan formasi terdiri atas 7 orang Koordinator Regional, 62 orang Koordinator Wilayah, 128 orang Administrator Database Provinsi, 531 orang Koordinator Kabupaten/Kota, 408 orang Pekerja Sosial Supervisor, 2.095 orang Administrator Database Kabupaten/Kota, 34.552 orang Pendamping Sosial PKH, 1.697 orang Pendamping PKH Akses, 75 orang Asisten Pendamping PKH, dan 11 orang Asisten Pendamping PKH Akses.
"Saya pikir Kemensos siap karena anggaran untuk honor sudah ada, bahkan untuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan sudah ada sejak 2017," tegas Harry yang berafiliasi dengan Kemenko PMK tersebut.
Sementara itu, Koordinator Wilayah I SDM PKH Jateng Arif Rohman Muis mengaku senang dengan adanya rencana kementerian sosial untuk menjadikan SDM PKH sebagai ASN melalui jalur PPPK. "Kita sepakat sekali jika SDM PKH bisa masuk sebagai P3K, karena memberikan kepastian status pada masa depan, sehingga loyalitas dan pengabdian semakin kuat," jelas Arif.
Arif menambahkan adanya mekanisme PNS dengan status PPPK ini merupakan terobosan yang diberikan Presiden Jokowi bagi SDM PKH dan tenaga kontrak/honorer lainnya di pemerintah. Seleksi pengadaan PPPK terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi dengan sistem rangking dalam penetapan hasil. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya di UU yang lama, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional.
Baca SelengkapnyaPPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaPPPK adalah pegawai kontrak oleh pemerintah dalam waktu tertentu untuk melaksanakan tugas yang dibutuhkan.
Baca SelengkapnyaPPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja berdasarkan waktu.
Baca SelengkapnyaPPPK bersangkutan nantinya bisa mengajukan perizinan untuk meninggalkan pekerjaannya sementara pada saat tahap ujian CPNS 2024.
Baca SelengkapnyaPPPK tak perlu berhenti bekerja saat mendaftar CPNS, dengan ketentuan sudah bekerja satu tahun.
Baca SelengkapnyaKendati diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tenaga honorer tersebut nantinya berpeluang bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Baca SelengkapnyaAda perbedaan antara skema pemberian pensiunan ASN dan PPPK. ASN akan dibayarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
Baca SelengkapnyaSkema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
Baca SelengkapnyaSkema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
Baca SelengkapnyaPengadaan ASN tahun 2024 dibuka untuk memenuhi kebutuhan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan pengadaan PNS tahun ini, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat.
Baca Selengkapnya