Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada Aturan Baru, Pelaksana Program PKH Berkesempatan Jadi PNS Status PPPK

Ada Aturan Baru, Pelaksana Program PKH Berkesempatan Jadi PNS Status PPPK pns. ©sijaka.files.wordpress.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan beleid baru ini, SDM Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) berkesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara atau PNS dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Adanya PP ini bisa memberikan kepastian hukum bagi pelaksana PKH yang selama ini statusnya kontrak kerja dengan Kemensos. Meski demikian bagi pelaksana PKH harus mengikuti prosedur seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sesuai dengan aturan yang ada di PP," kata Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Harry Hikmat saat membuka Kegiatan PKH Jateng Festival Ke-3 di Sragen, hari ini.

Pidato tersebut, sontak mendapatkan sambutan meriah dari 2.460 SDM PKH yang hadir perwakilan dari seluruh kabupaten/kota se Jateng. Pada kesempatan tersebut serangkaian acara dilaksanakan di komplek GOR Diponegoro Kabupaten Sragen. Selain itu dilaksanakan Wisuda bagi 25 KPM yang diwisuda karena graduasi sejahtera mandiri.

Orang lain juga bertanya?

Dalam sambutannya, Harry menyampaikan bahwa PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo telah diatur kriteria menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui P3K, antara lain dibatasi minimal usia 20 tahun dan maksimal 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar. Tidak pernah dipidana dan juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

"Dengan adanya PP tersebut maka untuk bisa menjadi ASN nantinya bisa melalui dua jalur perekrutan yaitu seleksi Pegawai ASN atau PPPK," imbuhnya.

Kemensos sejak tahun 2017 terus melakukan perbaikan sistem rekrutmen, penggajian dan pemberian jaminan sosial. "Anggaran SDM PKH tahun 2019 sebesar 1,4 triliun sudah disetujui DPR, sehingga ada kesiapan untuk memproses sekitar 39ribu SDM PKH menjadi P3K."

Jumlah SDM PKH total berjumlah berjumlah 39.566 orang. Dengan formasi terdiri atas 7 orang Koordinator Regional, 62 orang Koordinator Wilayah, 128 orang Administrator Database Provinsi, 531 orang Koordinator Kabupaten/Kota, 408 orang Pekerja Sosial Supervisor, 2.095 orang Administrator Database Kabupaten/Kota, 34.552 orang Pendamping Sosial PKH, 1.697 orang Pendamping PKH Akses, 75 orang Asisten Pendamping PKH, dan 11 orang Asisten Pendamping PKH Akses.

"Saya pikir Kemensos siap karena anggaran untuk honor sudah ada, bahkan untuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan sudah ada sejak 2017," tegas Harry yang berafiliasi dengan Kemenko PMK tersebut.

Sementara itu, Koordinator Wilayah I SDM PKH Jateng Arif Rohman Muis mengaku senang dengan adanya rencana kementerian sosial untuk menjadikan SDM PKH sebagai ASN melalui jalur PPPK. "Kita sepakat sekali jika SDM PKH bisa masuk sebagai P3K, karena memberikan kepastian status pada masa depan, sehingga loyalitas dan pengabdian semakin kuat," jelas Arif.

Arif menambahkan adanya mekanisme PNS dengan status PPPK ini merupakan terobosan yang diberikan Presiden Jokowi bagi SDM PKH dan tenaga kontrak/honorer lainnya di pemerintah. Seleksi pengadaan PPPK terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi dengan sistem rangking dalam penetapan hasil. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
UU ASN Disahkan, Pegawai PPPK Bisa Mengisi Jabatan Pelaksana Hingga Pimpinan Tinggi Pratama Tertentu
UU ASN Disahkan, Pegawai PPPK Bisa Mengisi Jabatan Pelaksana Hingga Pimpinan Tinggi Pratama Tertentu

Sebelumnya di UU yang lama, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional.

Baca Selengkapnya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Baca Selengkapnya
Ini Penjelasan Lengkap soal Status PPPK, Beda dengan PNS
Ini Penjelasan Lengkap soal Status PPPK, Beda dengan PNS

PPPK adalah pegawai kontrak oleh pemerintah dalam waktu tertentu untuk melaksanakan tugas yang dibutuhkan.

Baca Selengkapnya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja, Ketahui Syarat dan Tugasnya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja, Ketahui Syarat dan Tugasnya

PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja berdasarkan waktu.

Baca Selengkapnya
PPPK Boleh Ikut Seleksi CPNS 2024 Boleh Izin Tak Masuk Kerja saat Tes
PPPK Boleh Ikut Seleksi CPNS 2024 Boleh Izin Tak Masuk Kerja saat Tes

PPPK bersangkutan nantinya bisa mengajukan perizinan untuk meninggalkan pekerjaannya sementara pada saat tahap ujian CPNS 2024.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: PPPK yang Ingin Daftar CPNS Tidak Perlu Berhenti Bekerja
Info Terbaru: PPPK yang Ingin Daftar CPNS Tidak Perlu Berhenti Bekerja

PPPK tak perlu berhenti bekerja saat mendaftar CPNS, dengan ketentuan sudah bekerja satu tahun.

Baca Selengkapnya
Tenaga Honorer Tak Lolos Tes CPNS 2024 Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Tenaga Honorer Tak Lolos Tes CPNS 2024 Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Kendati diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tenaga honorer tersebut nantinya berpeluang bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Selengkapnya
UU ASN Disahkan Jokowi, PPPK Resmi Bakal Dapat Uang Pensiun
UU ASN Disahkan Jokowi, PPPK Resmi Bakal Dapat Uang Pensiun

Ada perbedaan antara skema pemberian pensiunan ASN dan PPPK. ASN akan dibayarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)

Baca Selengkapnya
Tak Seperti PNS, Begini Skema Uang Pensiun Bakal Diterima PPPK
Tak Seperti PNS, Begini Skema Uang Pensiun Bakal Diterima PPPK

Skema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Baca Selengkapnya
RUU ASN Disahkan, Kini PPPK Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua
RUU ASN Disahkan, Kini PPPK Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua

Skema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Baca Selengkapnya
MenPAN Anas: Seleksi CPNS 2024 Bebas Biaya, Tak Ada Istilah Calo untuk Meluluskan
MenPAN Anas: Seleksi CPNS 2024 Bebas Biaya, Tak Ada Istilah Calo untuk Meluluskan

Pengadaan ASN tahun 2024 dibuka untuk memenuhi kebutuhan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: PPPK Boleh Melamar dan Ikut Tes Jadi CPNS, Kalau Gagal Bisa Kembali Jadi PPPK
Aturan Baru: PPPK Boleh Melamar dan Ikut Tes Jadi CPNS, Kalau Gagal Bisa Kembali Jadi PPPK

Melalui kebijakan pengadaan PNS tahun ini, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya