Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada Aturan Baru, Pendapatan Negara Dari Sektor Hilir Migas Terpangkas Rp 300 Miliar

Ada Aturan Baru, Pendapatan Negara Dari Sektor Hilir Migas Terpangkas Rp 300 Miliar Kepala BPH Migas Fanshrullah Asa. ©Liputan6.com/Maulandy Rizki Bayu Kencana

Merdeka.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat kontribusi sektor hilir migas kepada penerimaan negara akan terpangkas dengan kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Kepala BPH Migas, Fanshrullah Asa menjelaskan, munculnya PP 48/2019 sebagai pengganti PP 01/2006 ini bakal memotong Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor hilir migas hingga sekitar Rp 300 miliar.

"Jadi saya mendata, PNBP BPH Migas kalau tadi masih menggunakan PP 01/2016 estimasi kami tahun ini BPH akan dapat dana lebih kurang Rp 1,6 triliun. Itu adalah angka tertinggi sejak BPH Migas berdiri. Tahun lalu saja cuman Rp 1,2 triliun. Tetapi, dengan sudah keluar PP 48/2019, ada penurunan, jadi kita estimasi dapatnya sekitar Rp 1,3 triliun," tuturnya di kantornya, Jakarta, Kamis (15/8).

Orang lain juga bertanya?

Namun demikian, menurutnya negara masih tetap surplus Rp 1 triliun. Kalkulasi itu didapat berdasarkan jumlah anggaran BPH Migas pada 2020 yang sebesar Rp 247 miliar.

"Tapi yang paling penting, dari yang kami dapatkan Rp 1,3 triliun, atau Rp 1,6 triliun tadi, yang dipakai BPH Migas itu berapa? Sekarang saja ada sampai Rp 200 miliar. Tahun depan, 2020 yang sudah dianggarkan, itu adalah Rp 247 miliar," jelasnya.

"Artinya, masih ada Rp 1 triliun yang belum terpakai untuk kepentingan hilir migas. Ini yang mestinya bisa dimanfaatkan," dia menambahkan.

Meskipun ada penurunan dalam hal penerimaan dari sektor hilir migas, dia tak mempermasalahkannya, lantaran sumbangan itu masih berkontribusi cukup besar untuk pertumbuhan ekonomi.

"Enggak masalah. Karena niat kami sebagai pengatur hilir migas adalah merespons harapan dan masukan dari badan usaha yang ada 150 di bidang izin niaga umum, ada 35 di bidang niaga dan bidang pengangkutan, itu bisa mengurangi dari 0,75 (persen) menjadi 0,5 (persen)," paparnya.

Selain itu, penurunan iuran ini juga disebutnya dapat membuat harga Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi jauh lebih murah. "Jadi dengan ini diturunkan, ada kontribusi kan? Berarti harga jual gasnya, harga jual BBM-nya untuk jenis BBM umum, khususnya industri bisa lebih murah," tandasnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Negara Terima Pajak Rp624,19 Triliun, Ini Daftar Sumber Terbesarnya
Negara Terima Pajak Rp624,19 Triliun, Ini Daftar Sumber Terbesarnya

Terdapat penurunan nilai penerimaan pajak hingga April 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Kantongi Pajak Rp393 Triliun di Tiga Bulan Pertama 2024
Pemerintah Kantongi Pajak Rp393 Triliun di Tiga Bulan Pertama 2024

Per Maret 2024, realisasi PPh Migas mencapai Rp14,53 triliun atau 19,02 persen dari target.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Kantongi Pajak Rp1.045 Triliun per Juli 2024
Sri Mulyani Kantongi Pajak Rp1.045 Triliun per Juli 2024

Sri Mulyani merinci, penerimaan pajak terbesar disumbang Pajak penghasilan (PPh) Non Migas mencapai Rp593,76 triliun.

Baca Selengkapnya
Insentif Harga Gas Bumi Berpotensi Kurangi Pendapatan Negara hingga Rp15,6 Triliun
Insentif Harga Gas Bumi Berpotensi Kurangi Pendapatan Negara hingga Rp15,6 Triliun

Insentif harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk 7 sektor industri membuat penerimaan negara turut berkurang hingga Rp15,6 triliun.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Kantongi Pajak Rp760 Triliun Hingga Mei 2024
Sri Mulyani Kantongi Pajak Rp760 Triliun Hingga Mei 2024

Pajak penghasilan (PPh) non migas terkontraksi sebesar 5,41 persen dengan realisasi sebesar Rp443,72 triliun, sekitar 41,73 persen dari target.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Kumpulkan Rp1.196,54 Triliun Penerimaan Pajak di Agustus 2024, Ini Rinciannya
Pemerintah Kumpulkan Rp1.196,54 Triliun Penerimaan Pajak di Agustus 2024, Ini Rinciannya

Penerimaan pajak sejak Januari-Agustus 2024 telah mencapai Rp1.196,54 triliun atau 60,16 persen dari target APBN.

Baca Selengkapnya
Ternyata Nilai Tukar Rupiah Punya Pengaruh Kuat di APBN, Ini Buktinya
Ternyata Nilai Tukar Rupiah Punya Pengaruh Kuat di APBN, Ini Buktinya

Penurunan pendapatan negara terutama disebabkan oleh turunnya harga komoditas, khususnya batubara dan CPO.

Baca Selengkapnya
Ada Hilirisasi, Target Pendapatan Bea Keluar Turun 11,5 Persen
Ada Hilirisasi, Target Pendapatan Bea Keluar Turun 11,5 Persen

Proyeksi pendapatan negara dari bea keluar justru turun 11,5 persen di tahun depan menjadi Rp 17,5 triliun.

Baca Selengkapnya
Agen LPG 3 Kg di Indonesia Keluhkan Kebijakan Pungutan Pajak
Agen LPG 3 Kg di Indonesia Keluhkan Kebijakan Pungutan Pajak

Keresahan ini muncul setelah Dirjen Pajak mulai menagih pajak atas selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya
Produksi Minyak Pertamina Naik Jadi 339.000 Barel per Hari di 2023
Produksi Minyak Pertamina Naik Jadi 339.000 Barel per Hari di 2023

Seiring kenaikan produksi, Wiko menyatakan bahwa PHE telah berkontribusi terhadap penerimaan negara dari pajak senilai USD 3 miliar.

Baca Selengkapnya
Aduh, Penerimaan Negara di 2023 Diprediksi Turun Gara-Gara Ini
Aduh, Penerimaan Negara di 2023 Diprediksi Turun Gara-Gara Ini

SKK Migas memprediksi, penerimaan negara dari sektor hulu migas tahun ini akan berada di bawah target yang ditetapkan dalam APBN 2023.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru

Pemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.

Baca Selengkapnya