Ada Aturan Baru, Pendapatan Negara Dari Sektor Hilir Migas Terpangkas Rp 300 Miliar
Merdeka.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat kontribusi sektor hilir migas kepada penerimaan negara akan terpangkas dengan kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
Kepala BPH Migas, Fanshrullah Asa menjelaskan, munculnya PP 48/2019 sebagai pengganti PP 01/2006 ini bakal memotong Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor hilir migas hingga sekitar Rp 300 miliar.
"Jadi saya mendata, PNBP BPH Migas kalau tadi masih menggunakan PP 01/2016 estimasi kami tahun ini BPH akan dapat dana lebih kurang Rp 1,6 triliun. Itu adalah angka tertinggi sejak BPH Migas berdiri. Tahun lalu saja cuman Rp 1,2 triliun. Tetapi, dengan sudah keluar PP 48/2019, ada penurunan, jadi kita estimasi dapatnya sekitar Rp 1,3 triliun," tuturnya di kantornya, Jakarta, Kamis (15/8).
-
Apa isi PKS BPH Migas dan Pemprov Sultra? Dokumen ini selanjutnya akan ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto yang menandai resminya kerja sama BPH Migas dan Pemprov Sultra.'Setelah dokumen ini ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Sultra, selanjutnya akan dibahas program-program penyediaan, pengendalian dan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP oleh kedua belah pihak,' ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam kesempatan tersebut.
-
Apa yang dilakukan BPH Migas di Bengkulu? Kesempatan ini pun dimanfaatkan Halim untuk memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah agar kendaraan untuk aktivitas pembangunan infrastruktur dan sarana fasilitas yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak menggunakan BBM Subsidi.
-
Apa yang direvisi BPH Migas tentang BBM subsidi? Pertimbangkan Masukan Masyarakat Menurut Kepala BPH Migas Erika Retnowati, masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut.
-
Siapa yang BPH Migas ajak kerjasama? BPH Migas bekerja sama dengan berbagai pihak agar BBM dapat dinikmati masyarakat. Salah satunya adalah Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas).
-
Mengapa BPH Migas keluarkan regulasi tentang BBM subsidi? Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
-
Apa yang dilakukan BPH Migas di Papua Barat Daya? 'Kami tentu ingin mengetahui kondisi terkini dari penyediaan dan pendistribusian BBM, khususnya untuk area Papua dan Maluku dengan ragam tantangan yang dimiliki. Hingga saat ini, kondisi stok BBM di Papua Barat Daya dalam kondisi aman,' tutur Erika saat ditemui di Fuel Terminal Sorong, Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (10/07/2024).
Namun demikian, menurutnya negara masih tetap surplus Rp 1 triliun. Kalkulasi itu didapat berdasarkan jumlah anggaran BPH Migas pada 2020 yang sebesar Rp 247 miliar.
"Tapi yang paling penting, dari yang kami dapatkan Rp 1,3 triliun, atau Rp 1,6 triliun tadi, yang dipakai BPH Migas itu berapa? Sekarang saja ada sampai Rp 200 miliar. Tahun depan, 2020 yang sudah dianggarkan, itu adalah Rp 247 miliar," jelasnya.
"Artinya, masih ada Rp 1 triliun yang belum terpakai untuk kepentingan hilir migas. Ini yang mestinya bisa dimanfaatkan," dia menambahkan.
Meskipun ada penurunan dalam hal penerimaan dari sektor hilir migas, dia tak mempermasalahkannya, lantaran sumbangan itu masih berkontribusi cukup besar untuk pertumbuhan ekonomi.
"Enggak masalah. Karena niat kami sebagai pengatur hilir migas adalah merespons harapan dan masukan dari badan usaha yang ada 150 di bidang izin niaga umum, ada 35 di bidang niaga dan bidang pengangkutan, itu bisa mengurangi dari 0,75 (persen) menjadi 0,5 (persen)," paparnya.
Selain itu, penurunan iuran ini juga disebutnya dapat membuat harga Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi jauh lebih murah. "Jadi dengan ini diturunkan, ada kontribusi kan? Berarti harga jual gasnya, harga jual BBM-nya untuk jenis BBM umum, khususnya industri bisa lebih murah," tandasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdapat penurunan nilai penerimaan pajak hingga April 2024.
Baca SelengkapnyaPer Maret 2024, realisasi PPh Migas mencapai Rp14,53 triliun atau 19,02 persen dari target.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani merinci, penerimaan pajak terbesar disumbang Pajak penghasilan (PPh) Non Migas mencapai Rp593,76 triliun.
Baca SelengkapnyaInsentif harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk 7 sektor industri membuat penerimaan negara turut berkurang hingga Rp15,6 triliun.
Baca SelengkapnyaPajak penghasilan (PPh) non migas terkontraksi sebesar 5,41 persen dengan realisasi sebesar Rp443,72 triliun, sekitar 41,73 persen dari target.
Baca SelengkapnyaPenerimaan pajak sejak Januari-Agustus 2024 telah mencapai Rp1.196,54 triliun atau 60,16 persen dari target APBN.
Baca SelengkapnyaPenurunan pendapatan negara terutama disebabkan oleh turunnya harga komoditas, khususnya batubara dan CPO.
Baca SelengkapnyaProyeksi pendapatan negara dari bea keluar justru turun 11,5 persen di tahun depan menjadi Rp 17,5 triliun.
Baca SelengkapnyaKeresahan ini muncul setelah Dirjen Pajak mulai menagih pajak atas selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaSeiring kenaikan produksi, Wiko menyatakan bahwa PHE telah berkontribusi terhadap penerimaan negara dari pajak senilai USD 3 miliar.
Baca SelengkapnyaSKK Migas memprediksi, penerimaan negara dari sektor hulu migas tahun ini akan berada di bawah target yang ditetapkan dalam APBN 2023.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.
Baca Selengkapnya