Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada aturan khusus untuk kontraktor kecil di proyek 35.000 MW

Ada aturan khusus untuk kontraktor kecil di proyek 35.000 MW Luhut Binsar Panjaitan. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - ‎Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir memperketat persyaratan bagi peserta tender proyek 35.000 MW. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya pembangkit listrik yang mangkrak seperti di Fast Tracking Project (FTP).

Syarat tersebut adalah pemenang lelang diwajibkan untuk menyetor dana sebesar 10 persen dari nilai proyek.

‎Menteri Koordinator Bidang Maritim yang juga sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan, nantinya pemerintah akan memberi perlakuan khusus kepada kontraktor kecil dalam negeri untuk pembangkit listrik di bawah 100 MW.‎

"Misalnya mereka tidak perlu kasih 10 persen, kasih berapa lagi diatur. Nah itu untuk menghidupkan pengusaha dalam negeri. Kalau tidak nanti pak Sofyan dianggap melindungi orang luar," ujarnya di kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Jumat (26/8).

Pemerintah akan mengambil dana jaminan yang disetor oleh kontraktor kecil tersebut apabila dalam 2 tahun tidak melakukan pembangunan. "Ya kamu misalnya nih kamu taruh USD 2 juta terus ambil proyek pembangkit listrik 100 MW atau 50 MW. Kalau kau enggak konstruksi dalam 2 tahun, uang USD 2 jutanya diambil oleh pemerintah (PLN)," tuturnya.‎

Hal itu dilakukan karena setelah 2019, program 100 MW akan menjadi proyek yang besar. Diharapkan, akan banyak investor lokal yang ikut berpartisipasi dalam proyek tersebut.

"Ingat nanti tahun 2019 ke depan yang program 100 mw itu justru paling besar. Itu hampir 1000 buah. Kita harapkan banyak pemain lokal," tandasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP