Ada Inovasi ini, Ditjen Pajak Yakin Tax Ratio RI Naik 1,5 Persen
Merdeka.com - Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan masih mempersiapkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax System) sesuai amanat Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2018. Perbaikan Core Tax System tersebut akan berdampak pada naiknya tax ratio sebesar 1,5 persen.
Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Djoko Susilo mengatakan, berdasarkan hasil studi Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF), program reformasi setidaknya bisa meningkatkan rasio pembayaran pajak (tax ratio) sebesar 5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Peningkatan rasio pajak itu berasal dari sumbangan perbaikan regulasi sekitar 3,5 persen dari PDB dan pembenahan sistem administrasi perpajakan sekitar 1 persen sampai 1,5 persen terhadap PDB.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
"Meski ini (kenaikan tax ratio) tidak langsung setahun dampaknya, tapi bertahap," kata dia, dalam Media Gathering, Bali, Selasa (31/7).
Menurut dia, sistem teknologi informasi itu akan menyediakan dukungan terpadu bagi DJP dalam otomasi proses bisnis. Mulai dari digitalisasi pelayanan dengan wajib pajak, advance Analysis, otomatisasi hingga kolaborasi goverpreneurship.
Sistem baru tersebut juga merupakan kesinambungan dari program pasca amnesti pajak. Saat ini, kata dia, pemerintah masih menyeleksi agen penyedia sebelum melakukan lelang pengadaan sistem.
DJP berharap proses pemilihan procurement agent tersebut bisa selesai pada September 2019. Pembentukan core tax system sendiri ditargetkan selesai pada tahun 2023 dan mulai beroperasi efektif pada 2024.
"Ini adalah salah satu dari lima pilar reformasi perpajakan. Pembentukannya berjalan beriringan dengan penguatan organisasi, peningkatan SDM, Sistem informasi dan basis data, dan regulasi," ujarnya.
Untuk membangun sistem baru tersebut, DJP telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,04 triliun. Anggaran tersebut bakal digelontorkan secara multiyears.
Anggaran yang digelontorkan untuk menyeleksi Procurement Agent sendiri mencapai Rp37,8 miliar. Di samping itu, Kemenkeu menyiapkan dana sebesar Rp1,85 triliun untuk melakukan lelang pengadaan sistem, serta Rp125,7 miliar untuk Owner's Agent- PMQA Consultant Terakhir, adalah anggaran untuk Owner's Change Management Consultant sebesar Rp23,4 miliar.
Hantriono meyakini bahwa keunggulan dalam analisis data merupakan hal yang paling penting dalam pengadaan core tax system yang baru. DJP, kata dia, bakal dengan mudah meningkatkan kualitas data, segmentasi dan profiling wajib pajak (WP), dan analisa kepatuhan WP dalam pengelolaan utang dan tagihan pajak.
Penggunaan analytics juga penting untuk mendukung identifikasi tindakan wajib pajak yang tidak sesuai ketentuan seperti Transfer Pricing, Penghasilan yang tidak dilaporkan, pemalsuan indentitas. Perbaikan sistem perpajakan pun membantu menemukan hubungan antar WP, jaringan WP yang menyalahi ketentuan, dan transaksi WP dengan pihak-pihak terkait," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Latar belakang pengembangan Core Tax Administration System adalah kebutuhan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak akan mengimplementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system.
Baca SelengkapnyaCore tax administration system adalah suatu sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen di tahun 2025.
Baca SelengkapnyaDirektur Utama BRI Sunarso mengungkapkan bahwa UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaPajak merupakan suatu kewajiban sebagai bagian dari bangsa dan negara. Pembayaran pajak seharusnya tidak membutuhkan upaya dan kesulitan.
Baca SelengkapnyaDasco juga mengonfirmasikan jika setoran pajak tahun 2025 telah menghitung kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaRealisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.
Baca SelengkapnyaPendapatan negara di 2024 ditargetkan capai Rp2.781,3 triliun, di mana penerimaan perpajakan ditargetkan capai Rp2.307,9 triliun.
Baca SelengkapnyaGanjar menjelaskan strateginya untuk meningkatkan rasio pendapatan pajak.
Baca SelengkapnyaInvestor kripto melonjak 0,9 persen sejak awal tahun 2024.
Baca SelengkapnyaAturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca Selengkapnya