Ada Insentif Pajak Properti, Pengembang Beri Potongan Harga Hingga Rp400 Juta
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi telah mengeluarkan banyak insentif untuk menggerakkan sektor properti yang terdampak pandemi Covid-19. Salah satu insentifnya yaitu pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang biasanya dibebankan kepada konsumen untuk properti berjenis rumah tapak dan rumah susun dengan batasan harga jual maksimal Rp5 miliar.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.21 tahun 2021. Melalui kebijakan itu, Pemerintah akan menanggung seluruh atau 100 persen PPN untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif dengan menanggung setengah atau 50 persen PPN untuk harga jual rumah lebih dari Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar. Ketentuan ini berjalan enam bulan, selama periode 1 Maret hingga 30 Agustus 2021. Adapun, persyaratan diberikannya insentif tersebut harus merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap serah terima pada periode pemberian insentif.
-
Kenapa PPN dinaikkan? Kenaikan PPN sendiri adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan Pemerintah, yang mengamanatkan untuk menaikkan tarif PPN dari 10% ke 11% pada bulan April 2022, serta 11% menjadi 12% pada tanggal 1 Januari 2025.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa itu PPN 12%? Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2025.
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
-
Bagaimana PPN dihitung? 'Seperti yang disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang bernilai di atas 30 M, balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat udara dan private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, dan mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap dengan tarif PPN 11% seperti semula,' tegas Prita.
-
Apa yang dikenakan PPN 12%? Airlangga menyatakan PPN hanya dikenakan pada barang yang dijual, bukan pada sistem transaksinya.
Kebijakan pemerintah ini langsung disambut baik pengembang properti. Salah satunya, PT Mitra Sindo Sukses (anak usaha PT Modernland Realty Tbk). Perusahaan yang mengembangkan perumahan skala kota (township) Jakarta Garden City ini menangkap peluang dari beberapa stimulus yang diluncurkan pemerintah untuk menggerakkan sektor properti yang mengalami kelesuan akibat pandemi Covid-19.
"Sektor properti memang harus diberikan stimulus karena memiliki multiplier efek paling besar. Kami optimis stimulus yang diluncurkan pemerintah bisa mendorong demand side dan menstimulasi orang untuk segera melakukan keputusan pembelian rumah," ujar Marketing Director Urban Development PT Modernland Realty Tbk, Helen Hamzah, Jumat (19/3).
Saat ini, Jakarta Garden City sedang memasarkan dan mempercepat pembangunan rumah di cluster New Shinano Precast sehingga masyarakat bisa membeli rumah type tersebut dengan mendapatkan stimulus dari pemerintah berupa pembebasan PPN 10 persen. Hal ini karena, rumah di cluster New Shinano Precast, dibangun dengan menggunakan material Precast atau Facade Precast MPanel lansiran PT Modern Panel Indonesia, anak perusahaan PT Modernland Realty Tbk yang akan siap diserah terimakan dalam waktu 6 bulan atau paling lambat pada Agustus 2021.
Rumah tipe baru di cluster New Shinano Precast mengusung konsep modern dan simple. Warna natural yang dihadirkan pada fasad bangunan membuat hunian terlihat kental dengan nuansa Jepang kontemporer. Berukuran mulai luas bangunan (LB) 67 m2 dan luas tanah (LT) 75 m2, rumah tipe baru cluster New Shinano dipasarkan dengan harga mulai Rp1,3 miliar-an.
"Jika membeli pada Maret, rumah di cluster New Shinano Precast diperkirakan akan siap diserahterimakan kepada para pembeli pada Agustus 2021 sehingga konsumen bisa mendapatkan insentif pembebasan PPN 10 persen,” ujar Helen Hamzah.
Selain memanfaatkan stimulus dari pemerintah, masyarakat juga dapat menikmati promo dari Jakarta Garden City untuk setiap pembelian rumah di cluster New Shinano Precast berupa potongan harga (spesial diskon) hingga Rp400 juta-an dan bonus 3 unit AC serta 1 unit TV LED.
"Jadi segera manfaatkan stimulus yang diberikan pemerintah dan promo diskon harga maupun beragam bonus pembelian ini sebagai waktu yang tepat untuk meraih peluang investasi properti yang terbukti aman dan menguntungkan di masa depan. Apalagi Jakarta Garden City memiliki banyak keunggulan yang akan menjadi pendorong peningkatan nilai properti di masa depan," ujar Helen Hamzah.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) juga turut memberikan relaksasi dengan menerbitkan kebijakan pelonggaran uang muka kredit properti, untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan. Kebijakan BI yang memungkinkan perbankan memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan down payment (DP) atau uang muka 0 persen tersebut berlaku mulai dari 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaStaf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut aturan itu akan rampung dalam satu hingga dua hari ke depan.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pemerintah juga mendorong Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memberikan insentif pajak sektor properti.
Baca SelengkapnyaInsentif ini juga bakal mendorong pencapaian target pertumbuhan kredit di Bank.
Baca SelengkapnyaPembebasan pajak pembelian rumah ini berlaku hingga Juni 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaDengan stimulus pemerintah tersebut, semakin banyak masyarakat Indonesia dapat memiliki hunian sendiri sehingga menekan angka backlog.
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPemerintah tetap menaikkan PPN menjadi 12 persen, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah akan menanggung 1 persen untuk beberapa komoditas.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memberikan subsidi PPN untuk sektor properti.
Baca Selengkapnya