Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada Kasus Antigen Bekas & Mafia Karantina, Pemerintah Dituntut Evaluasi Menyeluruh

Ada Kasus Antigen Bekas & Mafia Karantina, Pemerintah Dituntut Evaluasi Menyeluruh Tes Swab Gratis Peserta UTBK SBMPTN 2021. ©2021 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim menyayangkan, insiden penggunaan alat rapid test antigen bekas yang terjadi di Bandara Internasional Kualanamu, Medan Sumatera Utara. Kejadian tersebut merupakan tamparan keras kepada pemerintah dalam pengendalian penyebaran Covid-19.

"Kejadian penggunaan alat rapid test antigen bekas (daur ulang) pada Bandara Internasional Kualanamu, Medan menjadi tamparan keras terhadap berbagai hasil positif yang sudah dicapai selama ini," kata Rizal dalam keterangan persnya, Jakarta, Selasa (4/5).

Tak hanya itu, Rizal juga menyayangkan terjadinya mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang - Banten. Dua kejadian tersebut menjadi insiden buruk bagi usaha pemerintah dalam memerangi virus covid-19.

Orang lain juga bertanya?

BPKN menilai sudah saatnya Pemerintah menjadikan insiden tersebut untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dan berkala terhadap proses penanganan tes covid-19. Baik itu di titik keberangkatan dan kedatangan di jalur darat, udara dan laut.

Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fasilitas di ruang publik yang menyelenggarakan tes antigen/PCR-Swab. Pemerintah perlu memperhatikan proses penanganan dan verifikasi tes berjalan dengan baik untuk menghindari kasus yang terjadi di Kualanamu. Untuk mengantisipasi kejadian berulang, maka Pemerintah harus segera melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala.

"Kejadian moral hazard yang terjadi di Kualanamu, tidak tertutup kemungkinan terjadi di layanan-layanan public lainnya seperti rumah sakit, puskesmas, klinik dan sebagainya," kata dia.

Rizal berharap pihak kepolisian dan pemerintah menindak serius dua kasus tersebut. Sebab hal ini dinilai sangat membahayakan keselamatan dan kesejahteraan konsumen serta berpotensi menularkan virus Covid-19.

"Sudah jadi langkah wajib bagi pemerintah untuk mengambil langkah tegas dan juga transparan agar dampak tersebut tidak meluas," kata dia.

Selain itu, Rizal meminta para konsumen untuk lebih teliti dan memahami tentang alat tes Covid-19 demi keselamatan bersama. BPKN RI akan terus memantau dan mengawasi proses penanganan kasus Bandara Kualanamu dan Bandara Soekarno-Hatta.

"Sebagai tanggungjawab mandate undang-undang, BPKN-RI akan terus mendorong penguatan Perlindungan Konsumen," tutup Rizal.

Pelaku Kasus Antigen Bekas Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Renti Maharaini menilai insiden itu telah melanggar hak masyarakat sebagai konsumen untuk mendapatkan keamanan, keselamatan dalam memanfaatkan layanan jasa rapid test antigen dan informasi yang benar. Hal ini sejalan dengan Pasal 4 huruf a jo.huruf c UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Terjadinya insiden penggunaan rapid test antigen Covid-19 bekas, yang terjadi di Bandara Internasional Kualanamu Medan, jelas melanggar hak masyarakat Indonesia sebagai konsumen," kata Renti dalam keterangan persnya, Jakarta, Selasa (4/5).

Renti menuturkan seharusnya masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas terkait penggunaan alat tes pendeteksi virus corona tersebut. Konsumen berhak mendapatkan alat rapid tes antigen yang belum pernah dipakai.

"Seharusnya masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan jujur terkait alat test antigen yang akan digunakan masyarakat bahwa alat tersebut benar-benar baru bukan bekas," kata Renti.

Atas perbuatan tersebut, Renti mengatakan para pelaku bisa dijerat Pasal 7 jo.Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal tersebut dijelaskan bila pelaku usaha tidak memenuhi apa yang menjadi kewajibannya untuk beritikad baik dalam pelayanan rapid test antigen yang bisa dipertanggungjawabkan bisa terancam hukuman pidana hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

"Terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan tindakan/perbuatan pemalsuan alat rapid test antigen dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 5 (lima) tahun atau pidana denda maksimal Rp 2 miliar," kata dia.

Dia menambahkan, inilah pentingnya fungsi pengawasan di lapangan dan kerjasama yang baik antara aparat hukum dengan instansi terkait. Semata untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia sebagai konsumen agar terpenuhinya keselamatan dan keamanan dalam menerima layanan tes antigen Covid-19.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Geledah Kantor BNPB hingga Kemenkes
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Geledah Kantor BNPB hingga Kemenkes

KPK menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) penanganan Covid-19 di Kemenkes RI.

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Ada Biaya Angkut Lebihi Standar saat Pendistribusian Korupsi APD Kemenkes
KPK Sebut Ada Biaya Angkut Lebihi Standar saat Pendistribusian Korupsi APD Kemenkes

Keterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Usut Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes
KPK Usut Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes

Dalam penyidikan kasus ini, KPK sudah menentukan pihak yang akan bertanggungjawab.

Baca Selengkapnya
FOTO: Cegah Penyebaran Virus Cacar Monyet atau Mpox, BBKK Soekarno-Hatta dan Angkasa Pura Perketat Pengawasan Pendatang dari Luar Negeri
FOTO: Cegah Penyebaran Virus Cacar Monyet atau Mpox, BBKK Soekarno-Hatta dan Angkasa Pura Perketat Pengawasan Pendatang dari Luar Negeri

Meningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi APD Kemenkes, KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar hingga Rumah
Kasus Korupsi APD Kemenkes, KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar hingga Rumah

Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi APD Kemenkes, Lima Orang Dicegah ke Luar Negeri
Kasus Korupsi APD Kemenkes, Lima Orang Dicegah ke Luar Negeri

Pencegahan ke luar negeri lima orang tersebut mulai berlaku enam bulan pertama dan dapat diperpanjang.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Ungkap Kasus Korupsi APD Covid-19 yang Diusut KPK Terjadi Sebelum Menkes Budi Gunadi
Kemenkes Ungkap Kasus Korupsi APD Covid-19 yang Diusut KPK Terjadi Sebelum Menkes Budi Gunadi

Kasus dugaan korupsi tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan KPK telah menetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Covid-19 dan Pneumonia, 5 Pendeteksi Suhu Tubuh Dipasang di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Antisipasi Covid-19 dan Pneumonia, 5 Pendeteksi Suhu Tubuh Dipasang di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengantisipasi lonjakan Covid-19 dan temuan mycoplasma pneumonia di luar negeri.

Baca Selengkapnya
KPK: Nilai Proyek Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes Rp 3,03 Triliun
KPK: Nilai Proyek Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes Rp 3,03 Triliun

Nilai proyek yang mencapai nilai triliunan Rupiah tersebut untuk pengadaan 5 juta set APD.

Baca Selengkapnya
Hasil Audit Korupsi APD Covid-19 Kemenkes Rampung, KPK: Upaya Paksa Segera Dilakukan
Hasil Audit Korupsi APD Covid-19 Kemenkes Rampung, KPK: Upaya Paksa Segera Dilakukan

KPK bakal segera menetapkan pihak yang akan dijadikan tersangka dan lakukan penahanan

Baca Selengkapnya
Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Dihukum 10 Tahun Penjara
Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Dihukum 10 Tahun Penjara

Alwi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.

Baca Selengkapnya
Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Dicecar KPK Terkait Korupsi Pengadaan APD Covid-19
Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Dicecar KPK Terkait Korupsi Pengadaan APD Covid-19

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad diperiksa KPK sebagai saksi atas dugaan korupsi Pengadaan APD Covid-19 Kemenkes

Baca Selengkapnya