Ada Kasus Antigen Bekas & Mafia Karantina, Pemerintah Dituntut Evaluasi Menyeluruh
Merdeka.com - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim menyayangkan, insiden penggunaan alat rapid test antigen bekas yang terjadi di Bandara Internasional Kualanamu, Medan Sumatera Utara. Kejadian tersebut merupakan tamparan keras kepada pemerintah dalam pengendalian penyebaran Covid-19.
"Kejadian penggunaan alat rapid test antigen bekas (daur ulang) pada Bandara Internasional Kualanamu, Medan menjadi tamparan keras terhadap berbagai hasil positif yang sudah dicapai selama ini," kata Rizal dalam keterangan persnya, Jakarta, Selasa (4/5).
Tak hanya itu, Rizal juga menyayangkan terjadinya mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang - Banten. Dua kejadian tersebut menjadi insiden buruk bagi usaha pemerintah dalam memerangi virus covid-19.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Siapa yang mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Dimana pusat karantina haji pertama di Indonesia? Pusat Karantina Haji Pertama Mengutip situs Kemenag RI, pusat karantina haji pertama di Indonesia ada dua, yakni di Pulau Rubiah, Provinsi Aceh, dan di Pulau Onrust, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
-
Dimana tim khusus Kemenkes mengambil sampel? Dikutip dari ANTARA, tim peneliti itu mengambil sampel darah penderita DBD, kemudian mengambil sampel nyamuk dan jentik nyamuk di lima lokasi penelitian.
-
Kenapa Mentan diapresiasi? 'Saya mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Pak Mentan dalam mengatasi berbagai persoalan yang menyangkut ketahanan pangan seperti mengantisipasi potensi bencana yang akan terjadi di beberapa waktu ke depan, termasuk ancaman El Nino, yang kalau kita tidak waspadai dan kita tidak mempersiapkan diri, maka kita akan dihadapkan pada defisit pangan,' ujar Bamsoet dalam pertemuannya bersama Mentan di Kementan Jakarta, Senin, (1/4).
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
BPKN menilai sudah saatnya Pemerintah menjadikan insiden tersebut untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dan berkala terhadap proses penanganan tes covid-19. Baik itu di titik keberangkatan dan kedatangan di jalur darat, udara dan laut.
Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fasilitas di ruang publik yang menyelenggarakan tes antigen/PCR-Swab. Pemerintah perlu memperhatikan proses penanganan dan verifikasi tes berjalan dengan baik untuk menghindari kasus yang terjadi di Kualanamu. Untuk mengantisipasi kejadian berulang, maka Pemerintah harus segera melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala.
"Kejadian moral hazard yang terjadi di Kualanamu, tidak tertutup kemungkinan terjadi di layanan-layanan public lainnya seperti rumah sakit, puskesmas, klinik dan sebagainya," kata dia.
Rizal berharap pihak kepolisian dan pemerintah menindak serius dua kasus tersebut. Sebab hal ini dinilai sangat membahayakan keselamatan dan kesejahteraan konsumen serta berpotensi menularkan virus Covid-19.
"Sudah jadi langkah wajib bagi pemerintah untuk mengambil langkah tegas dan juga transparan agar dampak tersebut tidak meluas," kata dia.
Selain itu, Rizal meminta para konsumen untuk lebih teliti dan memahami tentang alat tes Covid-19 demi keselamatan bersama. BPKN RI akan terus memantau dan mengawasi proses penanganan kasus Bandara Kualanamu dan Bandara Soekarno-Hatta.
"Sebagai tanggungjawab mandate undang-undang, BPKN-RI akan terus mendorong penguatan Perlindungan Konsumen," tutup Rizal.
Pelaku Kasus Antigen Bekas Terancam Pidana 5 Tahun Penjara
Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Renti Maharaini menilai insiden itu telah melanggar hak masyarakat sebagai konsumen untuk mendapatkan keamanan, keselamatan dalam memanfaatkan layanan jasa rapid test antigen dan informasi yang benar. Hal ini sejalan dengan Pasal 4 huruf a jo.huruf c UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Terjadinya insiden penggunaan rapid test antigen Covid-19 bekas, yang terjadi di Bandara Internasional Kualanamu Medan, jelas melanggar hak masyarakat Indonesia sebagai konsumen," kata Renti dalam keterangan persnya, Jakarta, Selasa (4/5).
Renti menuturkan seharusnya masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas terkait penggunaan alat tes pendeteksi virus corona tersebut. Konsumen berhak mendapatkan alat rapid tes antigen yang belum pernah dipakai.
"Seharusnya masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan jujur terkait alat test antigen yang akan digunakan masyarakat bahwa alat tersebut benar-benar baru bukan bekas," kata Renti.
Atas perbuatan tersebut, Renti mengatakan para pelaku bisa dijerat Pasal 7 jo.Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal tersebut dijelaskan bila pelaku usaha tidak memenuhi apa yang menjadi kewajibannya untuk beritikad baik dalam pelayanan rapid test antigen yang bisa dipertanggungjawabkan bisa terancam hukuman pidana hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
"Terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan tindakan/perbuatan pemalsuan alat rapid test antigen dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 5 (lima) tahun atau pidana denda maksimal Rp 2 miliar," kata dia.
Dia menambahkan, inilah pentingnya fungsi pengawasan di lapangan dan kerjasama yang baik antara aparat hukum dengan instansi terkait. Semata untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia sebagai konsumen agar terpenuhinya keselamatan dan keamanan dalam menerima layanan tes antigen Covid-19.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) penanganan Covid-19 di Kemenkes RI.
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaDalam penyidikan kasus ini, KPK sudah menentukan pihak yang akan bertanggungjawab.
Baca SelengkapnyaMeningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaSebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPencegahan ke luar negeri lima orang tersebut mulai berlaku enam bulan pertama dan dapat diperpanjang.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan korupsi tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan KPK telah menetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaKantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengantisipasi lonjakan Covid-19 dan temuan mycoplasma pneumonia di luar negeri.
Baca SelengkapnyaNilai proyek yang mencapai nilai triliunan Rupiah tersebut untuk pengadaan 5 juta set APD.
Baca SelengkapnyaKPK bakal segera menetapkan pihak yang akan dijadikan tersangka dan lakukan penahanan
Baca SelengkapnyaAlwi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua MPR Fadel Muhammad diperiksa KPK sebagai saksi atas dugaan korupsi Pengadaan APD Covid-19 Kemenkes
Baca Selengkapnya