Ada Kebijakan Pajak Karbon, Tarif Listrik Berpotensi Naik Rp58 per Kwh
Merdeka.com - Pemerintah akan mulai menerapkan pajak karbon mulai 1 April 2021 mendatang. Akibatnya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menggunakan batubara akan dikenakan pajak karbon senilai USD 2 atau sekitar Rp 30.000 per ton karbon yang dilepaskan bila melebihi batas ketentuan yang diterapkan.
Adanya kebijakan ini akan berdampak pada tarif listrik. Namun Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menilai dampaknya ke tarif listrik tidak akan begitu terasa.
"Dampaknya ke tarif listrik ada, tapi dengan harga trading Rp 30.000 tersebut dampaknya tidak banyak berpengaruh," kata Rida dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (18/1).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
Rida menjelaskan dengan tarif yang telah ditentukan pemerintah tersebut dampaknya hanya sekitar Rp 58 per kwh. Sehingga dengan adanya kebijakan ini tidak akan banyak mempengaruhi tarif listrik.
"Sedikit sekali angkanya, hanya 0,58 rupiah (Rp 58) dari kita yang sekarang per kwh Rp 1.400-an. Jadi ini kecil sekali, tidak terasa sebenarnya," ungkap Rida.
Rida mengatakan kebijakan tersebut juga baru berlaku untuk para PLTU batubara yang menghasilkan listrik di atas 100 megawatt. Sedangkan bagi PLTU dengan kapasitas di bawah 100 megawatt baru dikenakan tarif pajak karbon pada tahun 2023 mendatang.
Menurutnya, dampak pengenaan pajak karbon tidak akan begitu terasa ke masyarakat karena pengenaannya dilakukan secara bertahap. Terlebih sumber energi listrik di Tanah Air tidak semua berasal dari PLTU batubara, ada juga yang menggunakan PLTA, gas bumi, biomassa dan lain-lain.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Semula pajak karbon akan mulai diterapkan pada tahun 2022, namun kebijakan tersebut ditunda hingga 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaPerdagangan karbon PLN Indonesia Power telah mencapai 2.428.203 ton CO2 dan akan meningkat dua kali lipat pada tahun-tahun selanjutnya.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTotal transaksi perdagangan karbon tahun 2023 mencapai Rp84,17 miliar dari 99 PLTU batubara.
Baca SelengkapnyaPemberlakuan pajak karbon bertujuan untuk memberikan alternatif kepada dunia usaha dalam upaya mengurangi emisi karbon.
Baca SelengkapnyaPLN tengah fokus dalam pengurangan penyediaan listrik yang dihasilkan dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Baca SelengkapnyaKeputusan untuk menyuntik mati PLTU Cirebon-1 juga harus dipastikan tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPLTU Batu Bara berdampak pada kesehatan masyarakat. Sehingga tanpa PLTU, dapat menekan biaya kesehatan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPercepatan transisi energi fosil ke EBT diperlukan untuk mewujudkan target emisi karbon netral atau net zero emission pada 2060 mendatang.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Baca Selengkapnya