Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkop UKM Ungkap Kriteria Tambahan Bagi Penerima Banpres Produktif

Kemenkop UKM Ungkap Kriteria Tambahan Bagi Penerima Banpres Produktif UMKM. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Koperasi dan UKM melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mencatat bahwa beberapa daerah menetapkan kriteria tambahan penerima bantuan Presiden Produktif (Banpres Produktif).

Fakta itu terungkap dari hasil evaluasi pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM - BanPres Produktif), Selasa (22/12).

Salah satu daerah yang menerapkan syarat atau kriteria tambahan yaitu DKI Jakarta. Tambahan syarat penerima bantuan tersebut yaitu harus usaha mikro nasabah perbankan dengan saldo tabungan calon penerima bantuan kurang lebih Rp2 juta.

Orang lain juga bertanya?

Kemudian, syarat umum lainnya yakni penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki kegiatan usaha mikro yang aktif dan produktif, dan memiliki usaha yang beralamat di DKI Jakarta.

Daerah lain yang menerapkan syarat tambahan yaitu Kabupaten Ciamis. Daerah tersebut menetapkan kriteria penerima harus memiliki izin usaha mikro kecil atau surat pernyataan dari Lembaga pengusul, dan memiliki rekening di bank umum.

Mekanisme Pendaftaran

Di sisi lain, 58 persen penerima bantuan didaftarkan oleh lembaga pengusul. Sedangkan 41,2 persen penerima bantuan mendaftarkan diri secara mandiri untuk mendapatkan program. Cara mendaftarnya yaitu 71,6 persen ada yang mendaftar langsung ke Dinas Koperasi dan UMKM, dan 28,4 persen mendaftar melalui perangkat RT/RW atau Desa/Kelurahan.

Sementara itu, dalam pencairan dan pemanfaatan program, mayoritas penerima manfaat berhasil melakukan aktivasi rekening. Kendati begitu, masih ada 8,3 persen penerima manfaat yang tidak berhasil melakukan aktivasi rekening.

Hal tersebut disebabkan karena rekening masih terblokir sebanyak 61,9 persen dan 25,7 persen tidak mengetahui alasan mengapa tidak berhasil melakukan aktivasi rekening.

Lanjut, mayoritas penerima Banpres menggunakan bantuan untuk membeli bahan baku (88,5 persen), untuk membeli alat produksi (23,4 persen), konsumsi (22,8 persen), menabung (10,3 persen), membayar utang (6,8 persen), membayar pegawai (2,1 persen), dan untuk biaya sekolah anak dan biaya pengobatan keluarga yang sakit (3,4 persen).

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KJP Plus Cair Sebentar Lagi, Intip Besaran, Syarat dan Cara Cek Penerima
KJP Plus Cair Sebentar Lagi, Intip Besaran, Syarat dan Cara Cek Penerima

Pencairan dana KJP Plus biasanya diumumkan melalui situs resmi atau media sosial pemerintah.

Baca Selengkapnya
Ini Kriteria Warga Penerima BLT Rp900.000
Ini Kriteria Warga Penerima BLT Rp900.000

Bansos PKD ini terbagi menjadi beberapa kategori. Sebanyak 141.533 penerima manfaat akan mendapatkan bantuan melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ).

Baca Selengkapnya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya

Terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Masyarakat Jakarta Bakal Dapat BLT Rp900.000
Siap-Siap, Masyarakat Jakarta Bakal Dapat BLT Rp900.000

Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka di tengah tekanan ekonomi yang terus meningkat.

Baca Selengkapnya
Hadirkan Sentra Layanan BRI Prioritas, Nasabah Kini Bisa Mengelola Aset dengan Lebih Nyaman dan Mudah
Hadirkan Sentra Layanan BRI Prioritas, Nasabah Kini Bisa Mengelola Aset dengan Lebih Nyaman dan Mudah

Sentra Layanan BRI Prioritas berikan kenyamanan dan kemudahan pada nasabah untuk mengelola asset keuangan pribadi.

Baca Selengkapnya
Heru Akui Aturan PBB-P2 Tak Beri Dampak Masyarakat Bawah
Heru Akui Aturan PBB-P2 Tak Beri Dampak Masyarakat Bawah

Insentif yang dikeluarkan itu khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jakarta Cairkan KJP Plus pada 460.143 Penerima
Pemprov Jakarta Cairkan KJP Plus pada 460.143 Penerima

Penerima KJP adalah warga DKI yang memang benar-benar dari golongan tidak mampu

Baca Selengkapnya
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Selengkapnya
Aturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak
Aturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak

Aturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak

Baca Selengkapnya
Sektor Properti Dapat Isentif dari Jokowi, KPR Perbankan Bisa Tumbuh Double Digit
Sektor Properti Dapat Isentif dari Jokowi, KPR Perbankan Bisa Tumbuh Double Digit

Dengan stimulus pemerintah tersebut, semakin banyak masyarakat Indonesia dapat memiliki hunian sendiri sehingga menekan angka backlog.

Baca Selengkapnya
Ini Harus Disiapkan Pengusaha UMKM untuk Bersaing di Era Ekonomi yang Semakin Kompetitif
Ini Harus Disiapkan Pengusaha UMKM untuk Bersaing di Era Ekonomi yang Semakin Kompetitif

UMKM dituntut lebih adaptif dan paham soal literasi keuangan di era ekonomi yang semakin kompetitif.

Baca Selengkapnya
Pramono Anung Akui Rumah DP O Anies Sulit Dijalankan, Apa Solusinya?
Pramono Anung Akui Rumah DP O Anies Sulit Dijalankan, Apa Solusinya?

Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung mengakui rumah DP Rp0 program Anies Baswedan tidak mudah untuk dijalankan.

Baca Selengkapnya