Ada maladministrasi soal isi ulang e-money, BI dipanggil Ombudsman
Merdeka.com - Ombudsman RI memberi perhatian serius terhadap pelayanan transaksi non-tunai yang diduga ada maladministrasi dalam kewajiban transaksi non tunai dan pengenaan biaya pada uang elektronik. Untuk itu, Ombudsman memanggil pemangku kepentingan terkait (stakeholder) untuk klarifikasi mengenai transaksi non tunai dan pengenaan biaya top up pada e-money.
Seperti diketahui, pengacara David Tobing mengadukan Gubernur Bank Indonesia (BI) karena diduga melakukan maladministrasi. Menurutnya, kebijakan BI yang membebankan baya pengisian uang elektronik ke konsumen sebesar Rp 1.500-Rp 2.000 dinilai mencerminkan keberpihakan pada pengusaha, serta pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Dadan Sumawiharja mengatakan pihaknya telah memanggil Bank Indonesia (BI), Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), PT Jasa Marga, pengelola jalan tol dari pihak swasta, dan perbankan.
-
Mengapa OJK diminta aktif membantu nasabah pinjol legal? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Bagaimana OJK diminta bantu nasabah pinjol legal? 'Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Siapa yang memimpin Ombudsman RI? Ketua Ombudsman RI Muhammad Nadjih mengatakan, dari 45,64 persen tersebut, sebanyak 4,17 persen atau 190 puskesmas di Indonesia tak memiliki dokter.
-
Bagaimana Ombudsman RI mengawasi kinerja Kemenkes dan BPJS? 'Dalam durasi waktu yang patut, respons, dan tindak lanjut Kementerian/Lembaga di atas akan dipantau Ombudsman. Jika diperlukan, resolusi dan pencarian kerangka penyelesaian bisa dilakukan bersama atau setidaknya berkonsultasi dengan Ombudsman,' kata Bellinda.
-
Apa yang diminta OJK lakukan untuk nasabah pinjol? Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif menyelesaikan persoalan pinjaman nasabah dengan pinjaman online (pinjol) legal.
-
Mengapa OJK mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan keuangan? Masyarakat Indonesia diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan. Pasalnya sudah terjadi penipuan yang merugikan banyak korban.
"Semua sampaikan perspektifnya. Kami identifikasi beberapa isu terkait pandasan atau payung hukum atas kebijakan ini dan latar belakang apa kira-kira yang menjadi proses kenapa kebijakan ini dikeluarkan," kata Dadan di gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (27/9).
Meski begitu, lanjutnya, saat ini belum ada kesimpulan utuh. Namun dari pertemuan tersebut, disepakati untuk mendorong gerakan non tunai guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi di seluruh bidang.
"Kami ingin kebijakan ini tidak hanya untuk kepentingan masyarakat banyak, tapi juga ada unsur afirmatif terhadap masyarakat yang mungkin sebagian kecil tapi tetap harus diakomodasi," imbuhnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direktur Retail Funding and Distribution BRI Andrijanto mengungkapkan touch point pengaduan nasabah telah bergeser dari konvensional ke digital channel.
Baca SelengkapnyaPerbankan sudah memberikan pernyataan bertanggung jawab untuk mengganti jika secara hukum bank dinyatakan bersalah dan harus menggantinya.
Baca SelengkapnyaOJK sedang melakukan pemeriksaan secara langsung (on-site) terhadap KoinP2P.
Baca SelengkapnyaMenggugat salah satu bank BUMN ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja setelah uang tabungan di rekeningnya lenyap sebesar Rp248 juta.
Baca SelengkapnyaTindakan debt collector (DC) AdaKami diduga menjadi penyebab konsumen melakukan aksi bunuh diri.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia menegaskan bahwa biaya tambahan (surcharge) atas penggunaan QRIS dibebankan kepada pedagang.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan Ombudsman menemukan 12 debitur KUR di wilayah Kota Padang yang dimintai agunan oleh pihak bank.
Baca SelengkapnyaDalam pemanggilan tersebut, pihak dari AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial K.
Baca SelengkapnyaBelakangan banyak kasus penyalahgunaan QRIS dilakukan oleh merchant
Baca SelengkapnyaBRI juga telah mengembangkan tracking system pengaduan sehingga nasabah dapat memantau tahapan proses penanganan pengaduan.
Baca SelengkapnyaBudi menegaskan, e-wallet seharusnya tidak digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal seperti judi online.
Baca SelengkapnyaBank penyalur KUR kerap melakukan kecurangan kepada debitur.
Baca Selengkapnya