Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada Manfaat Bisa Miliki Rumah Diharap Tingkatkan Jumlah Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Ada Manfaat Bisa Miliki Rumah Diharap Tingkatkan Jumlah Peserta BPJS Ketenagakerjaan perumahan. ©2012 Merdeka.com/sapto anggoro

Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan RI, bersama Apindo dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan sosialisasi tentang perubahan atas Permenaker No. 35 Tahun 2016 terkait tata cara pemberian, persyaratan dan jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi Permenaker no. 17 Tahun 2021. Perubahan atau revisi itu dilakukan untuk memastikan para pekerja memiliki rumah sendiri melalui skema MLT dalam program dana JHT.

Direktur Utama BP Jamsostek, Eko Cahyo menyampaikan, pentingnya memberikan sense of emergency agar para pekerja tertarik mengambil program MLT JHT.

"Sense of emergency ini yang mestinya bisa terbangun dengan adanya MLT. Karena rumah sebagai kebutuhan yang urgent/pokok," ujar Eko dalam press conference virtual Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021, Rabu (3/11).

Orang lain juga bertanya?

"Banyak pekerja yang belum menjadi peserta itu selain karena belum aware, tetapi juga merasa belum perlu. Jadi dengan harapan adanya program Manfaat Layanan Tambahan ini bisa jadi daya dorong untuk mereka agar segera bergabung karena ada manfaat tambahannya," jelas Eko.

Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan RI, Indah Anggoro Putri mengungkapkan, kurangnya peserta MLT JHT terjadi karena masih minimnya sosialisasi, pemberian pemahaman, dan daya tarik.

"Adanya kurang sosialisasi bahwa dana JHT yang pekerja iurkan, yang dikelola oleh BPJS Jamsostek itu sebenarnya dapat dimanfaatkan dalam bentuk perumahan," ungkap Indah.

Indah menyebutkan, kurangnya daya tarik terjadi dikarenakan bunga MLT yang terlalu tinggi. "Evaluasi kami juga melihat bahwa bank-bank penyalur juga kurang memberikan pelayanan-pelayanan khusus yang memudahkan bagi para pekerja mengambil manfaat MLT ini," jelasnya.

84 Persen Pekerja di Jabar Belum Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Provinsi Jabar mencatat sekitar 22,23 juta orang pekerja formal maupun nonformal di wilayahnya. Dari jumlah itu, baru 3,5 juta orang atau sekitar 16 persen yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Artinya, ada sekitar 18,73 juta pekerja atau sekitar 84 persen belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mengatasinya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini berupaya memperluas aksesibilitas para pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja menyebut, salah satu upayanya adalah menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 158 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah Provinsi Jabar.

Menurut dia, Pergub tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ada lima jenis jaminan BPJS Ketenagakerjaan dalam Pergub tersebut. Kelima jenis jaminan itu meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan, yang disesuaikan dengan klasterisasi perusahaan.

"Tentu saja dengan adanya Peraturan Gubernur ini artinya bahwa jaminan untuk tenaga kerja kita, khususnya untuk non-ASN, ini jaminannya lebih jelas," kata Setiawan melalui siaran pers yang diterima, Senin (25/10).

"Kita bagi jadi perusahaan mikro, kecil, sedang, dan besar. Nah ini jaminan-jaminannya berbeda. Untuk perusahaan besar, jumlah jaminannya berbeda dengan perusahaan mikro. Kalau (jaminan) kematian dan kecelakaan itu sudah pasti ada, yang unik di sini adalah jaminan kehilangan kerja," ucapnya.

Jaminan kehilangan pekerjaan merupakan amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Selain uang pesangon, pekerja atau buruh yang diberhentikan dari tempat kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Aturan penerapan jaminan kehilangan kerja disesuaikan dengan klasterisasi perusahaan, seperti diatur pada Pergub tersebut. Perusahaan besar, katanya, diwajibkan mengikuti program jaminan kehilangan kerja, sedangkan perusahaan kecil dan mikro tidak diwajibkan.

Ia berharap Pergub tersebut dapat mendongkrak keterlibatan perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain untuk memberikan rasa aman, langkah itu menjamin kesejahteraan para pekerja.

"Jadi kami berharap kalau mereka (perusahaan) sebanyak mungkin bisa turut (mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan), karena ini menguntungkan bagi para pekerja, poinnya itu," katanya.

Reporter: Natasha Khairunisa Amani

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Banyak yang Tahu, Masyarakat Bisa Cicil KPR hingga Renovasi Rumah Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Tak Banyak yang Tahu, Masyarakat Bisa Cicil KPR hingga Renovasi Rumah Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Program MLT BPJS Ketenagakerjaan, merupakan layanan tambahan untuk peserta program JHT.

Baca Selengkapnya
Peroleh Kredit MLT BPJS Ketenagakerjaan, Developer Bangun 200 Rumah Pekerja
Peroleh Kredit MLT BPJS Ketenagakerjaan, Developer Bangun 200 Rumah Pekerja

Peroleh Kredit MLT BPJS Ketenagakerjaan, Developer Bangun 200 Rumah Pekerja

Baca Selengkapnya
Menaker Dorong PMI Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Menaker Dorong PMI Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial PMI.

Baca Selengkapnya
BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Sosialisasi Standarisasi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja Kepada Peserta
BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Sosialisasi Standarisasi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja Kepada Peserta

Aplikasi e-PLKK membuat penanganan kasus kecelakaan kerja di rumah sakit dan klinik akan semakin mudah dan cepat.

Baca Selengkapnya
Menaker: Manfaat Pelindungan Pekerja Migran Meningkat
Menaker: Manfaat Pelindungan Pekerja Migran Meningkat

Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia secara komprehensif.

Baca Selengkapnya
Ternyata BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimanfaatkan untuk Beli Rumah, Syaratnya Mudah
Ternyata BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimanfaatkan untuk Beli Rumah, Syaratnya Mudah

Ternyata BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimanfaatkan untuk Beli Rumah, Syaratnya Mudah

Baca Selengkapnya
HUT Ke-46, BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Sejahterakan Pekerja Lewat Kinerja & Inovasi
HUT Ke-46, BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Sejahterakan Pekerja Lewat Kinerja & Inovasi

Sederet inovasi dan kolaborasi terus diciptakan guna memperluas cakupan kepesertaan serta meningkatkan kualitas layanan bagi para peserta.

Baca Selengkapnya
Dukung Ekosistem Keuangan Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Miliki Jamsostek
Dukung Ekosistem Keuangan Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Miliki Jamsostek

Inklusi keuangan menjadi salah satu bentuk konkret dari hadirnya BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek
Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).

Baca Selengkapnya
Gaduh Simpanan Tapera, Menko Airlangga: Perlu Dilihat Manfaatnya
Gaduh Simpanan Tapera, Menko Airlangga: Perlu Dilihat Manfaatnya

Dua kementerian ini diminta aktif melakukan sosialisasi Tapera agar tidak menuai kecaman publik terus menerus.

Baca Selengkapnya
BPJS Ketenagakerjaan Serbu 128 Kelurahan Di Jakarta, Kampanye Kerja Keras Bebas Cemas
BPJS Ketenagakerjaan Serbu 128 Kelurahan Di Jakarta, Kampanye Kerja Keras Bebas Cemas

Program JHT yang bersifat tabungan, dapat dimanfaatkan oleh para pekerja untuk mempersiapkan hari tua yang sejahtera.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Usulkan Aturan Baru Penerima Bantuan Iuran untuk Jamsostek
Pemerintah Usulkan Aturan Baru Penerima Bantuan Iuran untuk Jamsostek

Program Jamsostek telah memberikan perlindungan kepada 39,2 juta pekerja

Baca Selengkapnya