Ada Perpanjangan PPKM, Pemerintah Diminta Bebaskan Bisnis Sudah Vaksin 100 Persen
Merdeka.com - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyoroti kebijakan pemerintah dalam memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Keputusan tersebut tentu tidak diinginkan dan bertolak belakang dengan dunia usaha.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi, Ajib Hamdani mengatakan, daripada perpanjang PPKM, lebih baik pemerintah membebaskan setiap usaha yang semua karyawannya sudah divaksin 100 persen. Sehingga roda ekonomi bisa berjalan optimal.
"Misalnya, mal boleh aja buka, kemudian yang masuk mal harus sudah vaksin. Jadi, ekonomi bisa berjalan optimal," kata Ajib kepada merdeka.com, Senin (26/7).
-
Bagaimana UMKM bisa bertahan di masa pandemi? Lewat jalur digital itu, IniTempe bertahan, bisa bertahan selama pandemi. Omzet bulanan Benny bahkan bisa mencapai puluhan juta dari dunia digital itu.
-
Di mana UMKM Bontang terdampak pandemi? Wabah Covid-19 pada awal tahun 2020 memberikan dampak besar terhadap sektor perkonomian Indonesia, termasuk pada UMKM Kota Bontang.
-
Bagaimana HIPMI ingin atasi tantangan iklim usaha? Perlu ada akselerasi dengan suatu program yang tepat yang melibatkan dunia usaha dalam proses pendidikan misalnya,' kata Anggawira.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Apa itu PKM? PKM adalah Program Kreativitas Mahasiswa, Ini Penjelasan Lengkapnya PKM membantu meningkatkan mutu mahasiswa agar optimal saat terjun ke masyarakat.
-
Kenapa BP2MI protes tentang Permendag 36 tahun 2023? 'Penumpukan barang Pekerja Migran Indonesia, menyebabkan banyak barang yang tidak sampai dengan tepat waktu di dalam negeri. Namun, wajar jika rekan-rekan Bea dan Cukai melakukan transisi kebijakan ini, dan membutuhkan waktu. Justru Bea dan Cukai melanggar peraturan jika tidak melaksanakan Permendag ini,' ujarnya.
Ajib juga meminta, agar baiknya pemerintah memberikan kelonggaran-kelonggaran, terutama sektor strategis pendorong perekonomian. Utamanya adalah UKM dan juga sektor-sektor yang berorientasi pada ekspor.
Dengan begitu, diharapkan kegiatan mereka tetap beropasi penuh. Namun dengan catatan, sudah divaksin dan menggunakan protokol kesehatan yang ketat.
"Daripada perpanjang PPKM, lebih baik pemerintah membebaskan setiap usaha untuk yang semua karyawannya sudah vaksin," katanya.
PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang kembali dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Hal tersebut dipertimbangkan dengan dihitung secara cermat melalui aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial.
"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli-2 Agustus 2021," kata Jokowi dalam konferensi pers, di akun sekretariat presiden, Minggu (25/7).
Tetapi kata Jokowi nantinya ada beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap. Tentunya kata Jokowi dilakukan dengan ekstra hati-hati.
"Pertama pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan prokes yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00 WIB. Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda," ungkapnya.
Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 21.00. Nantinya, kata Jokowi hal tersebut akan diatur oleh Pemerintah daerah.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat, sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ungkapnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selama ini rokok menjadi komoditas penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar.
Baca SelengkapnyaPP Kesehatan disusun tanpa melibatkan para stakeholder yang terlibat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa 46.240 pekerja di Indonesia mengalami PHK selama periode Januari hingga Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen dalam jangka menengah berpotensi untuk menurunkan daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai keberadaan social commerce seperti TikTok Shop mematikan pelaku UMKM domestik.
Baca SelengkapnyaDari aspek ketenagakerjaan, industri rokok tidak sedikit menyerap tenaga kerja.
Baca SelengkapnyaJanoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.
Baca SelengkapnyaPKB paham pemerintah butuh penguatan APBN, namun situasi ekonomi sekarang belum tepat.
Baca SelengkapnyaKeberlangsungan tenaga kerja sangat bergantung terhadap sikap pemerintah yang bertanggung jawab atas kewenangannya.
Baca SelengkapnyaAturan yang menjadi sorotan di antaranya wacana standardisasi berupa kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau maupun rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaMedia sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
Baca SelengkapnyaKetua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.
Baca Selengkapnya