Ada perubahan aturan, nasib pekerja kehutanan tetap terancam
Merdeka.com - Aturan baru menteri lingkungan hidup dan kehutanan dinilai tidak menghapus ancaman PHK terhadap para pekerja industri kehutanan. Pemerintah telah menerbitkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) P.40/2017 tentang fasilitasi pemerintah pada usaha hutan tanaman industri dalam rangka perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut atau dikenal sebagai permen land swap.
Ketua SPSI Riau Nursal Tanjung mengatakan, permen land swap tersebut tidak menyelesaikan permasalahan yang ditimbulkan di Permen P.17/2017. Menurutnya, land swap mungkin bisa sedikit mengurangi kerugian pengusaha, namun tidak bagi pekerja.
"Land swap itu, di mana lahannya kalau di Riau yang 60% gambut. Kalau perusahaan mendapat land swap ke daerah lain, memindahkan sekian pekerja itu bukan perkara mudah, nasib pekerja tetap akan terancam," ujar Nursal dikutip Antara, Rabu (19/7).
-
Bagaimana Kementerian LHK memperkuat hutan karbon? Langkah ini juga upaya menurunkan gas rumah kaca hingga 30 persen sesuai dengan progam Aspirasi Keberlanjutan Astra 2030.
-
Apa yang dibahas Kementerian LHK? Menteri LHK dalam pidatonya memaparkan berbagai turbulensi dan tantangan pengelolaan hutan. Pihaknya berharap para akademisi dan pihak lain terus mendukung pemerintah dalam mengidentifikasi berbagai solusi. Di antaranya, kata Menteri Siti, yakni untuk memperkuat paradigma pengelolaan hutan secara lestari, serta ikut menjaga dan mewujudkan keseimbangan dan keadilan.
-
Apa yang Kemenko Perekonomian dorong untuk industri hijau? Dalam pengembangan industri hijau di Indonesia, pemerintah mendorong berbagai program seperti pemanfaatan EBTKE, penerapan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, dan lain sebagainya.
-
Siapa yang bekerja sama dengan Kementerian LHK? Kerjasama Astra dan FKT UGM Sementara itu, Head of Environment Astra, Bondan Susilo menegaskan telah lama bermitra dengan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (FKT UGM) dalam rangka meningkatkan karbon di beberapa objek.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong peningkatan produktivitas pekerja dengan aturan pengupahan? 'Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,' ujarnya.
-
Kenapa penebangan hutan ilegal berbahaya? Selanjutnya, contoh permasalahan lingkungan hidup yang perlu diwaspadai adalah penebangan hutan ilegal. Praktik ini dilakukan oleh banyak manusia yang tidak bertanggung jawab. Mereka menebang hutan sembarangan sehingga berdampak buruk untuk lingkungan.
Sementara itu, Sekretaris Forum Perjuangan Ekonomi dan Sosial Gambut Riau (FPESGR) Elwan Jumandri mengatakan Permen LHK P.40/2017 pada Pasal 7 ayat 1 mengatakan areal lahan usaha pengganti (land swap) diajukan oleh pemegang IUPHHK-HTI paling lama enam bulan sejak revisi RKUPHHK-HTI disahkan. Menurut Elwan, aturan seperti ini tidak mempermudah pemegang izin usaha karena pemegang izin usaha harus mencari dan mengajukan sendiri wilayah mana yang akan dijadikan lahan pengganti.
Pemerintah hanya menyediakan peta indikatif arahan pemanfaatan hutan produksi dan lahan-lahan yang dianggap tidak produktif. Alokasi land swap diarahkan pada areal bekas HTI yang memiliki kinerja tidak bagus, sehingga dicabut ijinnya atau dikembalikan. Padahal lahan-lahan seperti itu kebanyakan adalah lahan konflik.
“Kan sama saja menambah masalah untuk perusahaan. Diajukan lahan-lahan konflik kemudian setelah ada konflik baru mediasi. Seharusnya KLHK ngasih lahan-lahan yang sudah bersih dari konflik," kata Elwan.
Permen LHK P.40/2017, ditandatangani 4 Juli 2017 dan mulai di sosialisasikan 13 Juli lalu, merupakan aturan lanjutan dari serangkaian aturan yang dikeluarkan Menteri LHK mengenai pengelolaan lahan gambut.
Dalam Permen LHK P.40/2017 terdapat tiga fasilitas yang diberikan pemerintah terhadap dunia usaha hutan tanaman industri. Pertama, fasilitas dukungan penanganan dan penyelesaian konflik. Kedua, Fasilitas dalam rangka Perhutanan Sosial. Ketiga, Fasilitas pemberian areal lahan usaha pengganti (land swap).
Permen P.40/2017 juga mengatur tata cara pengajuan land swap, bagi pemegang IUPHHK-HTI yang terkena dampak PP.57 tahun 2016 tentang tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan Permen LHK P.17/2017 tentang tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa 46.240 pekerja di Indonesia mengalami PHK selama periode Januari hingga Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKini, industri tembakau tengah menghadapi berbagai tantangan, termasuk terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaRencana kenaikan tarif cukai rokok bakal menjadi beban tambahan Industri Hasil Tembakau.
Baca SelengkapnyaKebijakan yang bertujuan untuk mengatur industri tembakau ini dikritik karena dianggap akan berdampak luas dan menimbulkan efek domino
Baca SelengkapnyaPemerintah akan merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021 soal tenaga outsourcing.
Baca SelengkapnyaMelalui aturan ini, ada beberapa barang kategori tekstil dan produk tekstil yang masuk Indonesia dengan mudah.
Baca SelengkapnyaSerikat pekerja berpendapat bahwa kebijakan ini berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tersebut.
Baca SelengkapnyaPengusaha berharap agar kenaikan cukai didasarkan pada tingkat inflasi yang berada di bawah 10 persen.
Baca SelengkapnyaUU Cipta Kerja ternyata memberikan dampak kepada semua lini. Bagaimana dengan aturan pemerintah daerah?
Baca SelengkapnyaPermen itu dinilai rawan menjadi bancakan untuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Baca SelengkapnyaTembakau sebagai ekosistem yang memiliki jutaan nasib.
Baca SelengkapnyaAdvokasi terhadap Industri Hasil Tembakau menjadi agenda prioritas demi menjaga keberlangsungan hidup para pekerja
Baca Selengkapnya