Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada PPKM Darurat, Kemenhub Gelar Vaksinasi Pengemudi Truk dari dan ke Jawa Bali

Ada PPKM Darurat, Kemenhub Gelar Vaksinasi Pengemudi Truk dari dan ke Jawa Bali Pelajar SMA jalani vaksin Covid-19. ©2021 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah mulai berlaku mulai hari ini, Sabtu 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Seiring kebijakan ini, Kemenhub juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Salah satu yang diatur dalam SE tersebut adalah protokol pelaku perjalanan dalam negeri, mulai dari kendaraan pribadi hingga truk. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan pengemudi truk juga harus melengkapi dan membawa hasil negatif rapid test antigen atau PCR.

"Untuk pengemudi dan pembantu pengemudi logistik atau kendaraan truk dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, sertifikat vaksin tidak diwajibkan. Namun dalam SE, masyarakat pengemudi truk maupun awaknya kami arahkan untuk vaksin," ungkap Budi dalam konferensi pers pada Sabtu (3/7).

Orang lain juga bertanya?

Untuk itu, Budi mengatakan Kemenhub sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Satgas Covid-19 untuk mendirikan beberapa tempat vaksinasi untuk para pengemudi truk. Tempat vaksinasi tersebut rencananya akan ada di 38 terminal dan beberapa rest area sebelum Dermaga Merak dan Bakauheni.

"Nanti akan kita dirikan dan semoga cepat terealisasikan. Jadi, pengemudi truk yang belum melaksanakan vaksin bisa segera vaksinasi," jelasnya.

Dia menekankan bahwa ketentuan persyaratan perjalanan ini diharapkan agar masyarakat tidak melakukan perjalanan mulai dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Pemerintah berharap kebijakan ini bisa menekan angka kasus Covid-19.

"Sifatnya ini bukan larangan tapi pengetatan. Sehingga masyarakat yang tidak perlu-perlu sekali, tidak melakukan perjalanan karena persyaratannya yang cukup banyak seperti vaksin dan lainnya," tutur Budi.

Penumpangan Angkutan Umum Tak Boleh Bicara dan Makan

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta seluruh operator transportasi darat menyiapkan petugas khusus untuk memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dilaksanakan dengan baik.

"Selama perjalanan tidak boleh ada yang berbicara, baik menggunakan kendaraan umum bus maupun kapal. Saya juga minta kepada semua operator agar disiapkan petugas yang tugasnya khusus untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, seperti dikutip dari Antara dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Sabtu (3/7).

Budi menegaskan penerapan protokol kesehatan perjalanan darat di dalam negeri perlu untuk terus ditingkatkan.

Dia mengatakan selain menerapkan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, para pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan umum juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Kemudian, untuk perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

"Kepada seluruh operator kapal penyeberangan yang ada kantinnya atau operator bus yang menyediakan layanan makanan di dalam bus agar ditiadakan," ujarnya.

Selanjutnya, Ditjen Hubdat juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19 yang isinya antara lain untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari dan menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin minimal dosis pertaman dan hasil RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.

Kemudian, pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda transportasi darat dan penyeberangan. Selain itu, penumpang juga diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan.

Namun demikian, kata dia, Kemenhub memberikan sejumlah pengecualian bagi para pelaku perjalanan dalam kondisi tertentu.

"Sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali. Vaksin juga tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin karena alasan medis, pada periode dilakukan perjalanan," ujar Dirjen Budi.

Dia menambahkan Kemenhub melakukan pembatasan kapasitas angkutan (load factor) dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan.

Pada masa PPKM darurat, transportasi darat hanya diperbolehkan mengangkut 50 persen dari total kapasitas, baik kendaraan umum bus, kendaraan bermotor pribadi, hingga angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

"Prinsipnya, kami terapkan protokol kesehatan. Kami juga akan melaksanakan tes acak di simpul-simpul transportasi, dengan meminta bantuan sekitar sepuluh ribu alat rapid tes ke Kemenkes," pungkasnya.

Reporter: Andina Librianty

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran

Kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Berlakukan Pembatasan Kendaraan Angkut Barang Selama KTT ASEAN, Simak Rinciannya
Polda Metro Berlakukan Pembatasan Kendaraan Angkut Barang Selama KTT ASEAN, Simak Rinciannya

Pengaturan pembatasan angkutan barang dimulai pada 5 September Pukul 00.00 wib s.d Kamis, 7 September 2023 pukul 24.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya

Hendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Baca Selengkapnya
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Sumber Kemacetan Menuju Pelabuhan Merak Terungkap, Kapolri Segera Evaluasi
Sumber Kemacetan Menuju Pelabuhan Merak Terungkap, Kapolri Segera Evaluasi

Kemacetan kendaraan mengular menuju kawasan Pelabuhan Merak

Baca Selengkapnya
Cegah Ricuh di Kosambi Terulang, Larangan Truk Tambang Melintas di Tangerang Raya Diperpanjang
Cegah Ricuh di Kosambi Terulang, Larangan Truk Tambang Melintas di Tangerang Raya Diperpanjang

Perpanjangan waktu ini mempertimbangkan dan menjaga situasi dan kondusivitas keamanan di wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya
Begini Rencana Pemerintah Antisipasi Kemacetan Penyeberangan dari Sumatera ke Pulau Jawa saat Arus Balik
Begini Rencana Pemerintah Antisipasi Kemacetan Penyeberangan dari Sumatera ke Pulau Jawa saat Arus Balik

Menhub Budi mengatakan telah menugaskan PT ASDP agar membuat rencana cadangan dalam menghadapi berbagai situasi yang mungkin terjadi.

Baca Selengkapnya
Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran
Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran

Polri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak

Baca Selengkapnya
Mobil Angkutan Barang Dilarang Lewat di 4 Tol Jakarta saat KTT ASEAN, Kecuali Kendaraan Ini
Mobil Angkutan Barang Dilarang Lewat di 4 Tol Jakarta saat KTT ASEAN, Kecuali Kendaraan Ini

Pembatasan operasional mobil angkutan barang akan dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol.

Baca Selengkapnya
Catat, Angkutan Berat Diusulkan Dilarang Lewat Tol Dalkot saat KTT ASEAN pada 5-7 September
Catat, Angkutan Berat Diusulkan Dilarang Lewat Tol Dalkot saat KTT ASEAN pada 5-7 September

Dirlantas ingin pelarangan angkutan berat melintas di Tol Dalam Kota saat KTT ASEAN diawali dengan sosialisasi.

Baca Selengkapnya