Ada PPKM Darurat, Kemenhub Gelar Vaksinasi Pengemudi Truk dari dan ke Jawa Bali
Merdeka.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah mulai berlaku mulai hari ini, Sabtu 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Seiring kebijakan ini, Kemenhub juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Salah satu yang diatur dalam SE tersebut adalah protokol pelaku perjalanan dalam negeri, mulai dari kendaraan pribadi hingga truk. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan pengemudi truk juga harus melengkapi dan membawa hasil negatif rapid test antigen atau PCR.
"Untuk pengemudi dan pembantu pengemudi logistik atau kendaraan truk dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, sertifikat vaksin tidak diwajibkan. Namun dalam SE, masyarakat pengemudi truk maupun awaknya kami arahkan untuk vaksin," ungkap Budi dalam konferensi pers pada Sabtu (3/7).
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
-
Kapan SKB 3 Menteri tentang libur 2025 ditandatangani? SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto, yang diwakili oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.
-
Kapan aturan wajib masker di KRL dicabut? “Sesuai dengan SE tersebut, mulai 12 Juni 2023 seluruh pengguna perjalanan Commuter Line diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19,“
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Kapan SKB libur nasional 2025 ditetapkan? 'Pada hari ini tanggal 14 Oktober 2024 telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menetapkan dilanjutkan dengan penandatanganan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025,' kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam keterangannya, Jakarta, Senin (14/10).
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
Untuk itu, Budi mengatakan Kemenhub sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Satgas Covid-19 untuk mendirikan beberapa tempat vaksinasi untuk para pengemudi truk. Tempat vaksinasi tersebut rencananya akan ada di 38 terminal dan beberapa rest area sebelum Dermaga Merak dan Bakauheni.
"Nanti akan kita dirikan dan semoga cepat terealisasikan. Jadi, pengemudi truk yang belum melaksanakan vaksin bisa segera vaksinasi," jelasnya.
Dia menekankan bahwa ketentuan persyaratan perjalanan ini diharapkan agar masyarakat tidak melakukan perjalanan mulai dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Pemerintah berharap kebijakan ini bisa menekan angka kasus Covid-19.
"Sifatnya ini bukan larangan tapi pengetatan. Sehingga masyarakat yang tidak perlu-perlu sekali, tidak melakukan perjalanan karena persyaratannya yang cukup banyak seperti vaksin dan lainnya," tutur Budi.
Penumpangan Angkutan Umum Tak Boleh Bicara dan Makan
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta seluruh operator transportasi darat menyiapkan petugas khusus untuk memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dilaksanakan dengan baik.
"Selama perjalanan tidak boleh ada yang berbicara, baik menggunakan kendaraan umum bus maupun kapal. Saya juga minta kepada semua operator agar disiapkan petugas yang tugasnya khusus untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, seperti dikutip dari Antara dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Sabtu (3/7).
Budi menegaskan penerapan protokol kesehatan perjalanan darat di dalam negeri perlu untuk terus ditingkatkan.
Dia mengatakan selain menerapkan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, para pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan umum juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Kemudian, untuk perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.
"Kepada seluruh operator kapal penyeberangan yang ada kantinnya atau operator bus yang menyediakan layanan makanan di dalam bus agar ditiadakan," ujarnya.
Selanjutnya, Ditjen Hubdat juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19 yang isinya antara lain untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari dan menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin minimal dosis pertaman dan hasil RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.
Kemudian, pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda transportasi darat dan penyeberangan. Selain itu, penumpang juga diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan.
Namun demikian, kata dia, Kemenhub memberikan sejumlah pengecualian bagi para pelaku perjalanan dalam kondisi tertentu.
"Sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali. Vaksin juga tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin karena alasan medis, pada periode dilakukan perjalanan," ujar Dirjen Budi.
Dia menambahkan Kemenhub melakukan pembatasan kapasitas angkutan (load factor) dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan.
Pada masa PPKM darurat, transportasi darat hanya diperbolehkan mengangkut 50 persen dari total kapasitas, baik kendaraan umum bus, kendaraan bermotor pribadi, hingga angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
"Prinsipnya, kami terapkan protokol kesehatan. Kami juga akan melaksanakan tes acak di simpul-simpul transportasi, dengan meminta bantuan sekitar sepuluh ribu alat rapid tes ke Kemenkes," pungkasnya.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaKendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.
Baca SelengkapnyaPengaturan pembatasan angkutan barang dimulai pada 5 September Pukul 00.00 wib s.d Kamis, 7 September 2023 pukul 24.00 WIB.
Baca SelengkapnyaHendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaKemacetan kendaraan mengular menuju kawasan Pelabuhan Merak
Baca SelengkapnyaPerpanjangan waktu ini mempertimbangkan dan menjaga situasi dan kondusivitas keamanan di wilayah tersebut.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi mengatakan telah menugaskan PT ASDP agar membuat rencana cadangan dalam menghadapi berbagai situasi yang mungkin terjadi.
Baca SelengkapnyaPolri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak
Baca SelengkapnyaPembatasan operasional mobil angkutan barang akan dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol.
Baca SelengkapnyaDirlantas ingin pelarangan angkutan berat melintas di Tol Dalam Kota saat KTT ASEAN diawali dengan sosialisasi.
Baca Selengkapnya