Ada PPKM Darurat, OJK Tak Langsung Perpanjang Restrukturisasi Kredit
Merdeka.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali membuat perekonomian nasional diprediksi kembali melemah tahun ini. Berbagai sektor kembali terpuruk akibat pergerakan manusia dibatasi demi menekan angka penyebaran virus corona dari berbagai varian.
Tahun lalu, pemerintah langsung meminta sektor jasa keuangan memberikan berbagai relaksasi bagi mereka yang terdampak. Misalnya dengan mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit untuk jangka waktu tertentu.
Menghadapi kondisi yang nyaris serupa tak lantas membuat regulator langsung mengeluarkan kebijakan sejenis. Otoritas Jasa Keuangan masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penerapan PPKM Darurat yang baru memasuki hari keempat.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Di mana UMKM Bontang terdampak pandemi? Wabah Covid-19 pada awal tahun 2020 memberikan dampak besar terhadap sektor perkonomian Indonesia, termasuk pada UMKM Kota Bontang.
-
Bagaimana UMKM bisa bertahan di masa pandemi? Lewat jalur digital itu, IniTempe bertahan, bisa bertahan selama pandemi. Omzet bulanan Benny bahkan bisa mencapai puluhan juta dari dunia digital itu.
-
Bagaimana LPDUK berbenah setelah pandemi? Sesuai arahan Menpora Dito Ariotedjo, LPDUK mencoba melakukan transformasi dengan menjadi lembaga yang lebih progresif dan mendukung ekosistem Industri Olahraga sebagai bagian dari DBON.
-
Apa yang terjadi pada PMI di Korsel? Diketahui, kata Benny, ada tujuh korban atas peristiwa itu, dua PMI dinyatakan meninggal dunia sementara lima rekan lainnya masih dalam proses pencarian pihak berwenang di Korea Selatan bersama perwakilan KBRI Indonesia.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
"(Perpanjangan restrukturisasi) itu masih dibahas, kita lihat dulu dampak PPKM dan program vaksinasinya," kata Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus E. Siregar dalam Webinar Prospek Ekonomi Indonesia Pasca Stimulus dan Vaksinasi, Jakarta, Selasa (6/7).
Restrukturisasi Masih Berlaku Hingga 2022
Agus menuturkan, OJK telah berkali-kali memperpanjang kebijakan relaksasi pembayaran kredit. Terkini, aturan ini masih berlaku hingga Maret 2022 mendatang.
"Kita lihat dulu, ketentuannya yang sekarang juga masih berlaku sampai Maret tahun depan," ujarnya.
Maka dari itu, OJK saat ini masih menunggu perkembangan dampak dari penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali dan PPKM Mikro di luar Jawa-Bali. Sebab, regulator akan melakukan evaluasi terlebih dulu dari pelaksanaan restrukturisasi kredit lanjutan yang ada saat ini.
"Nah sekarang kita masih mempelajari perkembangannya ke depan. Kan perlu ada evaluasi dulu," kata dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Melainkan hanya akan berlaku bagi UMKM yang sebelumnya pernah terdampak pandemi covid-19.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meminta restrukturisasi kredit terdampak pandemi kembali diperpanjang sampai tahun 2025.
Baca SelengkapnyaOJK mencatat pertumbuhan kredit dan DPK melambat dibanding tahun lalu.
Baca SelengkapnyaKetua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menjelaskan sejumlah kebijakan yang diambil guna menjaga sistem keuangan nasional.
Baca SelengkapnyaAirlangga menuturkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang terdaftar melalui Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan angka yang terlalu rendah.
Baca SelengkapnyaRapat Dewan Komisioner Bulanan OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan terjaga stabil.
Baca SelengkapnyaSejak Januari hingga Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebanyak 12 bank.
Baca SelengkapnyaPencabutan izin tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tanggal 5 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaAturan ini diklaim akan mematikan usaha jasa kurir dan logistik domestik yang berujung PHK buruh.
Baca SelengkapnyaKesulitan keuangan yang dihadapi BPR ataupun BPRS membuat OJK menyusun peta jalan agar tidak ada lagi masalah serupa di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaTensi geopolitik global masih melanjutkan peningkatan seiring berlanjutnya konflik di Timur Tengah.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca Selengkapnya