Ada PPKM Level 3, Pemerintah Diminta Tidak Galak ke UMKM
Merdeka.com - Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Ikhsan Ingratubun mendukung penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022. Aturan itu akan dimulai sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Ikhsan menyebut, pengetatan level PPKM itu diperlukan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Menyusul, tingginya mobilitas masyarakat di momen perayaan Nataru.
"(Akumindo) mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM level 3 untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19," ungkap Ikhsan saat dihubungi Merdeka.com, Kamis (18 /11).
-
Apa itu Hari UMKM Internasional? Hari UMKM Internasional diperingati secara global setiap 27 Juni. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Kapan Hari UMKM Internasional? Hari UMKM Internasional diperingati secara global setiap 27 Juni.
-
Bagaimana cara merayakan Hari UMKM Internasional? Beberapa cara berikut memang sederhana namun dapat memberikan dukungan penting bagi para pelaku UMKM.
-
Kapan SKB 3 Menteri tentang libur 2025 ditandatangani? SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto, yang diwakili oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.
-
Siapa yang memulai Hari UMKM Internasional? Sejarah Hari UMKM Internasional yang diperingati pada 27 Juni, berawal dari 2021 ketika PBB menyelenggarakan tiga acara untuk merayakan peran penting para pengusaha dalam memperkuat ekonomi global.
-
Siapa yang menetapkan libur panjang di 2025? Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan hari libur nasional hingga cuti bersama untuk tahun 2025 mendatang.
Meski begitu, Ikhsan meminta pemerintah tidak galak terhadap pelaku UMKM di masa PPKM Level 3, dengan tetap memberikan lampu hijau terhadap aktivitas usaha bisnis UMKM yang menerapkan protokol kesehatan secara ketat. "UMKM (harus) tetap diberi ruang untuk berdagang dengan memperhatikan prokes kesehatan," tekannya.
Selain itu, Ikhsan meminta pemerintah dan stakeholders terkait untuk tidak memberikan sanksi yang terlalu berlebihan bagi pelaku UMKM yang kedapatan melakukan pelanggaran selama periode PPKM Level 3.
"Jadi, apabila ada yang masih jualan jangan ditindak secara over acting," tutupnya.
Sebelumnya, Pemerintah menetapkan penerapan PPKM Level 3 untuk seluruh Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, aturan itu demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur panjang.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," katanya saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 saat Libur Nataru secara daring, Rabu (17/11).
Dia menjelaskan, wilayah yang berstatus PPKM level 1 dan 2 akan dipukul rata menjadi level 3. "Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tegasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah memastikan bahwa TikTok Shop tidak merugikan pelaku UMKM di tanah air.
Baca SelengkapnyaPemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto disebutnya terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung UMKM.
Baca SelengkapnyaTerlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaPemerintah harus menghadapi tantangan mengamankan sektor ekonomi riil masyarakat sambil menjaga stabilitas keuangan negara.
Baca SelengkapnyaKebijakan Wajib Halal UMK Ditunda, Menag Sebut Jokowi Berpihak ke Pelaku Usaha Kecil
Baca SelengkapnyaKemenKopUKM berkewajiban mengembangkan UMKM dan berada pada gelanggang persaingan yang sehat.
Baca SelengkapnyaPelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil riset yang telah dipublikasikan tersebut, dijelaskan bahwa ekspansi bisnis UMKM terus meningkat dan tetap optimis menghadapi Q3- 2023.
Baca SelengkapnyaDirektur Bisnis Mikro BRI Supari mengungkapkan pertumbuhan bisnis UMKM ini didorong oleh sejumlah faktor.
Baca Selengkapnya“UMKM kan tidak mati, mereka bisa jual di banyak channel selain TikTok," kata Menkop Teten.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai keberadaan social commerce seperti TikTok Shop mematikan pelaku UMKM domestik.
Baca Selengkapnya