Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada PPKM, Pengusaha Hotel dan Restoran Minta Kompensasi Agar Tak Bangkrut

Ada PPKM, Pengusaha Hotel dan Restoran Minta Kompensasi Agar Tak Bangkrut Anies Baswedan Teken Kepgub Perpanjangan PSBB Transisi. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Ketua BPD Persatuan Hotel dan Restoran (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, meminta kompensasi kepada Pemerintah terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk pengusaha restoran agar tidak bangkrut.

"Untuk itu kita minta agar pemerintah bisa memberikan kompensasi pada pelaku usaha jangan sampai bangkrut," kata Sutrisno kepada Liputan6.com, Selasa (22/6).

Kompensasi yang dimaksud yakni keringanan-keringanan agar biaya usaha itu dalam bentuk pajak, pungutan, biaya-biaya lain, serta penerapan sanksi-sanksi birokrasi yang sering cukup berat di lapangan. "Relaksasi ini sangat diperlukan. Lebih jauh dari itu upaya upaya menertibkan masyarakat agar bisa mentaati prokes yang penting untuk menekan angka penularan yang tinggi ini," ujarnya.

Orang lain juga bertanya?

Di sisi lain, pada prinsipnya para pengusaha restoran akan mengikuti ketentuan pemerintah, walaupun dampaknya pasti menurunkan kegiatan usaha. Namun, menurutnya melihat kondisi sekarang tingkat Covid-19 memang sangat tinggi, karena itu perlu ada langkah-langkah khusus untuk menurunkan kembali, dari angka beberapa waktu lalu yang sudah turun.

Sebagai informasi Pemerintah kembali menerapkan PPKM skala Mikro mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 mendatang. Untuk kapasitas kegiatan restoran, maupun warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal ini untuk kegiatan dine in atau makan minum paling banyak 25 persen.

Selain itu Pemerintah juga membatasi jam operasional restoran hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB saja. Kemudian, Layanan pesan-antar/ dibawa pulang, sesuai jam operasional restoran, serta tak lupa penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prabowo Beri Sinyal Bakal Larang Perusahaan BUMN Jalankan Bisnis Hotel
Prabowo Beri Sinyal Bakal Larang Perusahaan BUMN Jalankan Bisnis Hotel

Prabowo menilai, dukungan terhadap keberlangsungan bisnis sektor swasta akan mendorong aliran modal masuk ke Indonesia lebih tinggi lagi.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen

Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris dan Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Hingga Spa Sentuh 75 Persen, Kemenkeu Jawab Begini
Hotman Paris dan Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Hingga Spa Sentuh 75 Persen, Kemenkeu Jawab Begini

Pengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.

Baca Selengkapnya
Izin Tak Diperpanjang, Manajemen GBK Somasi hingga Polisikan Pegawai Hotel Sultan yang Masih Ngeyel Bekerja
Izin Tak Diperpanjang, Manajemen GBK Somasi hingga Polisikan Pegawai Hotel Sultan yang Masih Ngeyel Bekerja

Manajemen GBK melayangkan somasi kepada para karyawan PT Indobuildco yang ngotot masih bekerja di Hotel Sultan, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Tindak Perusahaan Tunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Batam
Tindak Perusahaan Tunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Batam

Penyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik

Aturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya
Hore, Pengusaha Hotel Bakal Bayar THR Karyawan Lebih Awal
Hore, Pengusaha Hotel Bakal Bayar THR Karyawan Lebih Awal

Pengusaha memastikan dapat memberikan THR lebih awal dan bisa mengatur cash flow dengan baik.

Baca Selengkapnya
Puan Dukung Pemerintah Fokus Selamatkan Tenaga Kerja Sritex: Jangan Sampai Ada PHK
Puan Dukung Pemerintah Fokus Selamatkan Tenaga Kerja Sritex: Jangan Sampai Ada PHK

Puan juga mengingatkan Pemerintah agar memberi bantuan yang efektif, hal ini menyusul adanya isu Pemerintah akan melakukan bail out untuk menyelamatkan Sritex.

Baca Selengkapnya
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!

Tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.

Baca Selengkapnya
PSI Sebut Dividen BUMD DKI Rendah, Heru Budi: Kita Evaluasi, Jadi Dirut Harus Kreatif
PSI Sebut Dividen BUMD DKI Rendah, Heru Budi: Kita Evaluasi, Jadi Dirut Harus Kreatif

"Semua dievaluasi kan ada Badan Pembinaan BUMD," kata Heru.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pengusaha Kos-kosan di Jakarta Wajib Bayar Pajak Perhotelan, Ini Aturan dan Besarannya
Aturan Baru: Pengusaha Kos-kosan di Jakarta Wajib Bayar Pajak Perhotelan, Ini Aturan dan Besarannya

Tempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai Hotel adalah bangunan seperti rumah, apartemen, atau kondominium.

Baca Selengkapnya
Airlangga Beberkan Cara Pengusaha Karaoke Cs Dapat Keringan Tarif Pajak di Bawah 40 Persen
Airlangga Beberkan Cara Pengusaha Karaoke Cs Dapat Keringan Tarif Pajak di Bawah 40 Persen

Relaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.

Baca Selengkapnya