Ada Seruan Tak Perlu Bayar Pajak, DJP: Pisahkan Kasus dengan Kewajiban
Merdeka.com - Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siroj menyerukan warga NU tidak perlu bayar pajak jika ada kasus penyelewengan dana pajak yang dilakukan oleh oknum pemerintah.
Pernyataan tersebut diungkapkan menyusul adanya kasus kekayaan Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo yang berjumlah fantastis.
Menanggapi itu, Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Suryo Utomo meminta masyarakat harus bisa memisahkan antara kasus hukum yang sedang terjadi dengan kewajiban sebagai wajib pajak. Menurutnya, kasus Rafael Alun merupakan dua hal yang berbeda.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
-
Mengapa pajak penting untuk infrastruktur di Sumut? Pajak juga dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, bandara, dan lain sebagainya. Hal ini sangat penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan mobilitas masyarakat.
-
Mengapa Kementerian ATR dan KKP perlu bersinergi? Sinergi dan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan KKP sungguh sangat tepat. Apa yang harus kita kerjakan adalah mengatur tata ruang dan pertanahan. Sedangkan KKP, mengatur ruang laut. Kegiatan di darat dan di laut bisa kita kolaborasikan,' tegas Hadi Tjahjanto.
“Kami harus pisahkan mana kasus, mana kewajiban,” kata Suryo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (1/3).
Suryo menjelaskan, kewajiban membayar pajak seperti kendaraan bermotor sebenarnya masuk ke kas daerah yang sering disebut sebagai retribusi daerah. Sedangkan membayar pajak dalam arti sesungguhnya merupakan pembayaran sejumlah uang ke kas negara.
Sementara itu, kasus Rafael Alun Trisambodo bukan bagian dari penyelewengan pajak. Melainkan upaya penindakan atas aset yang jumlahnya mencurigakan.
Bentuk Kepedulian Tokoh Ulama kepada Penyelenggara Negara
Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menilai ungkapan yang disampaikan Said Aqil sebagai bentuk kepeduliannya terhadap Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
"Kalau kyai seperti itu sebetulnya beliau sangat sayang pada pajak sehingga kemungkinan ada ungkapan jangan sampai kejadian seperti ini," kata Yustinus.
Ungkapan tersebut kata Pras sebagai bentuk kepeduliannya kepada instansi pemerintah. Sehingga dia meminta masyarakat juga untuk mengawasi pemerintah.
"Beliau paham betul, sering memberikan nasihat kepada kami soal pajak. Jadi saya sangat percaya beliau ingin mendukung supaya masyarakat tetap ikut terus mengawasi," katanya.
Banyak manfaat yang telah dirasakan dari penggunaan pajak. Misalnya untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan masyarakat miskin. Bila tidak ada lagi yang membayar pajak, dia khawatir akan berdampak lebih luas lagi.
"Enggak mungkin iuran BPJS 96 juta orang gratis ini mosok mau dihentikan," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaStafsus Menteri Keuangan menjawab tudingan Anies Baswedan soal motif politis di pemeriksaan pajak.
Baca SelengkapnyaSemakin hari, modus penipuan pun semakin canggih. Dengan serapan teknologi yang tinggi di masyarakat, sekaligus membuka ruang bagi oknum-oknum penipu.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaSetiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaKarena melaporkan SPT tidak benar, wajib pajak ini dianggap merugikan negara Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaDJP mengaku hanya membentuk komite kepatuhan wajib pajak yang bertujuan untuk mengawasi pengelolaan risiko kepatuhan.
Baca Selengkapnya