Ada UU Anyar, Tax Ratio Indonesia 2022 Diproyeksi Capai 9 Persen
Merdeka.com - Kementerian Keuangan memproyeksi rasio pajak Indonesia pada 2022 akan tumbuh tinggi dikisaran 9 persen dari PDB. Proyeksi tersebut optimis tercapai, sebab pemerintah telah meresmikan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 7 Oktober 2021 lalu.
“Dalam jangka 2022 penerimaan perpajakan diperkirakan akan tumbuh tinggi dengan rasio perpajakan akan naik ke kisaran 9 persen dari PDB. Ini lebih baik daripada yang sudah diasumsikan di dalam APBN 2022,” kata Kepala BKF Febrio Kacaribu, dalam webinar APBN 2022, Senin (18/10).
Selain itu, dampak UU HPP dalam rangka jangka menengah, rasio perpajakan dapat mencapai lebih dari 10 persen paling lambat di tahun 2025. Proyeksi itu bisa tercapai lebih awal jika pertumbuhan ekonomi Indonesia membaik.
-
Kenapa PDB per kapita Indonesia ditargetkan naik? Dia menyebut target ambisius ini mencakup peningkatan PDB sekitar Rp13.000 triliun. kata Dirgayuza dalam acara Economist Gathering INDEF, Jakarta, Senin (29/07). 'Nah, kita punya target selama 5 tahun ke depan untuk meningkatkan PDB kita sebesar sekiranya kurang lebih Rp13.000 triliun. Jadi kita mau naik ke 35.500,' Menurut Setiawan, pencapaian target ini krusial untuk menghindari jebakan pendapatan menengah (middle income trap) yang dapat menghambat kemajuan ekonomi Indonesia.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa yang BPS infokan tentang Indonesia di bulan September 2024? 'Deflasi yang terjadi di bulan September 2024 ini lebih signifikan dibandingkan dengan bulan Agustus 2024, dan ini merupakan deflasi bulanan kelima yang terjadi sepanjang tahun 2024,' jelas Plt. Kepala BPS, Amalia A. Widyasanti, dalam siaran pers yang dirilis pada Selasa, 1 Oktober 2024.
-
Apa target pertumbuhan ekonomi Indonesia? Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Pemerintah menyepakati target sasaran pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2025 mendatang berada pada rentang 5,3 persen sampai 5,6 persen.
-
Apa pertumbuhan ekonomi RI di Kuartal II-2023? Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di angka 5,17 persen secara tahunan (yoy) pada kuartal II-2023.
-
Kenapa pertumbuhan ekonomi RI di Kuartal II-2023 lebih tinggi? “Pertumbuhan ekonomi kita secara kuartal (q-to-q) lebih tinggi dibandingkan dengan triwulan sebelumnya yang ini sejalan dengan pola yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya, yaitu pertumbuhan triwulan II selalu lebih tinggi dibandingkan di triwulan I,“ terang Edy.
“Tentunya seiring dengan arah pertumbuhan ekonomi kita yang kita harapkan akan semakin kuat dan peningkatan kepatuhan yang juga terus yang terjadi dengan berkelanjutan,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam UU APBN TA 2022, pendapatan negara diperkirakan mencapai RP 1.846,1 triliun. Pendapatan tersebut terdiri dari perpajakan diperkirakan Rp 1.510,0 triliun, PNBP Rp 355,6 triliun dan hibah Rp 600 miliar.
Kebijakan dalam UU HPP akan mulai diimplementasikan mulai tahun depan. Dua diantaranya program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) yang akan dimulai pada Januari 2021 selama 6 bulan dan kenaikan PPN menjadi 11 persen yang akan berlaku pada April 2021.
Selanjutnya
Dia mengatakan dalam peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pemerintah terus berupaya melakukan perbaikan proses, perencanaan dan pelaporan PNBP, penguatan tata kelola dan pengawasan optimalisasi pengelolaan aset, sertifikasi penanganan penagihan dan penyelesaian, juga mendorong inovasi layanan dengan tetap menjaga kualitas dan keterjangkauan dari layanan.
Menurutnya, disahkannya UU HPP dalam sidang paripurna DPR RI beberapa waktu lalu itu menjadi tonggak sejarah Indonesia dalam perjalanan panjang reformasi perpajakan, yang sebenarnya telah dimulai sejak tahun 80-an.
“Undang-undang HPP diyakini akan mendekatkan kinerja perpajakan kita ke level potensial nya, dengan perbaikan administrasi maupun kebijakan. Sehingga perpajakan nasional semakin siap menghadapi berbagai tantangan ekonomi,” ujarnya.
Dari sisi administrasi misalnya undang-undang HPP ini menutup berbagai celah aturan yang masih ada dan adaptasi perkembangan baru aktivitas bisnis terkini.
Sedangkan dari sisi kebijakan perpajakan undang-undang HPP ini dalam APBN akan memperkuat aspek keadilan dalam beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak, serta berpihakan untuk mendukung penguatan sektor UMKM yang adalah pelaku utama ekonomi nasional.
“Dengan berbagai perubahan kebijakan maupun peningkatan kinerja administrasi undang-undang HPP ini diperkirakan akan memberikan dampak positif bagi penerimaan perpajakan,” pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Realisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen di tahun 2025.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diusulkan pemerintahan Jokowi lewat UU HPP yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 7 Oktober 2021.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimis outlook penerimaan pajak tahun ini bisa melebihi target yang sudah ditentukan sebesar Rp1.818,2 triliun.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut sudah mencapai 101,3 persen dari targetAPBN 2023.
Baca SelengkapnyaAngka ini sudah 88,69 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Baca SelengkapnyaSecara prinsip, OJK mendukung sepenuhnya setiap upaya pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Baca SelengkapnyaAda beberapa hal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih dikoordinasikan dengan tim presiden terpilih.
Baca SelengkapnyaCore tax administration system adalah suatu sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan.
Baca SelengkapnyaDasco juga mengonfirmasikan jika setoran pajak tahun 2025 telah menghitung kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaPenerimaan berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp83,69 triliun atau 7,87 persen dari target.
Baca SelengkapnyaSementara negara-negara lain di kawasan ini menerapkan tarif yang lebih rendah, Indonesia dan Filipina akan berbagi posisi puncak dalam hal tarif PPN.
Baca Selengkapnya