Ada Virus Corona, Pemerintah Hentikan Sementara Pengiriman TKI Mulai 26 Maret
Merdeka.com - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menghentikan sementara seluruh proses penempatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) mulai 26 Maret 2020. Hal ini terkait semakin meluasnya penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Kebijakan penghentian proses penempatan PMI semata-mata untuk melindungi PMI itu sendiri," ujar Plt Kepala BP2MI, Tatang Budie Utama Razak, di Jakarta, Rabu (25/3).
Menurut Tatang, penghentian sementara ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 151 Tahun 2020 yang dituangkan dalam Surat Edaran Kepala BP2MI Nomor 04 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020. Penghentian berlaku sampai dengan adanya kebijakan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan.
-
Mengapa BP2MI memperjuangkan Pekerja Migran Indonesia? Selama 4 tahun kepemimpinannya, Benny mengaku telah berjuang mengangkat derajat para Pekerja Migran Indonesia, serta memperlakukan mereka selayaknya pahlawan.
-
Bagaimana BP2MI membantu Pekerja Migran Indonesia? 'Saya sangat terkesan dan mengapresiasi pelepasan PMI hari ini. Di mana BP2MI sangat serius dan menjiwai bagaimana mewujudkan PMI legal yang memiliki dokumen lengkap,' tuntasnya.
-
Apa yang terjadi pada barang Pekerja Migran Indonesia akhir 2023? Benny menjelaskan, pada masa kritis penumpukan barang Pekerja Migran Indonesia pada Desember 2023 lalu menyebabkan adanya keterlambatan, ataupun pembatasan barang mereka, diakibatkan terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas keberangkatan Pekerja Migran Indonesia? Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani kembali lepas Pekerja Migran Indonesia yang akan terbang berangkat ke Korea, Jerman, dan Taiwan, di eL Hotel Royale Gading Kirana, Jakarta Utara, Senin (4/3).
-
Kenapa BP2MI kawal PMI di Korsel? 'Kami turut bersedih dan berbela sungkawa, semoga khusnul khotimah dan lima PMI yang masih proses pencarian ditemukan dalam keadaan selamat,' kata Benny dalam konferensi pers, Minggu (10/3).
Tatang membeberkan bahwa pandemi virus corona atau COVID-19 telah menyerang di lebih 150 negara dengan jumlah kematian yang cukup tinggi dan penyebarannya sangat cepat serta meluas. Termasuk seorang PMI yang baru saja tiba di Taiwan dinyatakan positif terinfeksi COVID-19.
"Dengan demikian langkah penghentian sementara proses penempatan ini sangatlah tepat sebagai bentuk pelindungan negara kepada Calon PMI,” tuturnya.
BP2MI Tetap Beroperasi Selama Ada Virus Corona
Kendati demikian, lanjut Tatang, di tengah proses penghentian sementara ini, BP2MI tetap melaksanakan pelayanan pelindungan secara online.
BP2MI juga tetap melaksanakan pelayanan kepulangan PMI yang menghadapi masalah yang menjadi tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam melaksanakan pelayanan kepulangan PMI, BP2MI menerapkan asas-asas pencegahan penyebaran COVID-19 sesuai standar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arif mengatakan untuk memastikan bahwa barang kiriman TKI dan TKW atau bukan, saat ini sudah ada integrasi sistem.
Baca SelengkapnyaDidampingi Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, kegiatan ini merupakan lanjutan kunjungan ke pergudangan PJT di Tanjung Emas Semarang.
Baca SelengkapnyaRibuan orang tersebut, terpengaruh iming-iming pemberian kerja di luar negeri secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaDia juga mengapresiasi langkah Polri yang dalam 1,5 bulan terakhir menggagalkan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.
Baca SelengkapnyaDiakui Karding, PMI yang bekerja secara non prosedural ke Arab Saudi sangat banyak.
Baca SelengkapnyaAturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaDi aturan baru ini, tidak ada batasan jumlah barang dalam setiap pengirimannya.
Baca SelengkapnyaPenataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.
Baca Selengkapnya