AFPI Apresiasi 4 Fintech yang Peroleh Izin Usaha Dari OJK
Merdeka.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengapresiasi keempat anggotanya yang mendapatkan izin usaha sebagai penyelenggara fintech lending dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini menandakan, kepercayaan regulator terhadap kematangan penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending dalam menjalankan usahanya.
Keempat P2P lending yang telah mendapatkan izin tersebut adalah PT Investree Radhika Jaya (Investree), PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), PT Indo Fint Tek (Dompet Kilat), dan PT Creative Mobile Adventure (Kimo). Keempatnya resmi mendapat izin usaha pada 13 Mei 2019.
"Berita baik bagi industri kami yang baru ini. Pihak OJK memberikan kepercayaan kepada industri ini melalui pemberian izin usaha pinjam meminjam berbasis teknologi yang terdaftar di OJK dan tergabung di AFPI. Kami juga terimakasih kepada keempat platfom yang telah berhasil membuktikan kredibilitas platfomnya selama ini menunjukkan bahwa industri ini bisa diandalkan," kata Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede di Jakarta, Kamis (16/5).
-
Dimana fintech lending memberikan pinjaman? Ternyata Ini Alasan Banyak Orang Pinjam Modal ke Pinjol Dibanding ke Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Mei 2023 pembiayaan untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), melalui jasa financial technology (fintech lending) mencapai Rp51,46 triliun.
-
Kapan roadmap fintech P2P lending diluncurkan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech P2P Lending) 2023-2028 sekaligus mengumumkan diterbitkannya SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.
-
Siapa saja investor yang terlibat di IKN? Agung menyebutkan sepanjang tahun 2023 ada sekitar 23 investor pelopor dari dalam negeri yang melakukan Groundbreaking di IKN dengan Investasi non-APBN senilai Rp41 triliun.
-
OJK ungkap 4 modus penipuan keuangan, apa saja? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada empat modus penipuan yang belakangan ini terjadi dan memakan banyak korban kerugian.
-
Siapa saja bank yang terlibat? Bank Rakyat Indonesia, Bank Katimtara, Bank Perkreditan Rakyat merupakan perbankan yang turut berpartisipasi dalam acara Sosialisasi Penguatan Modal tersebut.
-
Bagaimana cara mengajukan pinjaman di Fintech? Sementara syarat pengajuan pinjaman di Fintech lending umumnya dokumen yang dibutuhkan yaitu - Foto KTP - Swafoto amda - Mutasi rekening 4 bulan terakhir - Foto NPWP atau laporan penjualan di marketplace atau di sistem kasir digital
Tumbur melanjutkan pihaknya juga mengapresiasi masyarakat yang selama ini telah memberikan kepercayaan sebagai pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman dari fintech lending. Dengan diperolehnya izin usaha kepada penyelenggara yang sudah terdaftar ini menjadi jaminan bahwa industri semakin terpercaya.
"Apresiasi sebesarnya juga kepada masyarakat dan stakeholder kepada pengguna platform fintech dan para investor yang terlibat. Ini moment titik awal kita ke depan" katanya.
Di samping itu, bagi para anggota AFPI lainnya yang masih terdaftar di OjK, perolehan izin usaha ini menjadi acuan bahwa kepastian bagi industri inu dalam hal perizinan dari OJK. Di mana, perizinan ini diperoleh sepanjang para penyelenggara melaksanakan bisnis sesuai dengan peraturan OJK dan berjalan sesuai standar pedoman perilaku AFPI.
"Selama patuh terhadap peraturan OJK dan kebijakan asosiasi, serta melewati seluruh proses maka perizinan usaha sebagai penyelenggara fintech lending akan diperoleh. Keempat anggota ini menjadi contoh penyemangat lainnya," ujarnya.
Bertambahnya daftar P2P lending yang berizin ini setelah sekian lama sejak P2P lending pertama yang mendapat perizinan yakni PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) pada 6 Juli 2017. Artinya, butuh hampir 2 tahun bagi OJK untuk akhirnya mengeluarkan izin usaha bagi fintech lending.
Berdasarkan data OJK saat ini, terdapat 113 penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizij di OJK, yang terdiri dari 107 penyelenggara bisnis konvensional dan 6 penyelenggara bisnis syariah. Dan lima diantaranya sudah berstatus izin.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Per Januari 2024 terdapat 32 Calon Anggota Bursa yang terdiri dari 29 CPFAK dan 3 Non-CPFAK yang mendaftar di tahun 2023.
Baca SelengkapnyaProgram ini diharapkan mendorong adopsi fintech dan meningkatkan kesadaran terhadap perkembangan, manfaat.
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada 7 pilar untuk memajukan industri kripto di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaPerusahaan Teknologi Keuangan Digital, Trans Digital Cemerlang (TDC) menyambut baik acara Indonesian Fintech Summit & Expo 12-12 November 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaAdanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaDengan kerja sama ini, mitra UMKM bisa memanfaatkan platform P2P lending Danai.id yang dikelola oleh PT Adiwisista Finansial Teknologi.
Baca SelengkapnyaHingga kuartal III-2023, industri fintech di Indonesia mendominasi hingga sekitar 33 persen dari total pendanaan perusahaan fintech di Asia Tenggara.
Baca SelengkapnyaPersyaratan ini tertuang dalam Peraturan (Bappebti) No. 8 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan No. 13 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaHal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan CFX untuk mendukung pertumbuhan industri kripto di Indonesia dalam kerangka kerja yang aman dan teratur.
Baca SelengkapnyaUMKM merupakan pondasi bagi perekonomian nasional. Di satu sisi, pelaku UMKM rentan tergilas dengan perekonomian digitalisasi.
Baca SelengkapnyaSanksi denda Rp3,6 miliar itu dijatuhkan kepada empat pihak. Di antaranya, tiga manajer investasi dan satu emiten.
Baca SelengkapnyaKemenangan ini merupakan cerminan kepercayaan masyarakat Indonesia yang diterjemahkan lewat pilihan Dewan Juri.
Baca Selengkapnya