Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

AFPI Usul Fintech Dilarang Akses Data Pribadi Konsumen Untuk Lakukan Penagihan

AFPI Usul Fintech Dilarang Akses Data Pribadi Konsumen Untuk Lakukan Penagihan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. ©Liputan6.com/Maulandy Rizki Bayu Kencana

Merdeka.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengusulkan pembatasan akses terhadap data pribadi para konsumen perusahaan financial technology (fintech). Usulan ini didasari atas maraknya tindak kejahatan dan pelanggaran sejumlah oknum fintech tertentu.

Wakil Ketua AFPI, Sunu Widyatmoko, mengatakan pihaknya telah membentuk komite etik sebagai tindak preventif untuk mengawasi pelaksanaan kode etik operasional (Code of Conduct) Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau pendanaan online.

"Kita melarang anggota kita beberapa hal terkait Code of Conduct. Salah satunya, masalah bunga. Total cost (bunga plus berbagai biaya lainnya) tak boleh lebih 0,8 persen per hari. Batas penagihan tak boleh lebih dari 90 hari," jelasnya dalam sesi diskusi di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Senin (4/2).

Sunu menyatakan, AFPI melarang perusahaan fintech yang berdiri di bawah naungannya untuk meminta dan mengakses data pribadi para konsumen. Seperti larangan akses terhadap daftar kontak kerabat, yang kerap diteror debt collector bila konsumen terlibat utang macet.

Kemudian, lanjutnya, yakni tak diperbolehkannya perusahaan fintech menjamah akses menuju riwayat panggilan (historical call) dan mencomot pesan singkat (Short Message Service/SMS) di ponsel konsumen. "Kenapa historical panggilan dan SMS dilarang? Karena ada kemungkinan SMS dan telepon yang masuk untuk ujung-ujungnya lakukan penagihan," tegas dia.

Sunu beralasan, AFPI tak ingin industri ekonomi digital dirusak oleh sebagian oknum. Bila batasan ini dilampaui salah sepihak anggotanya, dia menegaskan pihaknya tak segan untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari asosiasi.

"Dasar pemikiran sederhana. Ini bagian dari industri. Kalau ada yang mau merusak, kita bekukan atau keluarkan. Yang kami lakukan tujuannya memastikan industri fintech ini berjalan dengan sehat," pungkas dia.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Heboh Teror Order Go Food Fiktif ke Nasabah Pinjol, Begini Penjelasan Lengkap AFPI
Heboh Teror Order Go Food Fiktif ke Nasabah Pinjol, Begini Penjelasan Lengkap AFPI

Apabila platform pinjol melakukan hal tersebut maka akan diambil tindakan tegas terkait dengan pelanggaran SOP penagihan.

Baca Selengkapnya
6 Catatan Penting dari Fintech Society Agar Industri Makin Bertumbuh
6 Catatan Penting dari Fintech Society Agar Industri Makin Bertumbuh

Berikut catatan penting bagi pemerintah dari komunitas tekfin agar industri semakin berkembang.

Baca Selengkapnya
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Selengkapnya
Viral Kasus Nasabah AdaKami Bunuh Diri, DPR Singgung Investor China Kerap Langgar Aturan OJK
Viral Kasus Nasabah AdaKami Bunuh Diri, DPR Singgung Investor China Kerap Langgar Aturan OJK

Misbakhun menyampaikan bahwa investor asal China dalam perusahaan fintech begitu agresif dalam menguasai pasar.

Baca Selengkapnya
AFPI Klaim Punya 14 Ribu Debt Collector Bersertifikat, Termasuk dari AdaKami
AFPI Klaim Punya 14 Ribu Debt Collector Bersertifikat, Termasuk dari AdaKami

Jumlah itu tersebar di berbagai platform pinjol legal yang jadi anggota AFPI.

Baca Selengkapnya
Waspada Modus Baru Pinjol Ilegal Beredar di Media Sosial, Sudah Dilaporkan ke AFPI dan OJK
Waspada Modus Baru Pinjol Ilegal Beredar di Media Sosial, Sudah Dilaporkan ke AFPI dan OJK

Penyalahgunaan ini diketahui ketika ada salah satu korban pinjol ilegal ini mendatangi kantor CLIK untuk menanyakan kelanjutan dana pinjamannya.

Baca Selengkapnya
Ini Harus Segera Dilakukan Jika KTP Anda Sudah Terlanjur Disalahgunakan untuk Pinjaman Online
Ini Harus Segera Dilakukan Jika KTP Anda Sudah Terlanjur Disalahgunakan untuk Pinjaman Online

Jika Anda dirugikan terjadinya penyalahgunaan KTP pada pinjaman online, Anda bisa membuat laporan ke polisi.

Baca Selengkapnya
Menteri Budi Ungkap Ada Bank Jual Data Pribadi Nasabah
Menteri Budi Ungkap Ada Bank Jual Data Pribadi Nasabah

Data tersebut seolah menjadi komoditas yang diperjual-belikan.

Baca Selengkapnya
Jelang Pemilu, PPATK Waspadai Serangan Fajar Lewat Uang Elektronik dan Aset Kripto
Jelang Pemilu, PPATK Waspadai Serangan Fajar Lewat Uang Elektronik dan Aset Kripto

PPATK mewaspadai penyalahgunaan teknologi di tahun politik.

Baca Selengkapnya
Kabar dan Potret Terbaru Veri AFI, Diperas Pinjol sampai Puluhan Juta
Kabar dan Potret Terbaru Veri AFI, Diperas Pinjol sampai Puluhan Juta

Veri AFI kembali dengan kabar bahwa ia menjadi korban pemerasan oleh layanan pinjaman online.

Baca Selengkapnya
KPPU Temukan Dugaan Kartel Penetapan Suku Bunga Pinjaman Libatkan  AFPI
KPPU Temukan Dugaan Kartel Penetapan Suku Bunga Pinjaman Libatkan AFPI

KPPU telah menemukan pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen.

Baca Selengkapnya
Heboh Pinjol Teror Nasabah sampai Bunuh Diri, Begini Respons AdaKami
Heboh Pinjol Teror Nasabah sampai Bunuh Diri, Begini Respons AdaKami

Viral perusahaan Pinjaman Online (pinjol) AdaKami yang disebut melakukan teror dan mengancam kepada nasabah.

Baca Selengkapnya