AFPI Usul Fintech Dilarang Akses Data Pribadi Konsumen Untuk Lakukan Penagihan
Merdeka.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengusulkan pembatasan akses terhadap data pribadi para konsumen perusahaan financial technology (fintech). Usulan ini didasari atas maraknya tindak kejahatan dan pelanggaran sejumlah oknum fintech tertentu.
Wakil Ketua AFPI, Sunu Widyatmoko, mengatakan pihaknya telah membentuk komite etik sebagai tindak preventif untuk mengawasi pelaksanaan kode etik operasional (Code of Conduct) Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau pendanaan online.
"Kita melarang anggota kita beberapa hal terkait Code of Conduct. Salah satunya, masalah bunga. Total cost (bunga plus berbagai biaya lainnya) tak boleh lebih 0,8 persen per hari. Batas penagihan tak boleh lebih dari 90 hari," jelasnya dalam sesi diskusi di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Senin (4/2).
-
Bagaimana pelaku penipuan mengakses data pribadi nasabah? Seperti diketahui melalui aplikasi yang tidak resmi atau bodong tersebut membuat korban dengan sadar memberikan persetujuan untuk mengizinkan aplikasi tersebut mengakses aplikasi SMS dan aplikasi lainnya.
-
Kenapa harus ada batasan informasi diri? Meskipun berbagi tentang diri kita dapat membantu membangun hubungan, ada beberapa informasi pribadi yang sebaiknya tidak dibagikan sembarangan demi menjaga privasi dan keamanan.
-
Mengapa OJK mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan keuangan? Masyarakat Indonesia diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan. Pasalnya sudah terjadi penipuan yang merugikan banyak korban.
-
Kenapa teknologi ini dianggap menjaga privasi? Algoritma yang digunakan hanya mampu untuk mendeteksi posisi tubuh seseorang, bukan memperlihatkan wajah, atau bahkan penampilan seseorang. Sehingga, adanya teknologi ini menawarkan cara baru untuk menjalankan sistem pengawasan namun tetap mempertahankan anonimitas atau privasi seseorang.
-
Bagaimana melindungi data pribadi dari pencurian? Pastikan semua perangkat kamu memiliki perlindungan maksimal yang dapat memberikan peringatan tentang pencurian identitas dan kebocoran data.
-
Apa penipuan yang marak terjadi saat ini? Beredar unggahan di media sosial terkait tawaran pinjaman bagi nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) hanya dengan menghubungi nomor WhatsApp.
Sunu menyatakan, AFPI melarang perusahaan fintech yang berdiri di bawah naungannya untuk meminta dan mengakses data pribadi para konsumen. Seperti larangan akses terhadap daftar kontak kerabat, yang kerap diteror debt collector bila konsumen terlibat utang macet.
Kemudian, lanjutnya, yakni tak diperbolehkannya perusahaan fintech menjamah akses menuju riwayat panggilan (historical call) dan mencomot pesan singkat (Short Message Service/SMS) di ponsel konsumen. "Kenapa historical panggilan dan SMS dilarang? Karena ada kemungkinan SMS dan telepon yang masuk untuk ujung-ujungnya lakukan penagihan," tegas dia.
Sunu beralasan, AFPI tak ingin industri ekonomi digital dirusak oleh sebagian oknum. Bila batasan ini dilampaui salah sepihak anggotanya, dia menegaskan pihaknya tak segan untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari asosiasi.
"Dasar pemikiran sederhana. Ini bagian dari industri. Kalau ada yang mau merusak, kita bekukan atau keluarkan. Yang kami lakukan tujuannya memastikan industri fintech ini berjalan dengan sehat," pungkas dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apabila platform pinjol melakukan hal tersebut maka akan diambil tindakan tegas terkait dengan pelanggaran SOP penagihan.
Baca SelengkapnyaBerikut catatan penting bagi pemerintah dari komunitas tekfin agar industri semakin berkembang.
Baca SelengkapnyaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca SelengkapnyaMisbakhun menyampaikan bahwa investor asal China dalam perusahaan fintech begitu agresif dalam menguasai pasar.
Baca SelengkapnyaJumlah itu tersebar di berbagai platform pinjol legal yang jadi anggota AFPI.
Baca SelengkapnyaPenyalahgunaan ini diketahui ketika ada salah satu korban pinjol ilegal ini mendatangi kantor CLIK untuk menanyakan kelanjutan dana pinjamannya.
Baca SelengkapnyaJika Anda dirugikan terjadinya penyalahgunaan KTP pada pinjaman online, Anda bisa membuat laporan ke polisi.
Baca SelengkapnyaData tersebut seolah menjadi komoditas yang diperjual-belikan.
Baca SelengkapnyaPPATK mewaspadai penyalahgunaan teknologi di tahun politik.
Baca SelengkapnyaVeri AFI kembali dengan kabar bahwa ia menjadi korban pemerasan oleh layanan pinjaman online.
Baca SelengkapnyaKPPU telah menemukan pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen.
Baca SelengkapnyaViral perusahaan Pinjaman Online (pinjol) AdaKami yang disebut melakukan teror dan mengancam kepada nasabah.
Baca Selengkapnya