Agar dilayani, ini syarat tukar uang baru di BI
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI), menyambut Idul Fitri 1438 H, menggandeng 13 bank nasional dalam menyediakan layanan penukaran uang. BI menyiapkan uang baru sebesar Rp 167 triliun tahun ini.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Suhaedi, menegaskan penukaran uang tidak bisa dilakukan begitu saja. Warga harus membawa kartu identitas valid seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Satu identitas hanya bisa menukarkan satu kali dalam sehari," kata Suhaedi di Kantornya, Jakarta, Jumat (2/6).
-
Bagaimana cara tukar uang di layanan BI? Masyarakat yang ingin menukar uang di layanan BI diharuskan mendaftar terlebih dahulu secara online melalui situs Pintar.
-
Dimana BI membuka layanan tukar uang? Jadi, di mana ada jasa tukar uang pinggi jalan, di situ BI membuka Layanan Kas BI.
-
Siapa yang ingatkan BI soal penukaran uang? Menanggapi hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin ingatkan BI untuk terus mempermudah akses penukaran uang.'Sudah menjadi tradisi di tengah masyarakat, dimana ketika menjelang lebaran kebutuhan penukaran uang terus meningkat.
-
Kenapa tukar uang di BI susah? Kalau (menukar) di BI saya harus bolak-balik karena ada batas maksimumnya kan? Jadi kita lewat koordinator saja
-
Kenapa Bank Mandiri siapkan uang tunai di Bali? Langkah ini diharapkan dapat membantu nasabah memenuhi berbagai kebutuhan pada periode bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri mendatang, terutama pada masa pembayaran gaji dan THR ASN.
-
Mengapa BI mengembangkan Rupiah Digital? Selain menjadi mata uang yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal dalam ekosistem digital di masa depan, Rupiah Digital juga menjadi solusi yang memastikan Rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang yang sah di NKRI.
Hal itu bertujuan agar tidak terjadi penukaran berulang. Meski melakukan penukaran di tempat lain, identitas yang sudah digunakan tetap tidak akan dilayani.
Adapun limit maksimal penukaran uang adalah Rp 3,7 juta dalam satu hari untuk satu identitas dengan pecahan 100 lembar (satu pak).
"Satu pak pecahan Rp 20.000 senilai Rp 2 juta, 1 pak pecahan Rp 10.000 senilai Rp 1 juta, 1 pak pecahan Rp 5.000 senilai Rp 500.000, dan 1 pak pecahan Rp 2.000 senilai Rp 200.000. Jadi maksimal itu satu orang itu Rp 3,7 juta, kalau mau tukar di bawah itu boleh, tapi tetap harus dalam 1 pak," terang Suhaedi.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat yang sudah mendaftar di aplikasi PINTAR bisa menukar uang maksimal Rp4 juta per orang.
Baca SelengkapnyaBagi Anda yang ingin menukar uang, tetapi menggunakan uang logam, pihak BI akan tetap melayani penukaran uang tersebut.
Baca SelengkapnyaBSI meminta nasabah tidak menukar uang baru secara berlebihan dan menukarkan kembali kepada pihak ketiga.
Baca SelengkapnyaBI menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis.
Baca SelengkapnyaBagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaUang yang bisa ditukarkan mencakup pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000.
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa menukar uang baru di pasar tradisional hingga modern.
Baca SelengkapnyaBI mempersiapkan sebesar Rp 197,6 triliun uang layak edar (ULE) untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang jelang Lebaran.
Baca SelengkapnyaSebelum menukar uang rupiah masyarakat terlebih dahulu melakukan pemesanan tukar uang melalui aplikasi Pintar atau melalui laman penukaran uang BI.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia memberikan kemudahan bagi mereka yang ingin menukarkan uang pecahan baru.
Baca SelengkapnyaSebelum menukar uang, dianjurkan untuk melakukan pemesanan terlebih dahulu pada website Pintar.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia (BI) menyiapkan uang tunai selama Ramadan dan Idul Fitri 2024 sebanyak Rp197,6 triliun atau naik 4,65 persen dibandingkan tahun lalu.
Baca Selengkapnya