Akademisi Nilai Transmisi Energi Baru Terbarukan Berpotensi Gagal
Merdeka.com - Guru Besar Institut Teknologi, Mukhtasor menyebut transmisi Energi Baru Terbarukan (EBT) yang dicanangkan di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) EBT akan berpotensi gagal. Mengingat beban keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pemenuhan tersebut tidak kuat.
"Transmisi energi akan berpotensi gagal. Karena kemampuan kita tidak kuat di sana apalagi APBN dalam situasi tidak bagus juga dalam kondisi sulit," kata dia dalam diskusi bertajuk 'Regulasi EBT, Untuk Siapa?', Sabtu (4/9).
Mantan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) itu mengatakan, penggunaan sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap tidak sedikit alias mahal. Kondisi ini akan bisa membuat portofolio Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak bagus.
-
Kenapa Pertamina fokus mengembangkan EBT? Oki menekankan, Pertamina aktif mengembangkan energi baru dan terbarukan (EBT) contohnya bioenergi dan geotermal.
-
Mengapa teknologi energi terbarukan akan berkembang pesat? Dalam upaya mengatasi perubahan iklim dan ketergantungan pada sumber energi fosil, teknologi energi terbarukan seperti energi surya, angin, dan hidro memiliki potensi besar untuk booming di masa depan.
-
Apa rencana BSI terkait UUS BTN? Corporate Secretary PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Gunawan A. Hartoyo mengungkapkan bahwa perseroan masih terus mengkaji dan belum mengambil keputusan apapun terkait rencana aksi korporasi yang melibatkan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN.
-
Kenapa subsidi energi penting? 'Subsidi ini selalu menjadi hal yang penting untuk negara kita ini, karena dengan subsidi maka pemerintah ini memang bisa hadir langsung untuk masyarakat dan membantu masyarakat menghadapi gejolak harga, ketersediaan pasokan, dan lain sebagainya,' tambah Isa dalam sambutannya pada acara tersebut.
-
Apa itu APBN? Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia, yang mencakup penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran, yakni dari 1 Januari hingga 31 Desember.
-
Apa itu Energi Potensial? Energi potensial adalah energi yang tersimpan yang dimiliki sebuah objek karena posisi atau kondisinya.
Seperti diketahui, dalam RUU EBT ini pemerintah meminta langsung agar PT PLN (Persero) dapat mengoptimalkan potensi pembangkit tenaga listrik dari Energi Baru Terbarukan (EBT) atau PLTS.
"RUU EBT bagus, asal cara ditempuh aturannya itu justru membangun ekonomi baru. Misalnya produsen turbin di kasih insentif. Harga dalam negeri murah. Nanti dalam waktu tertentu tumbuh pendapatan pajak dalam negeri nanti negara akan mampu ke depannya," jelas dia.
Dia menyampaikan, regulasi terkait EBT ini sebetulnya sudah menjadi khas di Indonesia dan ada sejak lama melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. Namun UU ini telah ditinggalkan.
"Dalam rencana pembangunan jangka panjang seharusnya semua pihak memegang ini. Karena sudah menjadi konsensus nasional. Dari sisi energi itu memang terbarukan dan emisi turunkan bagus sekali. Tetapi Cara yang ditempuh adalah dengan membangun ekonomi produktif di dalam negeri dan juga pembangunan ramah lingkungan dan proses-proses yang bisa dibuat untuk membangun kemampuan nasional," jelas dia.
Dia menambahkan, jika RUU EBT ini tujuannya adalah untuk menurunkan emisi karbon maka tidak tepat. Sebab cara-cara pemerintah digunakan saat ini sudah terpenuhi pemenuhannya untuk emisi karbon.
"Sekarang itu target sudah terpenuhi jadi Menteri ESDM tidak usah bingung-bingung sektor energi itu tidak memenuhi target. Memenuhi target. Saya yakin itu. Saya menyatakan dan hitungan-hitungan itu ada," jelas dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) EBT yang tengah disusun pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengakselerasi kebutuhan pengembangan EBT di Indonesia.
"RUU EBT ini sifatnya percepatan, karena harus melipatgandakan realisasinya dan magnitude-nya besar. Misalnya untuk listrik, kalau kita mau naik dua kali lipat, berarti harus menaikkan (EBT) sampai 12 ribu Giga Watt dalam lima tahun," kata Dadan dalam acara pada CNBC Indonesia Energy Conference: Membedah Urgensi RUU Energi Baru dan Terbarukan, Senin (26/4).
Selain meningkatkan koordinasi dan sinergi antar sektor, sambung Dadan, keberadaan aturan EBT diharapkan mampu mempercepat dari sisi proses-proses investasi. "Ini diharapkan ada manfaat secara nasional, baik dari segi EBT maupun ekonominya bisa berjalan," jelasnya.
Salah satu sisi ekonomi yang disorot Dadan adalah keberlangsungan korporasi PLN, dimana ia berharap upaya transisi energi akan memberikan dampak positif bagi finansial PLN. "Masuknya EBT yang berbasis listrik justru akan memperbaiki kasnya PLN," tegasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri ESDM beberkan penyebab bauran energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia tidak akan mencapai target di 2025.
Baca SelengkapnyaKenaikan subsidi listrik itu berisiko muncul karena aturan power wheeling memperbolehkan pembangkit swasta untuk menjual listrik EBET.
Baca SelengkapnyaEnergi Baru Terbarukan dihadapkan dengan 4 tantangan.
Baca SelengkapnyaPemerintah seharusnya mengevaluasi faktor penyebab kegagalan pencapaian target investasi energi terbarukan selama ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah target mencapai bauran EBT 23 persen di 2025.
Baca SelengkapnyaPembangunan infrastruktur pendukung energi bersih di lapangan terhambat.
Baca SelengkapnyaSikap sejumlah negara untuk pensiun PLTU batu bara saling berbeda.
Baca SelengkapnyaSkema power wheeling merupakan skema pemanfaatan bersama jaringan listrik yang memungkinkan pihak swasta membangun pembangkit listrik dan menjualnya.
Baca SelengkapnyaPembangunan pembangkit listrik dan jaringan transmisi masih jauh dari target.
Baca SelengkapnyaSubsidi seharusnya hanya diberikan kepada kelompok afirmasi atau masyarakat tidak mampu.
Baca SelengkapnyaJika tak juga dieksekusi, Bahlil mengancam akan menyerahkan hal tersebut kepada pihak swasta.
Baca SelengkapnyaPemerintah Ancang-ancang Beri Insentif Mobil Hybrid, Dinilai Bakal Hambat Percepatan Kendaraan Listrik
Baca Selengkapnya