Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Akhir pekan, revisi aturan proses balik nama tanah peserta Tax Amnesty keluar

Akhir pekan, revisi aturan proses balik nama tanah peserta Tax Amnesty keluar Rilis mengungkap modus penyelewangan fasilitas kepabeanan PT SPL. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kementerian Keuangan akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK 141/PMK.03/2016. Pokok penyesuaian aturan tersebut adalah bahwa untuk keperluan penandatanganan Surat Pernyataan Notaris antara Nominee dan Wajib Pajak serta proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional, Wajib Pajak dapat menggunakan SKB PPh atau fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak. "Revisi aturan ini akan dikeluarkan pada akhir pekan ini," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor DJP, Jakarta, Rabu (15/11).

Sehubungan dengan penyampaian fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak dimaksud di atas, para pihak yang terkait dalam proses balik nama, wajib merahasiakan dan menjaga keamanan data Wajib Pajak yang bersangkutan sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 23 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Orang lain juga bertanya?

Berdasarkan data Ditjen Pajak, terdapat sekitar 151.000 Wajib Pajak yang berpotensi memanfaatkan fasilitas SKB PPh. Hingga tanggal 14 November 2017 baru 29.000 Wajib Pajak atau 19 persen yang mengajukan permohonan SKB.

Dari jumlah tersebut sebanyak 80 persen permohonan diterima sedangkan sisanya ditolak, terutama karena masalah persyaratan formal yang tidak dipenuhi dan adanya perbedaan data.

Untuk menghindari antrian di akhir tahun Ditjen Pajak mengimbau seluruh Wajib Pajak yang bermaksud memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diberikan fasilitas Pengampunan Pajak untuk segera mengajukan permohonan SKB ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar.

Batas pengajuan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) pada 31 Desember 2017. Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak, Arif Yanuar, mengatakan para peserta pengampunan pajak yang tak melakukan peralihan hak atas tanah dan bangunan hingga waktu yang telah ditentukan akan tetap dikenakan tarif PPh sesuai aturan yang berlaku atau fasilitas pembebasan pajak penghasilan digugurkan.

"Konsekuensinya menjadi pajak terutang, kan batasnya 31 Desember 2017, harus dibayar oleh yang melakukan," ujar Arif.

"Sekarang kan dipermudah, tidak hanya SKB tapi bisa menunjukan surat keterangan pengampunan pajak ke BPN. Jadi yang sisa tadi itu tidak perlu mengantre," tambahnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catat, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa saat Balik Nama Setifikat Tanah
Catat, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa saat Balik Nama Setifikat Tanah

Balik nama merupakan proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru.

Baca Selengkapnya
Proses Balik Nama STNK Mobil, Lengkap dengan Syarat dan Biaya
Proses Balik Nama STNK Mobil, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

Berikut proses balik nama STNK penting untuk diketahui. Yuk simak!

Baca Selengkapnya
Langkah-langkah Balik Nama Kendaraan Tanpa Ribet
Langkah-langkah Balik Nama Kendaraan Tanpa Ribet

Balik nama mobil menjadi langkah penting untuk memastikan kendaraan terdaftar sesuai pemilik baru dan memenuhi persyaratan hukum.

Baca Selengkapnya
Pengertian BBNKB Pada STNK, Lengkap Beserta Syarat dan Cara Menghitungnya
Pengertian BBNKB Pada STNK, Lengkap Beserta Syarat dan Cara Menghitungnya

Apa itu BBNKB yang tercantum pada STNK? Simak pengertian selengkapnya berikut ini.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Terlewat, Ini Jadwal Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis di Jakarta
Jangan Sampai Terlewat, Ini Jadwal Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis di Jakarta

Kebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% nol untuk BBNKB Penyerahan kedua.

Baca Selengkapnya
Ini Syarat dan Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Baik-baik!
Ini Syarat dan Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Baik-baik!

Berikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan

Baca Selengkapnya
Warga Asing Dapat Kemewahan Pajak dari Pemerintah, Begini Aturannya
Warga Asing Dapat Kemewahan Pajak dari Pemerintah, Begini Aturannya

Kemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.

Baca Selengkapnya
Berlaku Mulai Sekarang, Biaya Balik Nama Mobil Bekas di Jakarta Dihapuskan
Berlaku Mulai Sekarang, Biaya Balik Nama Mobil Bekas di Jakarta Dihapuskan

Pemprov DKI Jakarta bebaskan biaya BBNKB II untuk mobil bekas. Namun, PKB dan biaya administrasi lain tetap berlaku.

Baca Selengkapnya
Berapa Biaya Balik Nama Motor Sekarang? Cek di Sini!
Berapa Biaya Balik Nama Motor Sekarang? Cek di Sini!

Biaya balik nama motor terdiri dari beberapa komponen. Simak yuk!

Baca Selengkapnya