Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Akhir periode II, Ditjen Pajak siap telusuri harta tak dilaporkan

Akhir periode II, Ditjen Pajak siap telusuri harta tak dilaporkan Gedung Dirjen pajak. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan dengan benar seluruh harta yang diperoleh dari penghasilan yang belum dikenakan pajak melalui program pengampunan pajak (Tax Amnesty).

Mengingat, program ini telah memasuki bulan terakhir di periode kedua yang akan berakhir pada 31 Desember 2016. Serta periode ketiga, yaitu periode terakhir, akan berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2017.

"Kami mengimbau agar Wajib Pajak melaporkan seluruh hartanya dengan benar, agar seluruh catatan perpajakan dari tahun 2015 dan sebelumnya dapat diselesaikan. Serta tidak mengambil risiko dikenakan sanksi apabila Ditjen Pajak menemukan asset yang tidak dilaporkan dengan benar," kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama melalui keterangan resminya, Jumat (9/12).

Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, apabila Ditjen Pajak menemukan harta yang tidak diungkapkan maka pada saat ditemukan harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenakan pajak dengan tariff hingga 30 persen.

"Sedangkan bagi yang sudah ikut Amnesti Pajak tapi tidak melaporkan keadaan yang sebenarny akan dikenakan sanksi hingga denda 200 persen," imbuhnya.

Mengantisipasi kewenangan Ditjen Pajak untuk menelusuri harta Wajib Pajak yang tidak dilaporkan selama masa berlaku program Tax Amnesty, Ditjen Pajak telah mengadakan pelatihan asset tracing kepada pejabat Ditjen Pajak di bidang pemeriksaan dari seluruh Indonesia.

Dalam pelatihan tersebut, dijelaskan teknik dan metode yang dapat digunakan untuk menelusuri asset dengan menggunakan data yang dimiliki Ditjen Pajak sekaligus memberikan beberapa contoh kasus penelususan asset yang pernah dilakukan Ditjen Pajak.

Selain itu, juga dijelaskan mengenai metode dan teknis penelusuran asset untuk harta tidak bergerak dan harta dalam bentuk asset di perbankan beserta mode yang digunakan Wajib Pajak untuk menyembunyikan asset serta cara untuk mengatasinya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya

Terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara

Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya
Mayoritas PNS Kementerian PANRB Sudah Laporkan Harta Kekayaan ke Pemerintah
Mayoritas PNS Kementerian PANRB Sudah Laporkan Harta Kekayaan ke Pemerintah

Hingga batas akhir laporan 31 Maret, sebanyak 585 ASN di Kemenpan-RB telah melapor LHKASN.

Baca Selengkapnya
Masa Kerja Satgas BLBI Diperpanjang, Total Aset yang Sudah Disita Capai Rp38,2 T Sejak 2021
Masa Kerja Satgas BLBI Diperpanjang, Total Aset yang Sudah Disita Capai Rp38,2 T Sejak 2021

""Sejak BLBI dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, perolehan Satgas BLBI mencapai Rp38,2 triliun," kata Menko Hadi

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara

Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.

Baca Selengkapnya