Aksi Pamer Harta Jadi Sorotan, Ini Perbandingan Tunjangan Pegawai Pajak & Bea Cukai
Merdeka.com - Warganet terus menyoroti aksi pamer harta dan kekayaan yang dilakukan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Hal ini dampak kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo yang merupakan dari anak pejabat pegawai pajak, Rafael Alun Trisambodo yang juga kerap memamerkan foto-foto motor harley davidson dan mobil jeep Rubicon di akun media sosialnya.
Belum lama ini, aksi pamer tersebut juga dilakukan oleh salah satu pegawai bea cukai yakni Kepala kantor Direktorat Jenderal dan Bea Cukai di Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko Darmanto.
Eko kerap sekali memamerkan foto-foto motor dan mobil hingga pesawat pribadi miliknya melalui akun media sosial @eko_darmanto_bca.
-
Siapa yang memimpin Bea Cukai saat dibekukan? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Siapa yang mendorong penerapan cukai? Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah lama mendorong upaya pemerintah untuk menekan konsumsi gula.
-
Apa alasan dibekukannya Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Dimana acara apresiasi wajib pajak Kutai Timur? Kegiatan ini digelar di Ruang Aksia Gedung serba Guna (GSG) Kawasan Pemerintahan Bukit Pelangi Sangatta, Selasa (12/12/2023).
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
Lantas, apakah ada perbedaan antara gaji pokok dan tunjangan kinerja antar pegawai Pajak dan pegawai Bea Cukai?
Gaji pegawai pajak sama dengan PNS lainnya, yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok PNS, termasuk di dalamnya gaji pegawai pajak dan Bea Cukai yakni:
Golongan I/A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Golongan I/B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Golongan I/C: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
Golongan I/D: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
Golongan II/A: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
Golongan II/B: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
Golongan II/C: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
Golongan II/D: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Golongan III/A: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
Golongan III/B: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
Golongan III/C: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
Golongan III/D: Rp2.920.800 – Rp4.797.00
Golongan IV/A: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
Golongan IV/B: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
Golongan IV/C: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
Golongan IV/D: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
Golongan IV/E: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Tunjangan Pegawai Pajak
Sedangkan masing-masing tunjangan kerja pegawai pajak dan pegawai Bea Cukai berbeda-beda. Untuk pegawai pajak, menurut Pasal 2 ayat (1) Perpres 37/2015, Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan DJP juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Besaran tunjangan yang diberikan tersebut, disesuaikan dengan peringkat jabatan.
Berikut ini daftar tunjangan kinerja pegawai di lingkungan DJP berdasarkan jabatannya:
1. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000,00
2. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp99.720.000,00
3. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp95.602.000,00
4. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp84.604.000,00
5. Pejabat Struktural (Eselon II) Rp81.940.000,00
6. Pejabat Struktural (Eselon II) Rp72.522.000,00
7. Pejabat Struktural (Eselon II) Rp64.192.000,00
8. Pejabat Struktural (Eselon II) Rp56.780.000,00
9. Pranata Komputer Utama Rp42.585.000,00
10. Pejabat Struktural (Eselon III) Rp46.478.000,00
11. Pejabat Struktural (Eselon III) Rp42.058.000,00
12. Pemeriksa Pajak Madya Rp34.172.125,00
13. Penilai PBB Madya Rp28.914.875,00
14. Pejabat Struktural (Eselon III) Rp37.219.800,00
15. Pranata Komputer Madya Rp27.914.850,00
16. Pejabat Struktural (Eselon IV) 28.757.200,00
17. Pemeriksa Pajak Muda Rp25.162.550,00
18. Penilai PBB Muda Rp21.567.900,00
19. Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp25.411.600,00
20. Pemeriksa Pajak Penyelia Rp22.235.150,00
21. Penilai PBB Penyelia Rp19.058.700,00
22. Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp22.935.762,50
23. Pranata Komputer Muda Rp21.586.600,00
24. Pemeriksa Pajak Pertama Rp17.268.600,00
25. Pranata Komputer Penyelia Rp16.189.312,50
26. Pranata Komputer Pertama Rp16.189.312,50
27. Penilai PBB Pertama Rp15.110.025,00
28. Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan Rp15.417.937,50
29. Penilai PBB Pelaksana Lanjutan Rp14.390.075,00
30. Penelaah Keberatan Tk.I Rp15.417.937,50
31. Pelaksana Lainnya Rp11.306.487,50
32. Penelaah Keberatan Tk.II Rp14.684.812,50
33. Account Representative Tk.I Rp14.684.812,50
34. Pelaksana Lainnya Rp10.768.862,50
35. Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan Rp13.986.750,00
36. Penelaah Keberatan Tk.III Rp13.986.750,00
37. Account Representative Tk.II Rp13.986.750,00
38. Pelaksana Lainnya Rp10.256.950,00
39. Pemeriksa Pajak Pelaksana Rp13.320.562,50
40. Penilai PBB Pelaksana Rp12.432.525,00
41. Penelaah Keberatan Tk.IV Rp13.320.562,50
42. Account Representative Tk.III Rp13.320.562,50
43. Pelaksana Lainnya Rp9.768.412,50
44. Pranata Komputer Pelaksana Rp12.686.250,00
45. Penelaah Keberatan Tk.V Rp12.686.250,00
46. Account Representative Tk.IV Rp12.686.250,00
47. Pelaksana Lainnya Rp8.457.500,00
48. Pranata Komputer Pelaksana Pemula Rp12.316.500,00
49. Account Representative Tk.V Rp12.316.500,00
50. Pelaksana Lainnya Rp8.211.000,00
51. Pelaksana Peringkat Jabatan 6 Rp7.673.375,00
52. Pelaksana Peringkat Jabatan 5 Rp7.171.875,00
53. Pelaksana Peringkat Jabatan 4 Rp5.361.800,00.
Tunjangan Pegawai Bea Cukai
Sedangkan untuk tunjangan kerja pegawai Bea Cukai terdapat dalam pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 berbunyi "Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan," bunyi pasal 2.
Berikut tunjangan kinerja yang diterima pegawai Bea Cukai:
- Kelas jabatan 1: Rp. 2.575.000
- Kelas jabatan 2: Rp. 2.755.000
- Kelas jabatan 3: Rp. 2.755.000
- Kelas jabatan 4: Rp. 2.755.000
- Kelas jabatan 5: Rp. 3.375.000
- Kelas jabatan 6: Rp. 3.611.000
- Kelas jabatan 7: Rp. 3.864.000
- Kelas jabatan 8: Rp. 3.980.000
- Kelas jabatan 9: Rp. 4.179.000
- Kelas jabatan 10: Rp. 4.388.000
- Kelas jabatan 11: Rp. 4.607.000-
- Kelas jabatan 12: Rp. 4.837.000
- Kelas jabatan 13: Rp. 5.079.000
- Kelas jabatan 14: Rp. 6.349.000
- Kelas jabatan 15: Rp. 7.474.000
- Kelas jabatan 16: Rp. 8.458.000
- Kelas jabatan 17: Rp. 10.947.000
- Kelas jabatan 18: Rp. 12.370.000
- Kelas jabatan 19: Rp. 13.670.000
- Kelas jabatan 20: Rp. 16.700.000
- Kelas jabatan 21: Rp. 18.880.000
- Kelas jabatan 22: Rp. 21.330.000
- Kelas jabatan 23: Rp. 24.100.000
- Kelas jabatan 24: Rp. 32.540.000
- Kelas jabatan 25: Rp. 36.770.000
- Kelas jabatan 26: Rp. 41.550.000
- Kelas jabatan 27: Rp. 46.950.000.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengacara Eko Darmanto, Gunadi Wibakso menyatakan, bahwa sebagian besar harta yang disebut itu mayoritas adalah barang dagangan.
Baca SelengkapnyaKPK mempersiapkan tim untuk meminta keterangan kepada beberapa pejabat Bea Cukai tersebut. Termasuk mengecek mutasi rekening mereka.
Baca SelengkapnyaEko ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaEko nantinya bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagaimana lokasi dan delik terjadi korupsinya.
Baca SelengkapnyaHanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca SelengkapnyaKPK juga menelusuri aliran uang mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaKPK menjebloskan sejumlah pejabat buntut aksi pamer atau flexing harta di media sosial.
Baca SelengkapnyaMenurut Pahala, segala bentuk pertemuan pimpinan KPK dengan para pejabat selalu dilampirkan nota dinasnya.
Baca SelengkapnyaDeretan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang dipecat akibat pamer harta dan berakhir dipidana.
Baca Selengkapnya