Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Akuisisi 7-Eleven oleh Charoen Pokphand batal

Akuisisi 7-Eleven oleh Charoen Pokphand batal Seven Eleven. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Rencana PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk mengakuisisi bisnis convenience store 7-Eleven dari PT Modern International Tbk (MDRN) dinyatakan batal. Penyebabnya adalah karena tidak tercapainya kesepakatan atas pihak-pihak berkepentingan.

Mengutip surat resmi PT Modern Internasional Tbk kepada Bursa Efek Indonesia, rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan yang sebelumnya akan diadakan 21 Juni 2017 sehubungan transaksi material tersebut juga batal.

"Rencana transaksi material atas penjualan dan transfer segmen bisnis convenience store di Indonesia dengan merk waralaba 7-Eleven beserta aset-aset yang menyertainya oleh PT Modern Sevel Indonesia sebagai anak usaha PT Modern Internasional Tbk kepada PT Charoen Pokphand Restu Indonesia dinyatakan batal," isi kutipan surat yang ditandatangani Direktur PT Modern Internasional Tbk, Chandra Wijaya.

Sebelumnya, PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk berencana mengakuisisi bisnis convenience store 7-Eleven dari PT Modern International Tbk (MDRN). Aksi korporasi ini ditandai dengan penandatanganan Business Acquisition Agreement antara PT Charoen Pokphand Restu Indonesia (CPRI), perusahaan terkendali Perseroan dengan PT Modern Sevel Indonesia (MSI) perusahaan terkendali dari PT Modern International TBk.

Dalam laporan PT Charoen Pokphandke Bursa Efek Indonesia (BEI) disebutkan bahwa CPRI menyetujui rencana pengambilalihan kegiatan usaha MSI di bidang rumah makan dan toko modern beserta aset aset terkait berdasarkan sistem waralaba. Nilai akuisisi ini tercatat mencapai Rp 1 triliun.

"Nilai dari transaksi tersebut sebesar Rp 1 triliun dengan merujuk hasil dari penilaian dan uji tuntas," Presiden Direktur PT Charoen Pokphand Tbk Tjiu Thomas Effendy dalam laporannya.

Selanjutnya, proses akuisisi akan tuntas sebelum 30 Juni 2017, setelah semua syarat terpenuhi.

"Apabila transaksi dilakukan, Perseroan dapat melakukan kegiatan ekspansi usaha di bidang distribusi serta dapat mendukung kegiatan penjualan produk makanan olahan dan minuman olahan yang diproduksi oleh Perseroan dan entitas anaknya."

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
7-Eleven Bakal Diakuisisi Perusahaan Kanada, Diprediksi Bernilai Jumbo
7-Eleven Bakal Diakuisisi Perusahaan Kanada, Diprediksi Bernilai Jumbo

Perusahaan yang menaungi 7-Eleven telah membentuk komite direktur independen untuk meninjau tawaran tersebut.

Baca Selengkapnya
Empat Perusahaan Besar di Indonesia Mendadak Bangkrut karena Utang
Empat Perusahaan Besar di Indonesia Mendadak Bangkrut karena Utang

Salah satunya yaitu waralaba asal Jepang yang sangat diganderungi anak-anak remaja.

Baca Selengkapnya
Jadi yang ke-13, Transmart Kembali Tutup Gerai Kini di Bali
Jadi yang ke-13, Transmart Kembali Tutup Gerai Kini di Bali

Kali ini gerai yang ditutup yaitu Transmart Sunset Road Denpasar Bali. Transmart Sunset Road Bali resmi ditutup pada 3 Juli 2023 kemarin.

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Ditutup, Menkop Teten: Penjual dan Affiliator Tetap Bisa Promosi
TikTok Shop Ditutup, Menkop Teten: Penjual dan Affiliator Tetap Bisa Promosi

TikTok Shop resmi berhenti beroperasi sore ini, Rabu (4/10).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Beroperasi, Perwakilan TikTok Indonesia Bilang Begini
Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Beroperasi, Perwakilan TikTok Indonesia Bilang Begini

Tiktok Indonesia menyayangkan keputusan tersebut, karena akan berdampak pada pengusha UMKM dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Resmi, TikTok Shop Tutup Besok Pukul 5 Sore
Resmi, TikTok Shop Tutup Besok Pukul 5 Sore

Penutupan ini merupakan buntut dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 menjadi Permendag Nomo 31 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Resmi Ditutup Sore Ini, Fitur Jual-Beli Sudah Tak Bisa Diakses
TikTok Shop Resmi Ditutup Sore Ini, Fitur Jual-Beli Sudah Tak Bisa Diakses

Fitur TikTok Shop sudah tidak bisa diakses alias sudah tidak terpampang produk-produk yang dijual di TikTok Shop.

Baca Selengkapnya
Cerita Pedagang di Pasaraya Blok M Bertahan di Tengah Sepinya Pengunjung
Cerita Pedagang di Pasaraya Blok M Bertahan di Tengah Sepinya Pengunjung

Gunawan telah bekerja sebagai penjual di Blok M sejak tahun 2015, awalnya di lantai atas sebelum lantai itu ditutup.

Baca Selengkapnya
Tak Bisa Selesaikan Masalah, PT Asuransi Jiwa Profile Indonesia Dicabut Izin Usahanya
Tak Bisa Selesaikan Masalah, PT Asuransi Jiwa Profile Indonesia Dicabut Izin Usahanya

OJK telah memberikan waktu yang cukup untuk Prolife untuk menyelesaikan SPKU.

Baca Selengkapnya
Kembali Dibuka, TikTok Shop Bisa Langgar Aturan Pemerintah
Kembali Dibuka, TikTok Shop Bisa Langgar Aturan Pemerintah

Dibukanya TikTok Shop ini bertepatan pada momentum perayaan Hari Belanja Online Nasional alias Harbolnas 12.12.

Baca Selengkapnya
OJK Blak-blakan Alasan Cabut Izin Usaha Paytren Milik Ustaz Yusuf Mansur
OJK Blak-blakan Alasan Cabut Izin Usaha Paytren Milik Ustaz Yusuf Mansur

Dengan pencabutan izin usaha ini, Paytren dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ustaz Yusuf Mansur Usai Izin Usaha Paytren Dicabut OJK
Reaksi Ustaz Yusuf Mansur Usai Izin Usaha Paytren Dicabut OJK

Ustaz Yusuf Mansur buka suara usai izin usaha Paytren dicabut OJK.

Baca Selengkapnya