Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan agama, Asita tolak larangan jual miras di minimarket

Alasan agama, Asita tolak larangan jual miras di minimarket Ilustrasi minum alkohol. ©Shutterstock.com/Yuri Arcurs

Merdeka.com - Ketua Umum Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (Asita), Asnawi Bahar mengaku tidak setuju dengan rencana Kementerian Perdagangan untuk melarang penjualan minuman alkohol atau minuman keras (miras) di minimarket. Hal ini dipastikan akan memukul industri pariwisata Indonesia.

Menurut Asnawi, daerah pariwisata seperti Bali harusnya diperbolehkan saja. Pasalnya, umat Islam di Bali juga minoritas sehingga tidak dipermasalahkan.

"Harus dilihat daerah pariwisata, daerah mana saja misalnya Bali harusnya ada UU aturan khusus terpisah," ucap Asnawi ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Minggu (1/2).

Orang lain juga bertanya?

Perbedaan agama setiap daerah masih sangat menonjol, terutama di Bali. Asnawi menyarankan pelarangan penjualan minuman alkohol di minimarket harusnya diserahkan kepada aturan daerah masing masing.

"Setiap daerah itu menonjol dan tidak semua beragama Islam, persoalan kita UU berlaku di seluruh Indonesia dan disamaratakan, padahal berbeda," katanya.

Asnawi menyarankan kepada pemerintah untuk mengkaji ulang aturan tersebut. Pemerintah harus bisa melihat dengan cermat daerah mana yang memang 'membutuhkan' minuman alkohol sebagai daya tarik.

"Ini harus dikaji, destinasi diatur dengan Perda saja agar tidak berbenturan. Ini yang harus diatur harus dilihat mana daerah dengan baik untuk dilakukan pembatasan pembelian," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan mengeluarkan aturan tertulis terkait pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket. Dia mengakui, selama ini ada pembiaran pelanggaran karena tidak maksimalnya pengawasan terhadap penjualan produk di minimarket.

"Kita pengawasan lemah, kami punya foto ada anak anak beli minuman alkohol. Karena lemah pengawasan kita larang saja," ucap Rachmat di Kementerian Perdagangan di Jakarta, Selasa (27/1).

Rachmat menegaskan, semua minimarket di Indonesia, termasuk di Bali dan DKI Jakarta, dilarang menjual minuman beralkohol. Selama ini minuman alkohol hanya boleh dijual di restoran, itu pun harus diminum di tempat.

"Singapura saja negara sebesar itu tidak boleh lagi jual. Sekarang diizinkan restoran dan minum di tempat. Ini karena mengganggu masyarakat lingkungan. Banyak akibat terjadi. Kalau itu tidak boleh apalagi oplosan," kata Gobel.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ternyata, Ini Alasan Industri Tak Setuju Aturan di PP Kesehatan
Ternyata, Ini Alasan Industri Tak Setuju Aturan di PP Kesehatan

Ketua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Ritel: Fatwa MUI Haramkan Produk Terafiliasi Israel Berpotensi Timbulkan Pengangguran
Pengusaha Ritel: Fatwa MUI Haramkan Produk Terafiliasi Israel Berpotensi Timbulkan Pengangguran

Aprindo pun mempertanyakan apakah ada kajian dan observasi resmi terkait fatwa tersebut.

Baca Selengkapnya
Pedagang Pasar Tak Setuju Zonasi Penjualan Rokok: Omzet Pasti akan Turun
Pedagang Pasar Tak Setuju Zonasi Penjualan Rokok: Omzet Pasti akan Turun

Selama ini produk rokok telah memberikan kontribusi besar bagi pendapatan pedagang kecil

Baca Selengkapnya
Warga Gelar Unjuk Rasa di Kawasan Industri Modern Serang Banten, Ini Tuntutannya
Warga Gelar Unjuk Rasa di Kawasan Industri Modern Serang Banten, Ini Tuntutannya

Sehari sebelumnya, para ulama di Serang, Banten juga bersatu menolak adanya industri minuman keras dalam bentuk Penandatanganan Petisi Dukungan Para Ulama.

Baca Selengkapnya
Curhat Pedagang Asongan dan Warung Kelontong soal Rencana Larangan Jualan Rokok Batangan
Curhat Pedagang Asongan dan Warung Kelontong soal Rencana Larangan Jualan Rokok Batangan

Hari ini kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja, bahkan omzet pedagang turun dampak daya beli rakyat.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tak Perlu Persetujuan TikTok Soal Larangan Transaksi Jual Beli Online
Pemerintah Tak Perlu Persetujuan TikTok Soal Larangan Transaksi Jual Beli Online

Pemerintah telah melarang TikTok untuk melakukan transaksi jual beli online.

Baca Selengkapnya
Ramai Aksi Boikot Produk Israel, Pengusaha Minuman Beri Tanggapan Begini
Ramai Aksi Boikot Produk Israel, Pengusaha Minuman Beri Tanggapan Begini

ASRIM mencatat, tingkat penjualan secara umum mengalami pertumbuhan sebesar 3,1 persen dari 2022 hingga 2023 secara year on year.

Baca Selengkapnya
Pengusaha: Perusahaan RI yang Diboikot Tak Ada Sumbangsih ke Negara yang Berafiliasi Israel
Pengusaha: Perusahaan RI yang Diboikot Tak Ada Sumbangsih ke Negara yang Berafiliasi Israel

Pengusaha pemasuk pasar modern RI pastikan tak ada sumbangsih dana ke Israel.

Baca Selengkapnya
Wacana Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Pelaku Ritel Soroti Sederet Dampaknya Bagi UMKM
Wacana Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Pelaku Ritel Soroti Sederet Dampaknya Bagi UMKM

Pelaku usaha ritel menolak wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek atau plain packaging produk tembakau.

Baca Selengkapnya
Kasus TikTok Shop, Memahami Pelarangan Media Sosial Merangkap Toko Online
Kasus TikTok Shop, Memahami Pelarangan Media Sosial Merangkap Toko Online

Selama ini, izin platform TikTok di Indonesia hanya aplikasi media sosial, bukan e-commerce

Baca Selengkapnya
PP Kesehatan Dinilai Rugikan UMKM: Pengangguran Diprediksi Meningkat!
PP Kesehatan Dinilai Rugikan UMKM: Pengangguran Diprediksi Meningkat!

Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo, mengkritik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan.

Baca Selengkapnya