Alasan agama, Asita tolak larangan jual miras di minimarket
Merdeka.com - Ketua Umum Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (Asita), Asnawi Bahar mengaku tidak setuju dengan rencana Kementerian Perdagangan untuk melarang penjualan minuman alkohol atau minuman keras (miras) di minimarket. Hal ini dipastikan akan memukul industri pariwisata Indonesia.
Menurut Asnawi, daerah pariwisata seperti Bali harusnya diperbolehkan saja. Pasalnya, umat Islam di Bali juga minoritas sehingga tidak dipermasalahkan.
"Harus dilihat daerah pariwisata, daerah mana saja misalnya Bali harusnya ada UU aturan khusus terpisah," ucap Asnawi ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Minggu (1/2).
-
Mengapa cukai minuman berpemanis diterapkan? Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.
-
Dimana cukai minuman berpemanis telah diterapkan? Banyak negara telah menerapkan cukai ini dengan hasil positif. Di Meksiko, misalnya, cukai yang diterapkan sejak tahun 2014 menghasilkan penurunan konsumsi minuman berpemanis hingga 11,7 persen pada rumah tangga miskin dan 7,6 persen pada populasi umum dalam dua tahun.
-
Kenapa minuman manis dihindari? Keinginan mengonsumsi makanan dan minuman manis ini penting untuk dihindari agar tidak terjadi secara berlebihan.
-
Kenapa Alfamart dan Indomaret dilarang di Sumatera Barat? Kearifan lokal ternyata mampu bertahan dari gempuran modal besar yang rakus melahap tradisi dan budaya. Pelarangan keberadaan minimarket waralaba oleh Pemerintah Daerah untuk melindungi keberlangsungan warung tradisional yang sebagian besar dijalankan oleh penduduk asli.
-
Kenapa minuman manis bahaya? 'Minuman manis seperti soda atau teh kemasan mengandung gula tambahan dalam jumlah besar yang langsung meningkatkan kadar gula darah tanpa memberikan manfaat gizi,' kata Pelaksana Sementara Ketua Harian YLKI, Indah Sukmaningsih, dilansir dari Antara.
-
Gimana cara kurangi bahaya minuman manis? 'Namun untuk menjaga kesehatan pilihan yang lebih aman adalah mengurangi konsumsi keduanya, mengganti minuman manis dengan air putih atau teh tanpa gula, serta mengganti nasi putih dengan karbohidrat yang lebih sehat seperti nasi merah atau quinoa,' jelas Indah.
Perbedaan agama setiap daerah masih sangat menonjol, terutama di Bali. Asnawi menyarankan pelarangan penjualan minuman alkohol di minimarket harusnya diserahkan kepada aturan daerah masing masing.
"Setiap daerah itu menonjol dan tidak semua beragama Islam, persoalan kita UU berlaku di seluruh Indonesia dan disamaratakan, padahal berbeda," katanya.
Asnawi menyarankan kepada pemerintah untuk mengkaji ulang aturan tersebut. Pemerintah harus bisa melihat dengan cermat daerah mana yang memang 'membutuhkan' minuman alkohol sebagai daya tarik.
"Ini harus dikaji, destinasi diatur dengan Perda saja agar tidak berbenturan. Ini yang harus diatur harus dilihat mana daerah dengan baik untuk dilakukan pembatasan pembelian," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan mengeluarkan aturan tertulis terkait pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket. Dia mengakui, selama ini ada pembiaran pelanggaran karena tidak maksimalnya pengawasan terhadap penjualan produk di minimarket.
"Kita pengawasan lemah, kami punya foto ada anak anak beli minuman alkohol. Karena lemah pengawasan kita larang saja," ucap Rachmat di Kementerian Perdagangan di Jakarta, Selasa (27/1).
Rachmat menegaskan, semua minimarket di Indonesia, termasuk di Bali dan DKI Jakarta, dilarang menjual minuman beralkohol. Selama ini minuman alkohol hanya boleh dijual di restoran, itu pun harus diminum di tempat.
"Singapura saja negara sebesar itu tidak boleh lagi jual. Sekarang diizinkan restoran dan minum di tempat. Ini karena mengganggu masyarakat lingkungan. Banyak akibat terjadi. Kalau itu tidak boleh apalagi oplosan," kata Gobel.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.
Baca SelengkapnyaAprindo pun mempertanyakan apakah ada kajian dan observasi resmi terkait fatwa tersebut.
Baca SelengkapnyaSelama ini produk rokok telah memberikan kontribusi besar bagi pendapatan pedagang kecil
Baca SelengkapnyaSehari sebelumnya, para ulama di Serang, Banten juga bersatu menolak adanya industri minuman keras dalam bentuk Penandatanganan Petisi Dukungan Para Ulama.
Baca SelengkapnyaHari ini kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja, bahkan omzet pedagang turun dampak daya beli rakyat.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah melarang TikTok untuk melakukan transaksi jual beli online.
Baca SelengkapnyaASRIM mencatat, tingkat penjualan secara umum mengalami pertumbuhan sebesar 3,1 persen dari 2022 hingga 2023 secara year on year.
Baca SelengkapnyaPengusaha pemasuk pasar modern RI pastikan tak ada sumbangsih dana ke Israel.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha ritel menolak wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek atau plain packaging produk tembakau.
Baca SelengkapnyaSelama ini, izin platform TikTok di Indonesia hanya aplikasi media sosial, bukan e-commerce
Baca SelengkapnyaKetua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo, mengkritik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan.
Baca Selengkapnya