Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Ibu Kota Baru Bakal Dikelola Badan Otorita

Alasan Ibu Kota Baru Bakal Dikelola Badan Otorita Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa. Tira Santia ©2022 Liputan6.com

Merdeka.com - Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara telah disahkan. Landasan hukum ini nantinya akan dipakai untuk membangun ibu kota baru bernama Nusantara beserta pembentukan pemerintah daerah yang akan membawahinya.

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyebut, pemerintah pusat bakal mendelegasikan kewenangan pengaturan Nusantara kepada pemerintah daerah khusus ibukota (DKI). Untuk itu, pemerintah juga telah menyiapkan badan otorita ibu kota negara (otorita IKN).

"Sebutan otorita ibu kota negara diberikan dalam menjawab tantangan kelembagaan di era digital saat ini. Sehingga memudahkan segala pengurusan yang diemban oleh otoritas ibu kota negara," kata Menteri Suharso dalam Sidang Paripurna bersama DPR RI, Selasa (18/1).

Orang lain juga bertanya?

Nantinya, Otorita IKN akan memiliki beberapa kekhususan dalam rangka pelaksanaan di ibu kota baru. Antara lain, melaksanakan daerah khusus sebagai pengguna anggaran, pengguna barang, tingkat kementerian, dan bentuk-bentuk kewenangan khusus dalam rangka pemerintahan daerah khusus ibu kota negara.

Menteri Suharso mengatakan, itu semua akan diatur lebih lanjut lewat Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).

Selain itu, pembentukan pemerintah di wilayah Nusantara juga akan berlandaskan pada UU IKN dan juga UUD 1945. Menteri Suharso menjelaskan, pembentukan Pemerintah DKI Nusantara sudah sejalan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 terkait dengan pemerintahan daerah dan kekhususan yang dapat diberikan kepadanya.

"Pemerintahan ibu kota negara disepakati dalam bentuk pemerintahan daerah khusus, yaitu pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan dan berada setingkat provinsi yang wilayahnya berada pada tingkat kedudukan ibu kota negara Republik Indonesia," terangnya.

Ke depan, ibu kota negara baru yang bakal diatur Pemerintah DKI Nusantara akan dibentuk melalui sejumlah regulasi yang kini tengah dimatangkan pemerintah pusat.

"Pemerintah DKI Nusantara yang memiliki kewenangan-kewenangannya diatur khusus selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah merupakan pemerintah penyelenggara khusus ibu kota negara Nusantara, sekaligus akan melakukan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara," tuturnya.

Pembentukan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Sesuai UUD 45

Menteri Suharso Monoarfa menjabarkan pembentukan pemerintah daerah khusus ibukota (DKI) yang nantinya akan berada di Nusantara. Dia mengatakan, ketentuan ini sudah sejalan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 terkait dengan pemerintahan daerah dan kekhususan yang dapat diberikan kepadanya.

"Pemerintahan ibu kota negara disepakati dalam bentuk pemerintahan daerah khusus, yaitu pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan dan berada setingkat provinsi yang wilayahnya berada pada tingkat kedudukan ibu kota negara Republik Indonesia," terangnya dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (18/1).

Ke depan, ibu kota negara baru yang bakal diatur Pemerintah DKI Nusantara akan dibentuk melalui sejumlah regulasi yang kini tengah dimatangkan pemerintah pusat.

"Pemerintah DKI Nusantara yang memiliki kewenangan-kewenangannya diatur khusus selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah merupakan pemerintah penyelenggara khusus ibu kota negara Nusantara, sekaligus akan melakukan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara," tuturnya.

Saat ini, fondasi awal pembentukan ibu kota baru akan merujuk pada RUU IKN yang disahkan menjadi UU IKN. Antara lain, dengan visi sebagai kota dunia yang dibangun dan dikelola dengan tujuan menjadi kota berkelanjutan di dunia.

Kemudian, sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dengan asas antara lain, mengedepankan keadilan, kesetaraan, keberlanjutan, dan kebhineka tunggal ikaan. Seluruh asas tersebut telah disepakati bersama untuk berbagai sektor.

"Selain itu telah disepakati prinsip pembangunan dan pengembangan ikn yang meliputi antara lain, asas keadilan, kesetaraan, keberlanjutan, dan lainnya," ujar Menteri Suharso.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Bahas Revisi UU IKN Nusantara, Ini Poin Jadi Sorotan
Pemerintah Bahas Revisi UU IKN Nusantara, Ini Poin Jadi Sorotan

Salah satunya memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat setempat termasuk pengaturan tanah.

Baca Selengkapnya
Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

UU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).

Baca Selengkapnya
Cerita Jokowi Diam-Diam Bentuk Tim untuk Wujudkan Gagasan Soeharto Pindahkan Ibu Kota
Cerita Jokowi Diam-Diam Bentuk Tim untuk Wujudkan Gagasan Soeharto Pindahkan Ibu Kota

Presiden RI pertama, Bung Karno sudah memiliki gagasan dan rencana untuk memindahkan ibu kota.

Baca Selengkapnya
Begini Nasib Jakarta Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
Begini Nasib Jakarta Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Pemrov rancang strategi saat Jakarta tak lagi jadi ibu kota negara.

Baca Selengkapnya
Putu Supadma Dorong IKN Tampilkan Artefak Kerajaan Masa Lalu untuk Hadirkan Kemuliaan Nusantara
Putu Supadma Dorong IKN Tampilkan Artefak Kerajaan Masa Lalu untuk Hadirkan Kemuliaan Nusantara

Putu membayangkan sebuah halaman hijau di tengah danau kecil bisa ditampilkan artefak-artefak di masa lalu dengan narasi lengkap

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken RUU DKJ, Jakarta Resmi Tidak Lagi jadi Ibu Kota?
Jokowi Teken RUU DKJ, Jakarta Resmi Tidak Lagi jadi Ibu Kota?

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan RUU DKJ (Daerah Khusus Jakarta).

Baca Selengkapnya
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK

Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca Selengkapnya
Jakarta Akan Ganti Nama jadi DKJ, Intip 13 Nama Lainnya yang Pernah Dipakai
Jakarta Akan Ganti Nama jadi DKJ, Intip 13 Nama Lainnya yang Pernah Dipakai

Merunut sejarahnya, ternyata DKI Jakarta pernah mengalami setidaknya 13 kali pergantian nama.

Baca Selengkapnya
Begini Nasib Gedung Pemerintah Saat Ibu Kota Pindah ke IKN Nusantara
Begini Nasib Gedung Pemerintah Saat Ibu Kota Pindah ke IKN Nusantara

Ini menyusul, rencana pemerintah untuk memindahkan usai Ibu Kota Negara ke Nusantara di Kalimantan Timur mulai 2024 nanti.

Baca Selengkapnya
Mengenal Aglomerasi, Gambaran Jakarta Usai Ibu Kota Pindah ke IKN
Mengenal Aglomerasi, Gambaran Jakarta Usai Ibu Kota Pindah ke IKN

Kawasan aglomerasi itu termuat dalam Bab IX tentang kawasan regional.

Baca Selengkapnya
Makna Nusantara Baru Indonesia Maju, Tema HUT ke-79 RI yang Penuh Semangat Kemerdekaan
Makna Nusantara Baru Indonesia Maju, Tema HUT ke-79 RI yang Penuh Semangat Kemerdekaan

Dengan mengangkat tema ini, bangsa Indonesia menggarisbawahi komitmennya untuk mengurangi ketimpangan pembangunan antar daerah.

Baca Selengkapnya
FOTO: Heboh Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Sejak 15 Februari 2024, Begini Penjelasannya!
FOTO: Heboh Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Sejak 15 Februari 2024, Begini Penjelasannya!

Lantas, benarkah Jakarta bukan lagi Ibu Kota sejak 15 Februari 2024? Simak penjelasan berikut.

Baca Selengkapnya