Alasan Ibu Kota Baru Bakal Dikelola Badan Otorita
Merdeka.com - Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara telah disahkan. Landasan hukum ini nantinya akan dipakai untuk membangun ibu kota baru bernama Nusantara beserta pembentukan pemerintah daerah yang akan membawahinya.
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyebut, pemerintah pusat bakal mendelegasikan kewenangan pengaturan Nusantara kepada pemerintah daerah khusus ibukota (DKI). Untuk itu, pemerintah juga telah menyiapkan badan otorita ibu kota negara (otorita IKN).
"Sebutan otorita ibu kota negara diberikan dalam menjawab tantangan kelembagaan di era digital saat ini. Sehingga memudahkan segala pengurusan yang diemban oleh otoritas ibu kota negara," kata Menteri Suharso dalam Sidang Paripurna bersama DPR RI, Selasa (18/1).
-
Apa visi Nusantara sebagai kota modern? 'Kami berterima kasih kepada para mitra kami, seperti ADB atas dukungannya. Hal ini membawa kita lebih dekat untuk mewujudkan visi Nusantara sebagai ibu kota modern yang bertujuan untuk menyeimbangkan pengurangan emisi, pertumbuhan ekonomi hijau, keadilan iklim, ketahanan iklim, dan pembangunan yang inklusif secara sosial,' ungkap Bambang.
-
Bagaimana Palangka Raya dipersiapkan jadi ibu kota? Pemerintahan Soekarno pun jor-joran membangun sejumlah fasilitas di tengah kondisi negara yang baru saja merdeka. Beberapa bangunan yang didirikan di antaranya pusat kota seluas 10 x 10 kilometer persegi, gedung perkantoran, perumahan pegawai, sekolah, poliklinik, rumah sakit, pasar, hotel, dan pembangkit listrik.
-
Bagaimana Indonesia dibentuk? Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di Asia Tenggara, terdiri dari ribuan pulau yang membentang dari Sabang hingga Merauke.
-
Kenapa tema 'Nusantara Baru' dipilih? 'Nusantara Baru' berkaitan dengan ibu kota negara (IKN) yang berdiri di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
-
Mengapa jargon 'Nusantara Baru, Indonesia Maju' dipakai? Jargon ini menggarisbawahi aspirasi bangsa untuk memasuki era baru dengan semangat pembaruan dan kemajuan. Jargon ini tidak hanya merayakan pencapaian kemerdekaan yang telah diraih, tetapi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berfokus pada transformasi yang lebih besar.
-
Apa makna dari 'Nusantara Baru' di jargon HUT RI? 'Nusantara Baru' mencerminkan tekad untuk memperkuat kekayaan budaya dan potensi lokal di seluruh penjuru Indonesia, sementara 'Indonesia Maju' menekankan pentingnya inovasi dan pembangunan berkelanjutan untuk menghadapi tantangan masa depan.
Nantinya, Otorita IKN akan memiliki beberapa kekhususan dalam rangka pelaksanaan di ibu kota baru. Antara lain, melaksanakan daerah khusus sebagai pengguna anggaran, pengguna barang, tingkat kementerian, dan bentuk-bentuk kewenangan khusus dalam rangka pemerintahan daerah khusus ibu kota negara.
Menteri Suharso mengatakan, itu semua akan diatur lebih lanjut lewat Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).
Selain itu, pembentukan pemerintah di wilayah Nusantara juga akan berlandaskan pada UU IKN dan juga UUD 1945. Menteri Suharso menjelaskan, pembentukan Pemerintah DKI Nusantara sudah sejalan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 terkait dengan pemerintahan daerah dan kekhususan yang dapat diberikan kepadanya.
"Pemerintahan ibu kota negara disepakati dalam bentuk pemerintahan daerah khusus, yaitu pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan dan berada setingkat provinsi yang wilayahnya berada pada tingkat kedudukan ibu kota negara Republik Indonesia," terangnya.
Ke depan, ibu kota negara baru yang bakal diatur Pemerintah DKI Nusantara akan dibentuk melalui sejumlah regulasi yang kini tengah dimatangkan pemerintah pusat.
"Pemerintah DKI Nusantara yang memiliki kewenangan-kewenangannya diatur khusus selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah merupakan pemerintah penyelenggara khusus ibu kota negara Nusantara, sekaligus akan melakukan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara," tuturnya.
Pembentukan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Sesuai UUD 45
Menteri Suharso Monoarfa menjabarkan pembentukan pemerintah daerah khusus ibukota (DKI) yang nantinya akan berada di Nusantara. Dia mengatakan, ketentuan ini sudah sejalan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 terkait dengan pemerintahan daerah dan kekhususan yang dapat diberikan kepadanya.
"Pemerintahan ibu kota negara disepakati dalam bentuk pemerintahan daerah khusus, yaitu pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan dan berada setingkat provinsi yang wilayahnya berada pada tingkat kedudukan ibu kota negara Republik Indonesia," terangnya dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (18/1).
Ke depan, ibu kota negara baru yang bakal diatur Pemerintah DKI Nusantara akan dibentuk melalui sejumlah regulasi yang kini tengah dimatangkan pemerintah pusat.
"Pemerintah DKI Nusantara yang memiliki kewenangan-kewenangannya diatur khusus selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah merupakan pemerintah penyelenggara khusus ibu kota negara Nusantara, sekaligus akan melakukan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara," tuturnya.
Saat ini, fondasi awal pembentukan ibu kota baru akan merujuk pada RUU IKN yang disahkan menjadi UU IKN. Antara lain, dengan visi sebagai kota dunia yang dibangun dan dikelola dengan tujuan menjadi kota berkelanjutan di dunia.
Kemudian, sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dengan asas antara lain, mengedepankan keadilan, kesetaraan, keberlanjutan, dan kebhineka tunggal ikaan. Seluruh asas tersebut telah disepakati bersama untuk berbagai sektor.
"Selain itu telah disepakati prinsip pembangunan dan pengembangan ikn yang meliputi antara lain, asas keadilan, kesetaraan, keberlanjutan, dan lainnya," ujar Menteri Suharso.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satunya memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat setempat termasuk pengaturan tanah.
Baca SelengkapnyaUU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).
Baca SelengkapnyaPresiden RI pertama, Bung Karno sudah memiliki gagasan dan rencana untuk memindahkan ibu kota.
Baca SelengkapnyaPemrov rancang strategi saat Jakarta tak lagi jadi ibu kota negara.
Baca SelengkapnyaPutu membayangkan sebuah halaman hijau di tengah danau kecil bisa ditampilkan artefak-artefak di masa lalu dengan narasi lengkap
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menandatangani pengesahan RUU DKJ (Daerah Khusus Jakarta).
Baca SelengkapnyaPenyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca SelengkapnyaMerunut sejarahnya, ternyata DKI Jakarta pernah mengalami setidaknya 13 kali pergantian nama.
Baca SelengkapnyaIni menyusul, rencana pemerintah untuk memindahkan usai Ibu Kota Negara ke Nusantara di Kalimantan Timur mulai 2024 nanti.
Baca SelengkapnyaKawasan aglomerasi itu termuat dalam Bab IX tentang kawasan regional.
Baca SelengkapnyaDengan mengangkat tema ini, bangsa Indonesia menggarisbawahi komitmennya untuk mengurangi ketimpangan pembangunan antar daerah.
Baca SelengkapnyaLantas, benarkah Jakarta bukan lagi Ibu Kota sejak 15 Februari 2024? Simak penjelasan berikut.
Baca Selengkapnya